Jakarta, Kabariku – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vape akan berstatus haram apabila terbukti mengandung narkotika, menyusul temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kandungan zat berbahaya dalam sejumlah sampel rokok elektrik.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, mengatakan bahwa keberadaan unsur narkotika dalam vape menghilangkan perbedaan pandangan ulama terkait hukumnya.
“Jika ditemukan ada unsur narkotika di dalam vape, maka itu tidak lagi menjadi perdebatan. Narkotika termasuk khamar, dan semua ulama sepakat hukumnya haram,” ujarnya, dikutip Minggu (26/4/2026).
MUI sekaligus mendorong langkah tegas pemerintah melalui penguatan regulasi, termasuk kemungkinan pelarangan vape jika terbukti menjadi media penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, pengaturan penggunaan vape di ruang publik juga dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari paparan asap, khususnya bagi perokok pasif.
“Dan juga tentu ada aturan yang melarang vape di tempat umum, secara umum ya, di tempat umum biar tidak mengganggu pada perokok pasif dan tidak mengganggu orang lain,” jelas dia.
Usulan BNN Larang Peredaran Vape
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan peredaran vape dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 7 April 2026.
Dalam paparannya, BNN mengungkap hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape. Sebanyak 11 sampel diketahui mengandung kanabinoid (ganja), satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), serta beberapa lainnya mengandung etomidate, yakni obat bius yang berpotensi disalahgunakan.
BNN juga mencatat tren peredaran narkotika melalui vape berkembang pesat. Hingga kini, sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) telah teridentifikasi beredar di Indonesia.
Menurut Komjen Suyudi, pelarangan vape dapat menjadi langkah strategis untuk menekan penyalahgunaan narkotika, khususnya etomidate yang kini mulai digunakan melalui rokok elektrik.
“Jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, sebagaimana sabu memerlukan bong sebagai media konsumsi,” kata Kepala BNN.
Isu pelarangan vape akan menjadi salah satu pembahasan penting dalam RUU Narkotika dan Psikotropika di DPR RI, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan zat berbahaya melalui perangkat tersebut.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post