Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh kepala daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait potensi penyalahgunaan kendaraan dinas selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini dinilai penting guna menjaga akuntabilitas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah yang telah proaktif melakukan mitigasi dan pencegahan korupsi, termasuk melalui pengawasan penggunaan fasilitas negara selama masa libur Lebaran.
“Penggunaan kendaraan dinas, baik yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD), harus tetap sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk kepentingan operasional kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi,” ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).
Namun demikian, KPK masih menerima laporan terkait adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi, termasuk untuk keperluan mudik Lebaran.
“Oleh karena itu, KPK meminta kepala daerah bersama inspektorat segera melakukan evaluasi dan penertiban guna mencegah pelanggaran berulang,” jelasnya.
Menurut KPK, penyalahgunaan fasilitas negara, meskipun kerap dianggap sepele, dapat menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Selain menimbulkan potensi kerugian keuangan negara, tindakan tersebut juga mencerminkan benturan kepentingan serta berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.
KPK menegaskan bahwa risiko korupsi tidak hanya berasal dari penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga dari penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai aturan.
“Oleh karena itu, penguatan pengawasan internal menjadi krusial, khususnya melalui peran aktif inspektorat daerah dalam melakukan audit dan penelusuran penggunaan kendaraan dinas selama masa libur,” terang Budi.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk pelanggaran integritas.
Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa berdasarkan instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), pengelolaan Barang Milik Daerah masih menghadapi tantangan serius.
Nilai pengelolaan BMD tercatat menurun dari 70 pada 2024 menjadi 59 pada tahun berikutnya. Sementara itu, komponen akuntabilitas terkait penyalahgunaan BMD hanya mencapai skor 68.
Temuan tersebut sejalan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), yang menunjukkan penurunan pada aspek integritas dalam pelaksanaan tugas, dari 74,08 pada 2024 menjadi 73,91 pada 2025.
Berdasarkan data tersebut, KPK mendorong penguatan sistem pengawasan serta peningkatan peran masyarakat dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan aset negara. Partisipasi publik dinilai menjadi elemen penting dalam memastikan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai aturan.
“Optimalisasi fungsi inspektorat dan peran aktif masyarakat diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan dan penegakan disiplin, khususnya dalam penggunaan kendaraan dinas,” tutup Budi.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post