Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil audit akuntan publik terhadap pengelolaan keuangan tahun 2025. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Baznas Garut dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat, infak, sedekah (ZIS), serta dana hibah operasional.
Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, mengatakan bahwa sesuai regulasi, pengelolaan dana zakat wajib menjalani dua jenis audit, yakni audit syariah dan audit akuntan publik. Pada audit syariah tahun 2025, Baznas Garut telah memperoleh penilaian dengan kategori baik. Sementara hasil audit akuntan publik yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Muhammad Zainuddin Sukmadi dan Rekan dari Bandung kembali memberikan opini WTP.
“Alhamdulillah, di penghujung masa jabatan kami, Baznas Garut kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat maupun dana hibah operasional yang dipercayakan kepada Baznas,” ujar Abdullah.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pimpinan dan pegawai Baznas Garut yang selama ini menjalankan tata kelola sesuai standar operasional prosedur dan peraturan yang berlaku.
Abdullah juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta para aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang telah menyalurkan zakat melalui Baznas Garut. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kementerian Agama dan para pelaku usaha swasta yang turut mempercayakan penyaluran zakatnya melalui Baznas.
“Kami mendoakan seluruh muzaki yang telah menunaikan zakat melalui Baznas agar mendapatkan pahala, keberkahan, serta rezeki yang semakin bertambah dari Allah SWT,” katanya.
Meski demikian, Abdullah mengungkapkan masih terdapat tantangan dalam penghimpunan zakat. Saat ini, tingkat partisipasi ASN Pemerintah Kabupaten Garut dalam menyalurkan zakat melalui Baznas baru mencapai sekitar 34 persen. Selain itu, perubahan sistem penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang kini langsung masuk ke rekening masing-masing penerima turut berdampak pada penurunan potensi penghimpunan zakat dari kalangan guru.
Di sisi lain, Abdullah menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut telah membentuk panitia seleksi calon pimpinan Baznas Kabupaten Garut periode 2026–2031 sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025. Panitia seleksi tersebut terdiri dari Asisten Daerah I Pemerintah Kabupaten Garut sebagai ketua, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut sebagai sekretaris, serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut sebagai anggota.
Masa jabatan pimpinan Baznas Garut saat ini akan berakhir pada November 2026. Namun apabila proses seleksi dan pelantikan pimpinan definitif belum selesai, Abdullah menyebut terdapat kemungkinan perpanjangan masa tugas pimpinan lama hingga terbit keputusan resmi dan rekomendasi dari Baznas RI.
“Kami berharap proses seleksi berjalan lancar sehingga kepemimpinan Baznas Garut dapat terus berlanjut dan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami kendala,” pungkasnya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post