• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Imbau Kepala Daerah Evaluasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Idulfitri 2026

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
28 Maret 2026
di Dwi Warna
A A
0
dok KPK

dok KPK

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh kepala daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait potensi penyalahgunaan kendaraan dinas selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini dinilai penting guna menjaga akuntabilitas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah yang telah proaktif melakukan mitigasi dan pencegahan korupsi, termasuk melalui pengawasan penggunaan fasilitas negara selama masa libur Lebaran.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Penggunaan kendaraan dinas, baik yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD), harus tetap sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk kepentingan operasional kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi,” ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).

RelatedPosts

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

Namun demikian, KPK masih menerima laporan terkait adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi, termasuk untuk keperluan mudik Lebaran.

“Oleh karena itu, KPK meminta kepala daerah bersama inspektorat segera melakukan evaluasi dan penertiban guna mencegah pelanggaran berulang,” jelasnya.

Menurut KPK, penyalahgunaan fasilitas negara, meskipun kerap dianggap sepele, dapat menjadi pintu masuk praktik korupsi.

Selain menimbulkan potensi kerugian keuangan negara, tindakan tersebut juga mencerminkan benturan kepentingan serta berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

KPK menegaskan bahwa risiko korupsi tidak hanya berasal dari penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga dari penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai aturan.

“Oleh karena itu, penguatan pengawasan internal menjadi krusial, khususnya melalui peran aktif inspektorat daerah dalam melakukan audit dan penelusuran penggunaan kendaraan dinas selama masa libur,” terang Budi.

Baca Juga  Bupati Lampung Utara Disebut Minta Fee 20-25% dari Dinas PUPR

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk pelanggaran integritas.

Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa berdasarkan instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), pengelolaan Barang Milik Daerah masih menghadapi tantangan serius.

Nilai pengelolaan BMD tercatat menurun dari 70 pada 2024 menjadi 59 pada tahun berikutnya. Sementara itu, komponen akuntabilitas terkait penyalahgunaan BMD hanya mencapai skor 68.

Temuan tersebut sejalan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), yang menunjukkan penurunan pada aspek integritas dalam pelaksanaan tugas, dari 74,08 pada 2024 menjadi 73,91 pada 2025.

Berdasarkan data tersebut, KPK mendorong penguatan sistem pengawasan serta peningkatan peran masyarakat dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan aset negara. Partisipasi publik dinilai menjadi elemen penting dalam memastikan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai aturan.

“Optimalisasi fungsi inspektorat dan peran aktif masyarakat diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan dan penegakan disiplin, khususnya dalam penggunaan kendaraan dinas,” tutup Budi.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Barang Milik Daerahbarang milik negaraevaluasi kepala daerahPengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Rayapenyalahgunaan kendaraan dinasSurat Edaran Nomor 2 Tahun 2026
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Tak Ada Sosialisme Indonesia Tanpa Hilirisasi dan Industrialisasi

Post Selanjutnya

BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026
KPK menghentikan penyelidikan korupsi MBG karena Kejagung telah menyidik dan menetapkan tersangka.(Istimewa)

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

18 Juni 2026
KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026
Post Selanjutnya

BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional "Mami", Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

Sandri Rumanama soroti ketimpangan Maluku dalam Halal Bihalal Pemuda Timur,(Foto:Bemby/Kabariku)

Sandri Rumanama Angkat Ketimpangan Maluku dalam Halal Bihalal Pemuda Timur

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketahanan Pangan dan Tugas Pokok Polri

28 Juni 2026

BaraNusa Desak KSP Dudung Buka Data Pendana Aksi Dukungan MBG

28 Juni 2026

Menkomdigi: Kasus Dugaan Penyekapan di Bandung Jadi Pengingat Pentingnya Waspada di Ruang Digital

28 Juni 2026

Kemenhan Ungkap Alasan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Wajib Ikut Latsarmil

27 Juni 2026
Oplus_131072

Deddy Sitorus Sindir PSI Soal Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode: Jangan Terburu-buru Bicara Pemilu 2029

27 Juni 2026

Pramono Anung: Puncak HUT Jakarta ke-499 di Bundaran HI Dimeriahkan Konser Musik dan Pesta Rakyat

27 Juni 2026

Presiden Prabowo Ajak Anak Bangsa Perkuat Persatuan Ditengah Perbedaan dan Keberagaman

27 Juni 2026
Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin menegaskan komitmennya melanjutkan berbagai capaian positif yang telah dibangun sekaligus memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI dalam menjalankan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPRD DKI Suhud Berharap KONI DKI Bawa Jakarta Raih Juara Umum di PON 2028

27 Juni 2026

KNPI Garut Tetapkan Kesehatan Mental Pemuda Jadi Program Prioritas dalam Rakerda 2026

27 Juni 2026

Presiden Prabowo Ajak Anak Bangsa Perkuat Persatuan Ditengah Perbedaan dan Keberagaman

27 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com