• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

IPW Ungkap Dugaan “Komoditi Dagangan” di Gelar Perkara Khusus Bareskrim Sepanjang 2025

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
29 Desember 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Gelar Perkara Khusus (GPK) di lingkungan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri sepanjang tahun 2025.

Forum yang sejatinya menjadi instrumen pengawasan penegakan hukum itu ditengarai kerap disalahgunakan semacam “lahan bisnis” atau “komoditi dagangan” untuk menghambat atau menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana tertentu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam Catatan Akhir Tahun IPW 2025 Bagian I, Senin (29/12/2025), menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum perwira Polri yang bertugas di Biro Wassidik Bareskrim.

RelatedPosts

Kadis Kominfo Tangsel Pastikan Infrastruktur Digital Siap Dukung SPMB

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

Presiden Prabowo Rampingkan 1.000 Perusahaan BUMN Jadi 250 Ribu untuk Mendorong Kemandirian Industri Nasional

“Gelar Perkara Khusus diduga sering dijadikan lahan bisnis untuk mengakomodasi kepentingan pendumas, dengan cara menghambat penegakan hukum terhadap perkara yang sebenarnya telah memenuhi syarat dua alat bukti,” ujar Sugeng.

Modus Manipulasi hingga Teror Psikologis Penyidik

IPW mengungkap, oknum perwira yang menjadi pintu masuk pelaksanaan GPK diduga berperan sebagai penghubung sekaligus distributor praktik suap.

Modus yang digunakan antara lain memanipulasi fakta, menyembunyikan fakta, menghilangkan fakta, hingga melakukan teror psikologis terhadap tim penyidik agar bersikap kompromis dan mengubah arah kebenaran perkara sesuai “pesanan”.

Menurut IPW, rekomendasi dan kesimpulan hasil GPK kerap telah disusun sebelum forum digelar. Praktik ini disebut sebagai bentuk permufakatan jahat yang berulang kali dikeluhkan masyarakat pencari keadilan.

Data Dumas: GPK Rawan Disimpangkan

Berdasarkan data Biro Wassidik Bareskrim Polri periode Triwulan II 2024, terdapat 1.289 pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk, dengan 933 perkara dinyatakan riil. Namun, hanya 32 perkara atau sekitar 3,5 persen yang ditangani melalui GPK.

Baca Juga  Dua Bobotoh Tewas di GBLA, IPW Desak Polda Jabar Panggil Ketum PSSI dan Dirut PT Liga Indonesia Baru

“Fakta ini menunjukkan GPK menjadi forum yang sangat eksklusif dan rawan disimpangkan, terutama dalam perkara bernilai ekonomi tinggi seperti sengketa pertambangan,” kata Sugeng.

Dugaan Mafia Hukum dalam GPK 11 Desember 2025

IPW juga memaparkan dugaan praktik mafia hukum dalam GPK yang digelar 11 Desember 2025, terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/550/XI/2025/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 6 November 2025.

Kasus ini berkaitan dengan perubahan kepengurusan PT ARA, perusahaan penanaman modal asing (PMA), yang menurut IPW dilakukan tanpa persetujuan pemegang saham sah dan bertentangan dengan sejumlah putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang telah berkekuatan hukum tetap.

IPW menilai Akta No. 87 tanggal 27 September 2022 yang menjadi dasar perubahan kepengurusan PT ARA mengandung dugaan pemalsuan akta autentik, sebagaimana dimaksud Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP.

Dokumen Diduga Palsu dan Rekomendasi Penghentian Penyelidikan

Dalam GPK tersebut, pendumas Christian Jaya disebut menyerahkan dokumen berupa cover note atau surat keterangan yang diduga palsu untuk menggugurkan legal standing terlapor.

Ironisnya, substansi dugaan pidana dalam laporan polisi justru tidak didalami oleh peserta GPK.

IPW menyoroti sikap Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Boy Rando Simanjuntak yang dinilai mengakomodasi dalil pendumas dan merekomendasikan penghentian penyelidikan berdasarkan dokumen yang dipersoalkan keabsahannya.

“Jika benar menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya larangan merekayasa dan memanipulasi perkara,” tegas Sugeng.

Sugeng menjelaskan, IPW menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum perwira di Biro Wassidik Bareskrim Polri yang berperan sebagai pintu masuk pelaksanaan Gelar Perkara Khusus (GPK).

