• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, April 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
12 April 2026
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dialihkan ke peradilan umum.

Desakan ini menguat setelah pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menyinggung pentingnya pelibatan hakim ad-hoc dalam proses peradilan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur menilai, pernyataan Wapres dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (12/4/2026) merupakan sinyal kuat bahwa penyelesaian perkara tersebut semestinya dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

RelatedPosts

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

“Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc hanya dimungkinkan dalam peradilan umum,” kata Isnur.

Pernyataan Wapres dan Respons Koalisi

Sebelumnya, pada 9 April 2026, Wapres Gibran menyampaikan pentingnya menghadirkan hakim ad-hoc dalam pengadilan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus guna menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum.

Pernyataan itu muncul sehari setelah penyidikan perkara dilimpahkan oleh Pusat Polisi Militer TNI kepada oditur militer.

Menurut Isnur, pernyataan tersebut juga mencerminkan adanya persoalan serius terkait profesionalitas, rekam jejak, dan integritas dalam sistem peradilan militer, sehingga diperlukan keterlibatan pihak eksternal untuk menjamin independensi proses hukum.

Isnur menegaskan, TNI seharusnya menghentikan proses hukum di peradilan militer dan menyerahkan kasus ini ke peradilan sipil. Selain dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan pemerintah, penggunaan peradilan militer juga dianggap bertentangan dengan prinsip equality before the law.

“Berbagai instrumen hukum nasional, termasuk semangat reformasi TNI, mengarah pada pembatasan yurisdiksi militer hanya pada pelanggaran disiplin dan pidana militer, bukan tindak pidana umum,” ujarnya.

Baca Juga  KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia
Desakan Pengalihan ke Peradilan Sipil

Koalisi juga memperingatkan, jika proses tetap dipaksakan di peradilan militer, hal itu berpotensi mencederai prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis serta membuka ruang konflik kepentingan karena seluruh aktor penegak hukum berasal dari institusi yang sama.

“Situasi ini berisiko menghambat transparansi, akuntabilitas, dan independensi peradilan, serta mengancam keadilan bagi korban,” kata Isnur.

Diketahui, Andrie Yunus yang juga Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026. Insiden tersebut diduga melibatkan empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen TNI.

Dari ruang perawatan, Andrie menyampaikan penolakan terhadap penanganan kasus oleh Puspom TNI. Dalam surat tertanggal 3 April 2026, ia menyatakan keberatan dan mosi tidak percaya terhadap proses hukum di peradilan militer.

Ia menegaskan, pelaku harus diadili melalui peradilan umum, tanpa memandang status sebagai sipil maupun militer. Menurutnya, peradilan militer kerap menjadi ruang impunitas bagi pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan penyidikan masih berjalan dan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap korban belum dilakukan karena kondisi kesehatan Andrie belum memungkinkan.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto menyebut keempat tersangka merupakan anggota Badan Intelijen Strategis TNI dengan inisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka telah ditahan di instalasi tahanan militer sejak 18 Maret 2026.

Koalisi menegaskan, pengalihan perkara ke peradilan umum menjadi langkah penting untuk menjamin keadilan yang independen dan imparsial bagi korban.

“Kasus ini harus ditangani secara terbuka dan akuntabel demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” tuntas Isnur.*

Baca Juga  Komisi Yudisial: Fungsi Peninjauan Kembali adalah Menjaga Finalitas Putusan

Baca juga :

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF
Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum
KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: aktivis HAM Andrie YunusKoalisi Masyarakat SipilKontraSReformasi Sektor KeamananWapres Gibran Rakabuming RakaYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

RelatedPosts

Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

12 April 2026

Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

12 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

12 April 2026

Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

11 April 2026

Bencana Hidrometeorologi di Garut, Yuda Puja Turnawan Salurkan Bantuan dan Desak Pemkab Bergerak Cepat

11 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

11 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com