• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

BGN Rinci Anggaran MBG, Program Kini Terintegrasi dengan Pengelolaan Sampah Sirkular

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
31 Maret 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap rincian pengelolaan anggaran sebesar Rp268 triliun dari APBN untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 93 persen dari total anggaran tersebut dipastikan dialokasikan langsung untuk pelaksanaan program guna meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Ia juga meluruskan informasi yang beredar terkait besaran anggaran yang dikelola lembaganya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Berdasarkan Undang-Undang APBN, BGN mendapatkan anggaran sebesar Rp268 triliun. Jadi, jika ada yang menyampaikan Rp335 triliun itu tidak benar. Sebanyak 93 persen dialokasikan untuk bantuan pemerintah dalam Program MBG,” ujar Dadan di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

RelatedPosts

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

Rincian Alokasi Anggaran MBG

BGN merinci penggunaan anggaran tersebut dengan fokus utama pada distribusi manfaat langsung kepada masyarakat serta penguatan ekonomi lokal, yakni:

-93 persen untuk Program MBG, sebagai bantuan pemerintah dalam pemenuhan gizi masyarakat.

-70 persen untuk pembelian bahan baku pangan, guna menyerap hasil produksi petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM.

-20 persen untuk operasional program, meliputi biaya listrik, distribusi, hingga kebutuhan teknis lainnya.

-Insentif relawan SPPG, dengan lebih dari 1,2 juta relawan menerima penghasilan sekitar Rp2,4 juta hingga Rp3,2 juta per bulan.

Menurut Dadan, struktur anggaran tersebut dirancang agar manfaat program benar-benar dirasakan secara luas.

“Mayoritas anggaran kami langsung disalurkan ke masyarakat melalui MBG,” ujarnya.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Tetapkan LCW Tersangka Korupsi Ekspor CPO di Kementerian Perdagangan RI
Klarifikasi Isu Anggaran Rp335 Triliun

BGN menegaskan bahwa angka Rp335 triliun yang sempat beredar bukan merupakan anggaran lembaga tersebut. Dana tersebut berasal dari cadangan pemerintah melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).

Selain itu, terdapat dana cadangan sebesar Rp67 triliun yang merupakan kebijakan presiden, namun tidak termasuk dalam alokasi utama yang dikelola BGN untuk program MBG.

Dengan komposisi tersebut, Program MBG tidak hanya menjadi intervensi gizi, tetapi juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui penyerapan tenaga kerja dan hasil produksi dalam negeri.

Aturan Baru Pengelolaan Sampah MBG

Di sisi lain, BGN juga menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan melalui penerbitan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang pengelolaan sampah dalam program MBG.

Dadan menyebut, pengelolaan sampah menjadi bagian integral dari ekosistem layanan gizi yang tidak hanya berfokus pada kesehatan masyarakat, tetapi juga kelestarian lingkungan.

“Pengelolaan sampah di SPPG harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular,” jelasnya.

Dalam regulasi tersebut, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan:

-Mengidentifikasi dan memilah jenis sampah sejak tahap perencanaan

-Menyediakan fasilitas pengolahan seperti kompos dan budidaya maggot

-Melakukan pengurangan, daur ulang, dan penggunaan kembali material

-Mencatat serta memantau volume sampah secara berkala

Selain itu, hasil pengelolaan sampah wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk transparansi.

Sampah dalam program MBG diklasifikasikan menjadi empat kategori, yakni organik, anorganik, residu, dan bahan berbahaya dan beracun (B3), dengan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan aturan ini, kami ingin memastikan Program MBG tidak hanya memberikan manfaat gizi, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan,” pungkas Dadan.*

Baca Juga  Muskerwil IWO Jabar, Sukses di Gelar di Garut

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: anggaran MBGKepala BGN Dadan HindayanaPengelolaan Sampah SirkularProgram MBG
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

Post Selanjutnya

Tiga Prajurit TNI Penjaga Perdamaian Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan

RelatedPosts

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH ke Kas Negara

13 Mei 2026

Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

13 Mei 2026
Post Selanjutnya
Pernyataan Kemlu: Indonesia Mengecam Keras Serangan Beruntun Mematikan terhadap Penjaga Perdamaian Indonesia di Lebanon Selatan

Tiga Prajurit TNI Penjaga Perdamaian Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com