• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

MUI Tegaskan Vape Haram Jika Mengandung Narkotika, Dorong Regulasi Dipertegas

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
26 April 2026
di News
A A
0
ilustrasi

ilustrasi

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vape akan berstatus haram apabila terbukti mengandung narkotika, menyusul temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kandungan zat berbahaya dalam sejumlah sampel rokok elektrik.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, mengatakan bahwa keberadaan unsur narkotika dalam vape menghilangkan perbedaan pandangan ulama terkait hukumnya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Jika ditemukan ada unsur narkotika di dalam vape, maka itu tidak lagi menjadi perdebatan. Narkotika termasuk khamar, dan semua ulama sepakat hukumnya haram,” ujarnya, dikutip Minggu (26/4/2026).

RelatedPosts

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

Musim Kemarau Panjang, DPRD Kota Tangerang Soroti Lambannya Normalisasi Saluran Air

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

MUI sekaligus mendorong langkah tegas pemerintah melalui penguatan regulasi, termasuk kemungkinan pelarangan vape jika terbukti menjadi media penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, pengaturan penggunaan vape di ruang publik juga dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari paparan asap, khususnya bagi perokok pasif.

“Dan juga tentu ada aturan yang melarang vape di tempat umum, secara umum ya, di tempat umum biar tidak mengganggu pada perokok pasif dan tidak mengganggu orang lain,” jelas dia.

Usulan BNN Larang Peredaran Vape

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan peredaran vape dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 7 April 2026.

Dalam paparannya, BNN mengungkap hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape. Sebanyak 11 sampel diketahui mengandung kanabinoid (ganja), satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), serta beberapa lainnya mengandung etomidate, yakni obat bius yang berpotensi disalahgunakan.

Baca Juga  Polres Garut Berikan Trauma Healing Kepada Warga Korban Gempa

BNN juga mencatat tren peredaran narkotika melalui vape berkembang pesat. Hingga kini, sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) telah teridentifikasi beredar di Indonesia.

Menurut Komjen Suyudi, pelarangan vape dapat menjadi langkah strategis untuk menekan penyalahgunaan narkotika, khususnya etomidate yang kini mulai digunakan melalui rokok elektrik.

“Jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, sebagaimana sabu memerlukan bong sebagai media konsumsi,” kata Kepala BNN.

Isu pelarangan vape akan menjadi salah satu pembahasan penting dalam RUU Narkotika dan Psikotropika di DPR RI, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan zat berbahaya melalui perangkat tersebut.*

Baca juga :

Kepala BNN di CND Vienna, Dorong Strategi Komprehensif Lawan Narkotika dan Penyalahgunaan Vape
BNN Soroti Draf RUU Narkotika, Penghapusan Nomenklatur Dinilai Picu Ambiguitas Hukum
Tags: BNNKomisi Fatwa Majelis Ulama IndonesiaMUIPenyalahgunaan Vape
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Seskab Teddy Tinjau Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Sekitar Stasiun Pasar Senen

Post Selanjutnya

Wakil Ketua DPRD Garut Apresiasi Harlah ke-76 Fatayat NU: Perempuan Muda Harus Jadi Motor Pembangunan

RelatedPosts

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

25 Juli 2026

Musim Kemarau Panjang, DPRD Kota Tangerang Soroti Lambannya Normalisasi Saluran Air

25 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, Produk UMKM Lokal Didorong Tembus Pasar Global

25 Juli 2026

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung di Rutan KPK, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

25 Juli 2026
Dok.Foto: istimewa

30 Tahun Kudatuli: Tragedi 27 Juli 1996 Dinilai Jadi Titik Balik Lahirnya Gelombang Reformasi

24 Juli 2026
Post Selanjutnya

Wakil Ketua DPRD Garut Apresiasi Harlah ke-76 Fatayat NU: Perempuan Muda Harus Jadi Motor Pembangunan

1.636 Penulis Pecahkan Rekor MURI, KPK Perkuat Edukasi Antikorupsi Lewat Literasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dok.Foto: Istimewa

Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Angkat Pembiayaan Syariah untuk Hotel Halal

25 Juli 2026

UNIGA Lepas Ratusan Lulusan, Wamendagri Bima Arya Dorong Wisudawan Siap Hadapi Tantangan Era Digital

25 Juli 2026

Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Ini Penjelasan KPK

25 Juli 2026

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

25 Juli 2026

Musim Kemarau Panjang, DPRD Kota Tangerang Soroti Lambannya Normalisasi Saluran Air

25 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026
Korban Dwi Febri Endaryanto melaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/07) (Istimewa)

Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

25 Juli 2026

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, Produk UMKM Lokal Didorong Tembus Pasar Global

25 Juli 2026
oplus_148897792

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Cilawu, Yudha Puja Turnawan Dorong Bantuan Disperkim dan CSR

25 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com