Jakarta, Kabariku – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Menggugat meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna menyelidiki kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mereka menilai peristiwa tersebut berimplikasi serius terhadap perlindungan kebebasan sipil.
Aksi penyampaian tuntutan berlangsung di depan Gerbang Pancasila, kompleks DPR RI, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. Dalam pernyataannya, mahasiswa menyebut serangan terhadap Andrie tidak dapat dikategorikan sebagai tindak kriminal biasa, melainkan mengarah pada dugaan percobaan pembunuhan yang menyebabkan luka berat.
“Teror seperti ini tidak hanya melukai individu, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi kebebasan berpendapat dan demokrasi. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan menimpa aktivis lainnya,” ujar Koordinator Aksi, Raffi.
Menurut mahasiswa, insiden tersebut menunjukkan adanya risiko terhadap ruang kebebasan berekspresi di Indonesia. Mereka menekankan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari jaminan konstitusi yang semestinya dilindungi negara.
Di sisi lain, munculnya dugaan keterlibatan oknum intelijen dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI turut menjadi perhatian. Mahasiswa menilai, apabila dugaan itu terbukti, maka penanganan perkara tidak cukup melalui prosedur pidana biasa.
“Jika benar melibatkan aparat, maka kasus ini menunjukkan adanya pola terorganisir dan harus diusut hingga ke aktor intelektualnya. Penanganan hukumnya harus dilakukan melalui peradilan umum sesuai asas equality before the law,” katanya.
Mahasiswa juga mendesak DPR, khususnya Komisi I dan Komisi III, untuk memanggil Panglima TNI serta pihak BAIS TNI guna memberikan keterangan secara terbuka kepada publik. Selain itu, pembentukan TGPF dinilai penting untuk memastikan proses penyelidikan berjalan independen.
Dalam tuntutan lanjutan, mahasiswa meminta aparat penegak hukum mengusut perkara hingga ke pihak yang diduga sebagai perancang aksi. Mereka menilai pelaku perlu dijerat dengan pasal berlapis, termasuk dugaan percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal.
Isu transparansi penanganan perkara juga disorot. Mahasiswa menolak kemungkinan adanya impunitas dan menilai penegakan hukum dalam kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen negara dalam melindungi aktivis dan kebebasan sipil.
Selain itu, aksi tersebut juga memuat tuntutan percepatan reformasi TNI serta penolakan terhadap potensi remiliterisasi yang dinilai dapat berdampak pada menyempitnya ruang demokrasi.
Hingga saat ini, proses penanganan kasus masih berlangsung. Desakan agar aparat mengungkap seluruh pihak yang terlibat terus disuarakan berbagai kalangan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post