• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
12 Maret 2026
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi MBG Watch, yang merupakan koalisi masyarakat sipil terdiri dari 20 organisasi resmi mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menjadi dasar penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (10/3/2026).

Permohonan ini diajukan ke MK sebagai upaya konstitusional untuk menghentikan praktik pengelolaan keuangan negara yang dinilai sewenang-wenang, tidak transparan, tidak akuntabel, serta tidak sejalan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

Permohonan uji materi itu diajukan oleh sejumlah lembaga dan perwakilan individu, di antaranya Sajogyo Institute, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), LBH Jakarta, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK), Center of Economic and Law Studies (CELIOS), serta Aliansi Ibu Indonesia.

Selain itu, sejumlah pemohon dari unsur perseorangan juga terlibat, termasuk Busyro Muqoddas dan Agus Sarwono.

Moderator Koalisi Masyarakat Sipil dalam MBG Watch, Jaya Darmawan, mengatakan terdapat enam pemohon utama yang mendaftarkan permohonan uji materi tersebut.

“Jadi, ada enam lembaga dan perseorangan yang mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang APBN,” kata Jaya di Gedung MK.

Permohonan itu telah didaftarkan secara resmi dengan nomor perkara 98/PUU-XXIV/2026. Para pemohon juga menyerahkan berbagai dokumen berbasis riset sebagai bagian dari pendaftaran fisik perkara di MK.

Soroti Tata Kelola Program MBG

Para pemohon berharap MK dapat menerima permohonan tersebut dan segera menggelar sidang guna mengevaluasi serta mereformasi pelaksanaan program MBG.

Baca Juga  Bentrokan Buruh Warnai Sidang Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Busyro Muqoddas menilai tata kelola program MBG berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat maupun keuangan negara.

Menurutnya, berbagai temuan di lapangan menunjukkan pengelolaan program tersebut semakin tidak terkendali dan berisiko menimbulkan dampak destruktif bagi masyarakat luas.

“Kami mendatangi MK karena berharap lembaga ini menjadi obor keadilan bagi masyarakat. Kami berharap hakim MK bisa merasakan derita dan aspirasi masyarakat terkait tata kelola MBG,” ujar Busyro.

Potensi Kerugian dan Kritik Program Populis

Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, menyebut potensi kerugian dari makanan MBG yang terbuang setiap pekan diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.

Selain itu, pihaknya menilai program tersebut berpotensi menjadi kebijakan populis yang sarat kepentingan politik dan ekonomi.

“Kami melihat MBG sebagai program populis berkedok politik yang pada akhirnya berpotensi hanya menguntungkan kelompok tertentu,” kata Media.

Sementara itu, Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia (TII) menilai program MBG sejak awal bermasalah dari sisi perencanaan dan partisipasi publik.

Menurutnya, warga tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan, padahal regulasi mengharuskan adanya keterbukaan informasi, ruang partisipasi publik, serta akuntabilitas dalam setiap kebijakan pemerintah.

Pasal APBN yang Digugat

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menjelaskan terdapat sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 yang dimohonkan untuk diuji di MK.

Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1).

Sebagian pasal diminta untuk ditafsirkan secara konstitusional bersyarat, sementara sebagian lainnya dimohonkan untuk dihapus atau ditambahkan penjelasan guna memperjelas implementasi kebijakan.

“Sebagian pasal kami minta ditafsirkan secara konstitusional bersyarat, sebagian diminta ditambahkan penjelasannya, dan ada juga yang kami mohonkan untuk dihapus,” kata Isnur.

Baca Juga  KPU Tindaklanjut Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres

Setelah menyerahkan dokumen permohonan, para pemohon menerima nomor perkara dari MK dan selanjutnya menunggu jadwal sidang yang akan diumumkan secara daring.

Koalisi MBG Watch sendiri merupakan gabungan sejumlah organisasi dikenal koalisi masyarakat sipil, diantaranya Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Themis, Transparency International Indonesia (TII), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Sajogyo Institute (Sajogyo Institute), Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Aliansi Ibu Indonesia, Bareng Warga (Bareng Warga), dan Unitrend (UNITREND).*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: anggaran MBGAPBN 2026Judicial Review UU APBN 2026Koalisi Masyarakat SipilKoalisi MBG Watchmahkamah konstitusiprogram Makan Bergizi Gratis
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

Post Selanjutnya

HUT ke-1 Danantara, Presiden Prabowo Tekankan Harapan Bangsa dan Pentingnya Kejujuran

RelatedPosts

Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

11 Juni 2026

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

4 Juni 2026

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026
Post Selanjutnya

HUT ke-1 Danantara, Presiden Prabowo Tekankan Harapan Bangsa dan Pentingnya Kejujuran

Rismon Sianipar menyebut ijazah Jokowi asli usai kajian ulang setelah bertemu Wapres Gibran di Istana Wakil Presiden.(Foto: Istimewa)

Rismon Temui Wapres Gibran, Sebut Ijazah Jokowi Asli dan Sampaikan Permintaan Maaf

Discussion about this post

KabarTerbaru

Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

11 Juni 2026

Nama Dicatut dalam Isu Kepemilikan 750 Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polda Metro Jaya

10 Juni 2026

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026
Aliansi Taktis Laskar Malari Progati segera menyerahkan draf Perppu perlindungan ojol ke Setneg dan dua Kemenko.(istimewa)

10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

10 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026
Pertamina mengungkap penyebab kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green Rp17.000 per liter. (istimewa)

Terungkap! Ini Penyebab Pertamax Naik Drastis hingga Tembus Rp16.250 per Liter

10 Juni 2026

Respons Ultimatum BEM SI Jateng, Mensesneg: Stabilitas Ekonomi Butuh Proses dan Koordinasi

10 Juni 2026

Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

10 Juni 2026

Menkes Dukung Empat Kebijakan Baru BGN, Program MBG Prioritaskan Kelompok 3B dan Wilayah 3T

10 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com