Oknum tersebut diduga memengaruhi jalannya forum GPK dengan mengoordinasikan para peserta guna mengakomodasi kepentingan pihak pendumas, sehingga berimplikasi pada terhambatnya proses penegakan hukum terhadap perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga  IPW Desak Kapolda NTT Ambil Alih Penanganan Kasus Tewasnya Axi Rambu Kareri Toga

Menurut Sugeng, pola yang kerap muncul dalam dugaan penyimpangan tersebut antara lain berupa manipulasi fakta, penyembunyian fakta, dan penghilangan fakta, serta tekanan psikologis terhadap tim penyidik.

Tekanan itu dinilai berpotensi memengaruhi independensi penyidik dalam menangani perkara, sehingga arah penanganan perkara tidak sepenuhnya mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya.

Kondisi tersebut kemudian tercermin dalam rekomendasi dan kesimpulan hasil GPK yang dinilai tidak objektif.

“IPW memandang dugaan pengaturan dalam pelaksanaan GPK oleh oknum perwira di Biro Wassidik Bareskrim Polri sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang bersifat individual dan berulang, sebagaimana banyak disampaikan dalam pengaduan masyarakat pencari keadilan,” ujar Sugeng.

IPW Minta Kapolri Turun Tangan

Atas rangkaian temuan tersebut, IPW menilai kasus ini sebagai bentuk kejahatan kerah putih atau white collar crime yang melibatkan praktik trading in influence dan berpotensi memperkuat budaya blue wall of silence di tubuh Polri.

Untuk mencegah impunitas, IPW telah meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan Irwasum Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap jajaran Biro Wassidik, peserta GPK, serta para penyidik terkait.

“Catatan Akhir Tahun IPW 2025 ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola GPK sebagai bagian penting dari reformasi Polri yang berkeadilan dan transparan,” pungkas Sugeng Teguh Santoso.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bareskrim PolriBiro Pengawasan PenyidikanGelar Perkara KhususIndonesia Police Watch (IPW)mafia hukumreformasi KepolisianSugeng Tegih SantosoWassidik Bareskrim
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Panggil Saksi Yang Terjerat OTT Bareng Bupati Bekasi Ade Kuswara

Post Selanjutnya

KPK Sebut Pemkab Bekasi Masih Rawan Korupsi, Ini Alasannya

RelatedPosts

Kadis Kominfo Tangsel Pastikan Infrastruktur Digital Siap Dukung SPMB

29 Juni 2026

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

29 Juni 2026

Presiden Prabowo Rampingkan 1.000 Perusahaan BUMN Jadi 250 Ribu untuk Mendorong Kemandirian Industri Nasional

29 Juni 2026

Jaga Kerukunan, Komunitas PKL Pangkalpinang Ajak Warga Rawat Stabilitas Kota

28 Juni 2026

Perkuat Peran Media, Muhammad Nazaruddin Resmikan Sayap Partai Jurnalis dan Influencer

28 Juni 2026

Heboh Foto Anak Diduga Dicuri dan Diedit untuk Narasi Gay Parenting, Polisi Persilakan Korban Lapor

28 Juni 2026
Post Selanjutnya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Sebut Pemkab Bekasi Masih Rawan Korupsi, Ini Alasannya

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

Discussion about this post

KabarTerbaru

Baznas Garut Kembali Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Secara Berturut Turut

29 Juni 2026
Yuda Puja Turnawan Tegaskan Negara Wajib Lindungi Ibu Eti, Janda Duafa Penderita Stroke

Yuda Puja Turnawan: Negara Wajib Memberikan Perlindungan Sosial bagi Ibu Eti, Janda Duafa Penderita Stroke

29 Juni 2026

Kadis Kominfo Tangsel Pastikan Infrastruktur Digital Siap Dukung SPMB

29 Juni 2026

Menjadi Tua Itu Pasti, Bahagia Itu Pilihan: 1.400 Lansia Padati Sport Jabar Arcamanik dalam Jalan Sehat Bersama TP PKK Jabar dan Happily

29 Juni 2026

Menyusul Kasus Penganiayaan di Bandung, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Penghuni Kos Wajib Lapor RT/RW

29 Juni 2026

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

29 Juni 2026

Presiden Prabowo Rampingkan 1.000 Perusahaan BUMN Jadi 250 Ribu untuk Mendorong Kemandirian Industri Nasional

29 Juni 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Peran Teknologi dan AI: Aspirasi Warga Lewat TikTok Langsung Direspons

28 Juni 2026

Watak Integritas Polisi: Kunci Utama Terwujudnya Kemajuan Bangsa

28 Juni 2026

Presiden Prabowo Rampingkan 1.000 Perusahaan BUMN Jadi 250 Ribu untuk Mendorong Kemandirian Industri Nasional

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com