Jakarta, Kabariku – Koalisi MBG Watch, yang merupakan koalisi masyarakat sipil terdiri dari 20 organisasi resmi mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menjadi dasar penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (10/3/2026).
Permohonan ini diajukan ke MK sebagai upaya konstitusional untuk menghentikan praktik pengelolaan keuangan negara yang dinilai sewenang-wenang, tidak transparan, tidak akuntabel, serta tidak sejalan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh sejumlah lembaga dan perwakilan individu, di antaranya Sajogyo Institute, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), LBH Jakarta, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK), Center of Economic and Law Studies (CELIOS), serta Aliansi Ibu Indonesia.
Selain itu, sejumlah pemohon dari unsur perseorangan juga terlibat, termasuk Busyro Muqoddas dan Agus Sarwono.
Moderator Koalisi Masyarakat Sipil dalam MBG Watch, Jaya Darmawan, mengatakan terdapat enam pemohon utama yang mendaftarkan permohonan uji materi tersebut.
“Jadi, ada enam lembaga dan perseorangan yang mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang APBN,” kata Jaya di Gedung MK.
Permohonan itu telah didaftarkan secara resmi dengan nomor perkara 98/PUU-XXIV/2026. Para pemohon juga menyerahkan berbagai dokumen berbasis riset sebagai bagian dari pendaftaran fisik perkara di MK.
Soroti Tata Kelola Program MBG
Para pemohon berharap MK dapat menerima permohonan tersebut dan segera menggelar sidang guna mengevaluasi serta mereformasi pelaksanaan program MBG.
Busyro Muqoddas menilai tata kelola program MBG berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat maupun keuangan negara.
Menurutnya, berbagai temuan di lapangan menunjukkan pengelolaan program tersebut semakin tidak terkendali dan berisiko menimbulkan dampak destruktif bagi masyarakat luas.
“Kami mendatangi MK karena berharap lembaga ini menjadi obor keadilan bagi masyarakat. Kami berharap hakim MK bisa merasakan derita dan aspirasi masyarakat terkait tata kelola MBG,” ujar Busyro.
Potensi Kerugian dan Kritik Program Populis
Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, menyebut potensi kerugian dari makanan MBG yang terbuang setiap pekan diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.
Selain itu, pihaknya menilai program tersebut berpotensi menjadi kebijakan populis yang sarat kepentingan politik dan ekonomi.
“Kami melihat MBG sebagai program populis berkedok politik yang pada akhirnya berpotensi hanya menguntungkan kelompok tertentu,” kata Media.
Sementara itu, Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia (TII) menilai program MBG sejak awal bermasalah dari sisi perencanaan dan partisipasi publik.
Menurutnya, warga tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan, padahal regulasi mengharuskan adanya keterbukaan informasi, ruang partisipasi publik, serta akuntabilitas dalam setiap kebijakan pemerintah.
Pasal APBN yang Digugat
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menjelaskan terdapat sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 yang dimohonkan untuk diuji di MK.
Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1).
Sebagian pasal diminta untuk ditafsirkan secara konstitusional bersyarat, sementara sebagian lainnya dimohonkan untuk dihapus atau ditambahkan penjelasan guna memperjelas implementasi kebijakan.
“Sebagian pasal kami minta ditafsirkan secara konstitusional bersyarat, sebagian diminta ditambahkan penjelasannya, dan ada juga yang kami mohonkan untuk dihapus,” kata Isnur.
Setelah menyerahkan dokumen permohonan, para pemohon menerima nomor perkara dari MK dan selanjutnya menunggu jadwal sidang yang akan diumumkan secara daring.
Koalisi MBG Watch sendiri merupakan gabungan sejumlah organisasi dikenal koalisi masyarakat sipil, diantaranya Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Themis, Transparency International Indonesia (TII), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Sajogyo Institute (Sajogyo Institute), Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Aliansi Ibu Indonesia, Bareng Warga (Bareng Warga), dan Unitrend (UNITREND).*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post