Jakarta, Kabariku – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap rincian pengelolaan anggaran sebesar Rp268 triliun dari APBN untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 93 persen dari total anggaran tersebut dipastikan dialokasikan langsung untuk pelaksanaan program guna meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Ia juga meluruskan informasi yang beredar terkait besaran anggaran yang dikelola lembaganya.
“Berdasarkan Undang-Undang APBN, BGN mendapatkan anggaran sebesar Rp268 triliun. Jadi, jika ada yang menyampaikan Rp335 triliun itu tidak benar. Sebanyak 93 persen dialokasikan untuk bantuan pemerintah dalam Program MBG,” ujar Dadan di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Rincian Alokasi Anggaran MBG
BGN merinci penggunaan anggaran tersebut dengan fokus utama pada distribusi manfaat langsung kepada masyarakat serta penguatan ekonomi lokal, yakni:
-93 persen untuk Program MBG, sebagai bantuan pemerintah dalam pemenuhan gizi masyarakat.
-70 persen untuk pembelian bahan baku pangan, guna menyerap hasil produksi petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM.
-20 persen untuk operasional program, meliputi biaya listrik, distribusi, hingga kebutuhan teknis lainnya.
-Insentif relawan SPPG, dengan lebih dari 1,2 juta relawan menerima penghasilan sekitar Rp2,4 juta hingga Rp3,2 juta per bulan.
Menurut Dadan, struktur anggaran tersebut dirancang agar manfaat program benar-benar dirasakan secara luas.
“Mayoritas anggaran kami langsung disalurkan ke masyarakat melalui MBG,” ujarnya.
Klarifikasi Isu Anggaran Rp335 Triliun
BGN menegaskan bahwa angka Rp335 triliun yang sempat beredar bukan merupakan anggaran lembaga tersebut. Dana tersebut berasal dari cadangan pemerintah melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
Selain itu, terdapat dana cadangan sebesar Rp67 triliun yang merupakan kebijakan presiden, namun tidak termasuk dalam alokasi utama yang dikelola BGN untuk program MBG.
Dengan komposisi tersebut, Program MBG tidak hanya menjadi intervensi gizi, tetapi juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui penyerapan tenaga kerja dan hasil produksi dalam negeri.
Aturan Baru Pengelolaan Sampah MBG
Di sisi lain, BGN juga menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan melalui penerbitan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang pengelolaan sampah dalam program MBG.
Dadan menyebut, pengelolaan sampah menjadi bagian integral dari ekosistem layanan gizi yang tidak hanya berfokus pada kesehatan masyarakat, tetapi juga kelestarian lingkungan.
“Pengelolaan sampah di SPPG harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular,” jelasnya.
Dalam regulasi tersebut, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan:
-Mengidentifikasi dan memilah jenis sampah sejak tahap perencanaan
-Menyediakan fasilitas pengolahan seperti kompos dan budidaya maggot
-Melakukan pengurangan, daur ulang, dan penggunaan kembali material
-Mencatat serta memantau volume sampah secara berkala
Selain itu, hasil pengelolaan sampah wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk transparansi.
Sampah dalam program MBG diklasifikasikan menjadi empat kategori, yakni organik, anorganik, residu, dan bahan berbahaya dan beracun (B3), dengan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan aturan ini, kami ingin memastikan Program MBG tidak hanya memberikan manfaat gizi, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan,” pungkas Dadan.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post