Kabariku- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnance oleh PT. Krakatau Steel (Persero).
Jaksa Agung Prof.Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H., menjelaskan, Kasus tersebut pun telah dilakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 22/F.2/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.
“Kasus tersebut terjadi antara 2011 sampai 2019, dimana PT Krakatau Steel (Persero) membangun Pabrik Blast Furnance (BFC) dengan menggunakan bahan bakar Batubara agar biaya produksi yang lebih murah, jika dibandingkan dengan menggunakan bahan bakar gas maka biaya produksi akan lebih mahal. Proyek tersebut dibangun dengan maksud untuk memajukan industri baja nasional,” kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam konferensi pers secara virtual. Kamis (24/2/2022).
Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan, awalnya proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering sesuai hasil lelang pada 31 Maret 2011 dengan nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp. 6.921.409.421.190. Telah dilakukan pembayaran ke pihak pemenang lelang senilai Rp. 5.351.089.465.278.
Namun demikian pekerjaan kemudian dihentikan pada 19 Desember 2019. Padahal pekerjaan belum 100 persen, dan setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar.
Selain itu, pekerjaan sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi.
“Oleh karena itu peristiwa pidana tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Jaksa Agung memastikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Pihaknya pun telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi.
Tim Penyelidik juga telah berkoordinasi dan meminta keterangan kepada para ahli diantaranya dari PPATK, LKPP, dan ahli teknis terkait pekerjaan.
“Dalam penyelidikan kasus tersebut penyelidik telah menemukan peristiwa pidana. Oleh karena itu dalam waktu yang tidak terlalu lama kasus tersebut akan ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan umum dengan pihak-pihak yang bertanggungjawab adalah pihak Krakatau Steel dan rekanan,” Jaksa Agung Burhanuddin menutup.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post