• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina: 9 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Dilimpahkan ke JPU

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
24 Juni 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung RI menyerahkan sembilan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya ke tahap penuntutan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (23/6/2025).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan bahwa perkara ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) sepanjang tahun 2018 hingga 2023.

RelatedPosts

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

“Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, melalui pengondisian data, kerja sama fiktif, hingga pengadaan kapal dan produk kilang yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” ujar Harli.

“Kami tegaskan, ini bukan praktik yang berdiri sendiri, tapi bagian dari rangkaian sistematis yang melibatkan pejabat strategis dan pihak swasta,” tambahnya.

Harli menyebut bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor, disertai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

9 Tersangka Diserahkan ke Tahap Penuntutan

Berikut sembilan tersangka yang diserahkan ke tahap penuntutan beserta perannya:

RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Diduga memanipulasi data kebutuhan impor produk kilang dan melakukan kerja sama shipping bermasalah dengan PT Pertamina International Shipping (PIS);

Baca Juga  Habib Syakur Sambut Baik Niat Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor : Perampasan Aset Jangan Lupa

EC – VP Trading Operation dan mantan Manajer Product Trading PT Patra Niaga. Terlibat dalam penyusunan formula harga yang tidak efisien serta pengondisian tender;

MK – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, juga mantan VP Trading Operation PT Patra Niaga. Diduga menyimpang dalam pelaksanaan tender BBM impor;

MKAR – Pengelola PT Tangki Merak. Diduga menyewakan storage ke Pertamina tanpa mekanisme lelang dan penilaian semestinya;

GRJ – Direktur Utama PT Tangki Merak. Diduga mengintervensi pemberian izin prinsip langsung dan turut mengatur pemenang lelang;

DW – Terlibat dalam pengondisian margin fee dan kerja sama tidak sah dengan Kilang Pertamina Internasional terkait pengangkutan crude oil;

AP – Diduga berperan dalam pengondisian margin fee pengkapalan bersama PT PIS;

SDS – Terlibat dalam pengondisian penyediaan kapal angkut crude oil;

YF – Direktur Utama PT PIS. Diduga berperan dalam kerja sama dan pengondisian penyediaan kapal pengangkut crude oil;

“Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 12 Juli 2025, di sejumlah rumah tahanan seperti Rutan Salemba, Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Rutan KPK,” terang Kapuspenkum.

Penahanan dan Barang Bukti yang Disita

Selain itu melaksanakan penahanan, Tim Jaksa Penyidik juga menyerahkan berbagai barang bukti, antara lain:

-Uang tunai dalam berbagai mata uang: Rp1,4 miliar lebih, USD 45.006, Euro, Yuan, Dolar Singapura, hingga Yen Jepang;

-Emas Antam seberat 225 gram;

-Lemari besi dan amplop berisi uang ratusan juta rupiah;

-Aset properti berupa dua bidang tanah dan bangunan seluas total 222.605 m² milik PT Orbit Terminal Merak; dan

-Berbagai perangkat elektronik seperti laptop, handphone, SSD, serta dokumen-dokumen penting.

Baca Juga  Proyek Pabrik BFC PT. Krakatau Steel Kejagung Temukan Dugaan Peristiwa Pidana

“Kami juga menyita sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat pembuktian di persidangan, termasuk uang dalam berbagai mata uang, emas batangan, dokumen elektronik, hingga tanah dan bangunan bernilai tinggi,” jelas Harli.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

“Kejaksaan akan konsisten dan transparan dalam penanganan perkara ini. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor energi yang strategis,” tutup Harli.*

Berita terkait :

Kejaksaan Agung Dalami Keterangan 8 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Isu Bocor Dokumen di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, SIAGA 98: Upaya Pengaburan Fakta
Kejagung Pastikan Erick Thohir dan Boy Thohir Tidak Tersangkut Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: JAM PIDSUSKasus korupsi minyak mentah pertaminaKejaksaan AgungKejaksaan Negeri Jakarta Pusat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Turnamen Mini Soccer antar Satker Polres Garut Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79

Post Selanjutnya

KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

RelatedPosts

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

12 Mei 2026

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026
PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026
Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

5 Mei 2026
Post Selanjutnya
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ Kabariku/Tresyana Boelan

KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Menarik! SIAGA 98 Soroti Vonis 16 Tahun Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com