Dua Bobotoh Tewas di GBLA, IPW Desak Polda Jabar Panggil Ketum PSSI dan Dirut PT Liga Indonesia Baru

Kabariku- Dua bobotoh Persib tewas ketika berusaha menerobos kerumunan untuk menyaksikan pertandingan antara Persib dan Persebaya, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), pada Jumat, 17 Juni 2022.

Diketahui, sekitar 45.000 orang memasuki stadion meski panitia hanya menyiapkan kapasitas 38.000 kursi. Banyaknya orang tidak punya tiket menerobos pintu dan menciptakan suasana kacau di luar stadion.

Dua orang yang meninggal itu dikabarkan mengalami kekurangan oksigen saat berdesak-desakan ketika masuk tribun penonton

Kombes. Pol. H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., Kapolrestabes Kota Bandung menungkap, Dua bobotoh Persib Bandung meninggal dunia saat berdesak-desakan masuk ke stadion dalam pertandingan penyisihan grup C Piala Presiden 2022 antara Persib Bandung vs Persebaya.

Dua korban tewas tersebut sebagai Sopiana Yusup (Bogor) dan Ahmad Solihin (Cibaduyut). Meski korban sempat dirawat, tapi nyawa mereka tidak terselamatkan saat dalam penanganan dokter di RS Sartika Asih.

Kombes Aswin meyakinkan bahwa polisi sedang menyelidiki penyebab pasti dari insiden tersebut.

Atas insiden tersebut, Sugeng Teguh Santoso, SH., Ketua Indonesia Police Watch (IPW) mendesak, Polda Jabar memanggil dan memeriksa Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan dan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita atas insiden Jumat, 17 Juni 2022.

“Pasalnya, korban bernama Sopiana Yusup warga Bogor dan Ahmad Solihin warga Cibaduyut Bandung meninggal akibat terinjak-injak saat mau masuk stadion menjelang pertandingan Grup C Piala Presiden 2022 antara Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya,” kata Sugeng. Minggu (19/6/2022).

Sugeng menegaskan, Dengan adanya peristiwa tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mencabut izin pelaksanaan Turnamen Pra Musim Piala Presiden.

Selain itu Ketua IPW meminta, agar Kapolri memerintahkan Kapolda Jabar Irjen Suntana untuk memproses pidana pemrakarsa dan operator Turnamen Piala Presiden.

“Dengan tewasnya dua bobotoh di Stadion GBLA Kota Bandung, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Jabar bila menemukan cukup bukti dapat  menetapkan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka atas kelalaiannya yang menyebabkan Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin meregang nyawa,” tegas Sugeng.

Sugeng menyebut, Kericuhan di Stadion GBLA Kota Bandung ini, tidak berbeda dengan kericuhan konser musik yang berujung ricuh di Mal Plaza Yogyakarta, Minggu (12 Juni 2022).

Pada kericuhan konser musik yang menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka saja, penyelenggaranya dijadikan tersangka.

“Sehingga, sangat aneh, bila dalam penyelenggaraan keramaian seperti turnamen sepak bola yang mendatangkan penonton cukup banyak dan menimbulkan kematian, penyelenggaranya tidak dijadikan tersangka,” paparnya.

Pada kasus kematian dua bobotoh di Stadion GBLA Kota Bandung ini, IPW melihat Polda Jabar harus mengenakan pasal 359 KUHP terhadap penyelenggara Turnamen Piala Presiden yakni Ketua Umum PSSI dan operatornya PT Liga Indonesia baru (LIB).

“Karena, penyelenggara lalai dan tidak mampu membuat pengamanan yang mengakibatkan tewasnya dua penonton,” tukas Sugeng.

Secara tegas pasal 359 KUHP menyatakan: “barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Ketua Umum PSSI dan Dirut PT LIB terlihat secara nyata pada saat pembukaan Turnamen Pra Musim Piala Presiden 2022. Saat itu, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita mendampingi Menpora membuka digelarnya Piala Presiden di Stadion Manahan Solo, Sabtu, 11 Juni 2022, yang menyajikan partai Persis Solo melawan PSS Sleman.

Oleh sebab itu, Polda Jabar harus tegas untuk menegakkan hukum terhadap hilangnya nyawa dua bobotoh karena kelalaian penyelenggara untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.***

Red/K.101

Tinggalkan Balasan