• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Imbau Kepala Daerah Evaluasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Idulfitri 2026

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
28 Maret 2026
di Dwi Warna
A A
0
dok KPK

dok KPK

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh kepala daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait potensi penyalahgunaan kendaraan dinas selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini dinilai penting guna menjaga akuntabilitas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah yang telah proaktif melakukan mitigasi dan pencegahan korupsi, termasuk melalui pengawasan penggunaan fasilitas negara selama masa libur Lebaran.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Penggunaan kendaraan dinas, baik yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD), harus tetap sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk kepentingan operasional kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi,” ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).

RelatedPosts

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

Namun demikian, KPK masih menerima laporan terkait adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi, termasuk untuk keperluan mudik Lebaran.

“Oleh karena itu, KPK meminta kepala daerah bersama inspektorat segera melakukan evaluasi dan penertiban guna mencegah pelanggaran berulang,” jelasnya.

Menurut KPK, penyalahgunaan fasilitas negara, meskipun kerap dianggap sepele, dapat menjadi pintu masuk praktik korupsi.

Selain menimbulkan potensi kerugian keuangan negara, tindakan tersebut juga mencerminkan benturan kepentingan serta berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

KPK menegaskan bahwa risiko korupsi tidak hanya berasal dari penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga dari penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai aturan.

“Oleh karena itu, penguatan pengawasan internal menjadi krusial, khususnya melalui peran aktif inspektorat daerah dalam melakukan audit dan penelusuran penggunaan kendaraan dinas selama masa libur,” terang Budi.

Baca Juga  KPK dan Kemensetneg akan Tertibkan BMN, di Antaranya TMII dan GBK

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk pelanggaran integritas.

Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa berdasarkan instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), pengelolaan Barang Milik Daerah masih menghadapi tantangan serius.

Nilai pengelolaan BMD tercatat menurun dari 70 pada 2024 menjadi 59 pada tahun berikutnya. Sementara itu, komponen akuntabilitas terkait penyalahgunaan BMD hanya mencapai skor 68.

Temuan tersebut sejalan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), yang menunjukkan penurunan pada aspek integritas dalam pelaksanaan tugas, dari 74,08 pada 2024 menjadi 73,91 pada 2025.

Berdasarkan data tersebut, KPK mendorong penguatan sistem pengawasan serta peningkatan peran masyarakat dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan aset negara. Partisipasi publik dinilai menjadi elemen penting dalam memastikan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai aturan.

“Optimalisasi fungsi inspektorat dan peran aktif masyarakat diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan dan penegakan disiplin, khususnya dalam penggunaan kendaraan dinas,” tutup Budi.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Barang Milik Daerahbarang milik negaraevaluasi kepala daerahPengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Rayapenyalahgunaan kendaraan dinasSurat Edaran Nomor 2 Tahun 2026
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tak Ada Sosialisme Indonesia Tanpa Hilirisasi dan Industrialisasi

Post Selanjutnya

BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

RelatedPosts

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026

Pendidikan Jadi Soko Guru Integritas, KPK Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Dini

2 Mei 2026
Post Selanjutnya

BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional "Mami", Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

Sandri Rumanama soroti ketimpangan Maluku dalam Halal Bihalal Pemuda Timur,(Foto:Bemby/Kabariku)

Sandri Rumanama Angkat Ketimpangan Maluku dalam Halal Bihalal Pemuda Timur

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

13 Mei 2026

BNN Gandeng PT Gyokai Indonesia, Program “Paksa Sarjana” Reintegrasi Sosial Pascarehabilitasi

13 Mei 2026

Soliditas Bhara Daksa, Akpol 1991 Warnai Kepemimpinan Polri hingga Level Kewilayahan

13 Mei 2026
Presidium Pemuda Timur mendukung langkah Kapolri memperkuat perlengkapan keselamatan polisi melalui standar MEPE (Istimewa)

Sandri Rumanama Minta Standar Seragam dan Alat Pengamanan Polisi Diperkuat

13 Mei 2026
Gerakan Nasional Aktivis ’98 mendesak empat mahasiswa korban Tragedi Trisakti ditetapkan sebagai pahlawan nasional (Foto:Istimewa)

Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

13 Mei 2026

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

12 Mei 2026

Kepala BGN Resmikan Langsung SPPG Babakan Madang, Target Layani 3.500 Siswa

12 Mei 2026

Polda Jabar Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Titipan dan Kuota Khusus

12 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Sekretaris Utama PPATK, Alberd Teddy Benhard Sianipar saat berpangkat Brigjen Pol

    Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMNI Jakarta Timur Mengawal Keadilan bagi Debitur Panin Bank yang Diduga Dirugikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com