• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

BGN Rinci Anggaran MBG, Program Kini Terintegrasi dengan Pengelolaan Sampah Sirkular

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
31 Maret 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap rincian pengelolaan anggaran sebesar Rp268 triliun dari APBN untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 93 persen dari total anggaran tersebut dipastikan dialokasikan langsung untuk pelaksanaan program guna meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Ia juga meluruskan informasi yang beredar terkait besaran anggaran yang dikelola lembaganya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Berdasarkan Undang-Undang APBN, BGN mendapatkan anggaran sebesar Rp268 triliun. Jadi, jika ada yang menyampaikan Rp335 triliun itu tidak benar. Sebanyak 93 persen dialokasikan untuk bantuan pemerintah dalam Program MBG,” ujar Dadan di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

RelatedPosts

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

Hibah Gedung Kejari Jakut, Pramono Apresiasi Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Sengketa Aset dan Proyek Gedung Mangkrak Puluhan Tahun

HUT Bhayangkara ke-80: Kepercayaan Publik Polri 82,4%, Listyo Sigit Diapresiasi

Rincian Alokasi Anggaran MBG

BGN merinci penggunaan anggaran tersebut dengan fokus utama pada distribusi manfaat langsung kepada masyarakat serta penguatan ekonomi lokal, yakni:

-93 persen untuk Program MBG, sebagai bantuan pemerintah dalam pemenuhan gizi masyarakat.

-70 persen untuk pembelian bahan baku pangan, guna menyerap hasil produksi petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM.

-20 persen untuk operasional program, meliputi biaya listrik, distribusi, hingga kebutuhan teknis lainnya.

-Insentif relawan SPPG, dengan lebih dari 1,2 juta relawan menerima penghasilan sekitar Rp2,4 juta hingga Rp3,2 juta per bulan.

Menurut Dadan, struktur anggaran tersebut dirancang agar manfaat program benar-benar dirasakan secara luas.

“Mayoritas anggaran kami langsung disalurkan ke masyarakat melalui MBG,” ujarnya.

Baca Juga  HUT Bhayangkara ke-80: Kepercayaan Publik Polri 82,4%, Listyo Sigit Diapresiasi
Klarifikasi Isu Anggaran Rp335 Triliun

BGN menegaskan bahwa angka Rp335 triliun yang sempat beredar bukan merupakan anggaran lembaga tersebut. Dana tersebut berasal dari cadangan pemerintah melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).

Selain itu, terdapat dana cadangan sebesar Rp67 triliun yang merupakan kebijakan presiden, namun tidak termasuk dalam alokasi utama yang dikelola BGN untuk program MBG.

Dengan komposisi tersebut, Program MBG tidak hanya menjadi intervensi gizi, tetapi juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui penyerapan tenaga kerja dan hasil produksi dalam negeri.

Aturan Baru Pengelolaan Sampah MBG

Di sisi lain, BGN juga menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan melalui penerbitan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang pengelolaan sampah dalam program MBG.

Dadan menyebut, pengelolaan sampah menjadi bagian integral dari ekosistem layanan gizi yang tidak hanya berfokus pada kesehatan masyarakat, tetapi juga kelestarian lingkungan.

“Pengelolaan sampah di SPPG harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular,” jelasnya.

Dalam regulasi tersebut, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan:

-Mengidentifikasi dan memilah jenis sampah sejak tahap perencanaan

-Menyediakan fasilitas pengolahan seperti kompos dan budidaya maggot

-Melakukan pengurangan, daur ulang, dan penggunaan kembali material

-Mencatat serta memantau volume sampah secara berkala

Selain itu, hasil pengelolaan sampah wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk transparansi.

Sampah dalam program MBG diklasifikasikan menjadi empat kategori, yakni organik, anorganik, residu, dan bahan berbahaya dan beracun (B3), dengan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan aturan ini, kami ingin memastikan Program MBG tidak hanya memberikan manfaat gizi, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan,” pungkas Dadan.*

Baca Juga  Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp 1,1 Triliun, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: anggaran MBGKepala BGN Dadan HindayanaPengelolaan Sampah SirkularProgram MBG
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

Post Selanjutnya

Tiga Prajurit TNI Penjaga Perdamaian Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan

RelatedPosts

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Hibah Gedung Kejari Jakut, Pramono Apresiasi Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Sengketa Aset dan Proyek Gedung Mangkrak Puluhan Tahun

30 Juni 2026
Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum evaluasi pengabdian Polri. Survei Litbang Kompas mencatat tingkat kepercayaan publik mencapai 82,4 persen,

HUT Bhayangkara ke-80: Kepercayaan Publik Polri 82,4%, Listyo Sigit Diapresiasi

30 Juni 2026

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

30 Juni 2026

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Segera Bahas Reaktivasi Bandara Husein dan Masa Depan Kertajati Bersama Kemenhub

30 Juni 2026

Fokus Atasi Persoalan Rakyat, AHY Tegaskan Soal Urusan Politik Masih Panjang Waktunya

30 Juni 2026
Post Selanjutnya
Pernyataan Kemlu: Indonesia Mengecam Keras Serangan Beruntun Mematikan terhadap Penjaga Perdamaian Indonesia di Lebanon Selatan

Tiga Prajurit TNI Penjaga Perdamaian Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Hibah Gedung Kejari Jakut, Pramono Apresiasi Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Sengketa Aset dan Proyek Gedung Mangkrak Puluhan Tahun

30 Juni 2026
Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum evaluasi pengabdian Polri. Survei Litbang Kompas mencatat tingkat kepercayaan publik mencapai 82,4 persen,

HUT Bhayangkara ke-80: Kepercayaan Publik Polri 82,4%, Listyo Sigit Diapresiasi

30 Juni 2026

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

30 Juni 2026

Kebaikan di Awal Tahun Hijriah, PNM Cabang Garut Berbagi untuk Anak Yatim dan Dhuafa

30 Juni 2026

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Segera Bahas Reaktivasi Bandara Husein dan Masa Depan Kertajati Bersama Kemenhub

30 Juni 2026

Fokus Atasi Persoalan Rakyat, AHY Tegaskan Soal Urusan Politik Masih Panjang Waktunya

30 Juni 2026

Di Hadapan Kiai dan Santri di Lampung, Jokowi Tegaskan Tetap Jadi Sosok Sederhana dan dekat dengan Masyarakat

30 Juni 2026

Safari Politik Jokowi, Sekjen Golkar : Saat Ini Nahkoda Pemerintahan ada Ditangan Prabowo  

30 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com