Jakarta, Kabariku – Pemerintah diminta untuk mengambil langkah kompromi atau jalan tengah dalam menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Saran tersebut disampaikan oleh anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam acara “1 Tahun Prabowo-Gibran: Optimism 8% Economic Growth” yang digelar di Jakarta, Kamis (16/10/2024).
Luhut menilai bahwa keputusan terkait UMP seharusnya tidak hanya berpihak pada satu pihak saja, tetapi perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan investor agar iklim usaha tetap sehat dan kondusif.
“Saya bilang ke Presiden, kenapa kita harus diatur sama organisasi buruh? Kita pikirkan dia (buruh), tapi kalau hanya memikirkan dia tanpa memikirkan investor, ya susah, harus ada keseimbangan,” ujar Luhut.
Menurutnya, usulan dari asosiasi buruh selama ini umumnya hanya berfokus pada kebutuhan pekerja, tanpa memperhitungkan dampak terhadap keberlangsungan investasi dan daya saing dunia usaha. Oleh karena itu, kebijakan upah perlu dirumuskan secara seimbang agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia juga mengungkapkan bahwa Dewan Ekonomi Nasional bersama timnya telah melakukan perhitungan terhadap formulasi besaran UMP yang dianggap ideal dan telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Saya bilang ke Presiden, mohon Bapak jangan mau dipaksa sana-sini. Ini sudah yang terbaik, jalan tengah,” katanya.
Luhut menjelaskan bahwa formulasi tersebut mengacu pada standar kebutuhan hidup layak (KHL) serta mempertimbangkan masukan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan asosiasi pengusaha.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan penyusunan rumusan kenaikan UMP 2026 akan selesai pada November 2025. Ia menambahkan, proses penyusunan formula tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
“Kami ingin memastikan dialog sosial berjalan baik. Rumusan ini tetap memperhatikan standar kehidupan laik bagi pekerja,” ujar Yassierli.
Lebih lanjut, pemerintah memastikan penetapan upah minimum akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang mengatur bahwa kenaikan UMP harus mempertimbangkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan pemenuhan kebutuhan hidup layak.
Dengan memperhatikan seluruh aspek tersebut, pemerintah berharap keputusan akhir mengenai UMP 2026 dapat menjadi solusi yang adil dan seimbang — mengakomodasi kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu keberlanjutan dunia usaha.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post