• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

IPW Ungkap Dugaan “Komoditi Dagangan” di Gelar Perkara Khusus Bareskrim Sepanjang 2025

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
29 Desember 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Gelar Perkara Khusus (GPK) di lingkungan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri sepanjang tahun 2025.

Forum yang sejatinya menjadi instrumen pengawasan penegakan hukum itu ditengarai kerap disalahgunakan semacam “lahan bisnis” atau “komoditi dagangan” untuk menghambat atau menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana tertentu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam Catatan Akhir Tahun IPW 2025 Bagian I, Senin (29/12/2025), menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum perwira Polri yang bertugas di Biro Wassidik Bareskrim.

RelatedPosts

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

“Gelar Perkara Khusus diduga sering dijadikan lahan bisnis untuk mengakomodasi kepentingan pendumas, dengan cara menghambat penegakan hukum terhadap perkara yang sebenarnya telah memenuhi syarat dua alat bukti,” ujar Sugeng.

Modus Manipulasi hingga Teror Psikologis Penyidik

IPW mengungkap, oknum perwira yang menjadi pintu masuk pelaksanaan GPK diduga berperan sebagai penghubung sekaligus distributor praktik suap.

Modus yang digunakan antara lain memanipulasi fakta, menyembunyikan fakta, menghilangkan fakta, hingga melakukan teror psikologis terhadap tim penyidik agar bersikap kompromis dan mengubah arah kebenaran perkara sesuai “pesanan”.

Menurut IPW, rekomendasi dan kesimpulan hasil GPK kerap telah disusun sebelum forum digelar. Praktik ini disebut sebagai bentuk permufakatan jahat yang berulang kali dikeluhkan masyarakat pencari keadilan.

Data Dumas: GPK Rawan Disimpangkan

Berdasarkan data Biro Wassidik Bareskrim Polri periode Triwulan II 2024, terdapat 1.289 pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk, dengan 933 perkara dinyatakan riil. Namun, hanya 32 perkara atau sekitar 3,5 persen yang ditangani melalui GPK.

Baca Juga  Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

“Fakta ini menunjukkan GPK menjadi forum yang sangat eksklusif dan rawan disimpangkan, terutama dalam perkara bernilai ekonomi tinggi seperti sengketa pertambangan,” kata Sugeng.

Dugaan Mafia Hukum dalam GPK 11 Desember 2025

IPW juga memaparkan dugaan praktik mafia hukum dalam GPK yang digelar 11 Desember 2025, terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/550/XI/2025/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 6 November 2025.

Kasus ini berkaitan dengan perubahan kepengurusan PT ARA, perusahaan penanaman modal asing (PMA), yang menurut IPW dilakukan tanpa persetujuan pemegang saham sah dan bertentangan dengan sejumlah putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang telah berkekuatan hukum tetap.

IPW menilai Akta No. 87 tanggal 27 September 2022 yang menjadi dasar perubahan kepengurusan PT ARA mengandung dugaan pemalsuan akta autentik, sebagaimana dimaksud Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP.

Dokumen Diduga Palsu dan Rekomendasi Penghentian Penyelidikan

Dalam GPK tersebut, pendumas Christian Jaya disebut menyerahkan dokumen berupa cover note atau surat keterangan yang diduga palsu untuk menggugurkan legal standing terlapor.

Ironisnya, substansi dugaan pidana dalam laporan polisi justru tidak didalami oleh peserta GPK.

IPW menyoroti sikap Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Boy Rando Simanjuntak yang dinilai mengakomodasi dalil pendumas dan merekomendasikan penghentian penyelidikan berdasarkan dokumen yang dipersoalkan keabsahannya.

“Jika benar menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya larangan merekayasa dan memanipulasi perkara,” tegas Sugeng.

Sugeng menjelaskan, IPW menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum perwira di Biro Wassidik Bareskrim Polri yang berperan sebagai pintu masuk pelaksanaan Gelar Perkara Khusus (GPK).

Oknum tersebut diduga memengaruhi jalannya forum GPK dengan mengoordinasikan para peserta guna mengakomodasi kepentingan pihak pendumas, sehingga berimplikasi pada terhambatnya proses penegakan hukum terhadap perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga  Garut Jadi Perintis Sekolah Rakyat, 75 Siswa Siap Terima Manfaat Program Presiden Prabowo

Menurut Sugeng, pola yang kerap muncul dalam dugaan penyimpangan tersebut antara lain berupa manipulasi fakta, penyembunyian fakta, dan penghilangan fakta, serta tekanan psikologis terhadap tim penyidik.

Tekanan itu dinilai berpotensi memengaruhi independensi penyidik dalam menangani perkara, sehingga arah penanganan perkara tidak sepenuhnya mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya.

Kondisi tersebut kemudian tercermin dalam rekomendasi dan kesimpulan hasil GPK yang dinilai tidak objektif.

“IPW memandang dugaan pengaturan dalam pelaksanaan GPK oleh oknum perwira di Biro Wassidik Bareskrim Polri sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang bersifat individual dan berulang, sebagaimana banyak disampaikan dalam pengaduan masyarakat pencari keadilan,” ujar Sugeng.

IPW Minta Kapolri Turun Tangan

Atas rangkaian temuan tersebut, IPW menilai kasus ini sebagai bentuk kejahatan kerah putih atau white collar crime yang melibatkan praktik trading in influence dan berpotensi memperkuat budaya blue wall of silence di tubuh Polri.

Untuk mencegah impunitas, IPW telah meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan Irwasum Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap jajaran Biro Wassidik, peserta GPK, serta para penyidik terkait.

“Catatan Akhir Tahun IPW 2025 ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola GPK sebagai bagian penting dari reformasi Polri yang berkeadilan dan transparan,” pungkas Sugeng Teguh Santoso.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bareskrim PolriBiro Pengawasan PenyidikanGelar Perkara KhususIndonesia Police Watch (IPW)mafia hukumreformasi KepolisianSugeng Tegih SantosoWassidik Bareskrim
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Panggil Saksi Yang Terjerat OTT Bareng Bupati Bekasi Ade Kuswara

Post Selanjutnya

KPK Sebut Pemkab Bekasi Masih Rawan Korupsi, Ini Alasannya

RelatedPosts

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH ke Kas Negara

13 Mei 2026

Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

13 Mei 2026

BNN Gandeng PT Gyokai Indonesia, Program “Paksa Sarjana” Reintegrasi Sosial Pascarehabilitasi

13 Mei 2026
Post Selanjutnya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Sebut Pemkab Bekasi Masih Rawan Korupsi, Ini Alasannya

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

Discussion about this post

KabarTerbaru

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com