• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
15 Desember 2025
di Hukum
A A
0
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (dok Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Indonesia Police Watch (IPW) menilai polemik hukum pasca-terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak dapat dibaca secara hitam-putih. Terlebih, kebijakan tersebut hadir di tengah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menutup ruang penugasan anggota Polri di luar struktur institusinya.

IPW menekankan, persoalan ini harus dipahami dalam konteks dinamika politik, ekonomi, dan sosial Indonesia yang berada dalam situasi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan bahwa Volatility atau gejolak terlihat dari perubahan regulasi yang sangat cepat dan drastis. Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025, yang menyatakan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, secara tiba-tiba menutup celah penugasan Polri di luar institusi.

RelatedPosts

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

Putusan MK 114/2025 Dilema Ribuan Polri Aktif

Kondisi ini menimbulkan guncangan serius terhadap struktur sumber daya manusia Polri yang selama ini menjalankan penugasan di berbagai lembaga di luar korps Bhayangkara.

“Putusan MK tersebut menjadi shock bagi organisasi Polri karena berdampak langsung pada ribuan personel yang sedang bertugas di luar institusi,” ujar Sugeng. Senin (15/12/2025).

Dampak lanjutan dari situasi itu, lanjut Sugeng, adalah Uncertainty atau ketidakpastian. Putusan MK 114/2025 memunculkan dilema hukum dan karier bagi ribuan anggota Polri aktif.

“Jika merujuk Pasal 28 ayat (3) UU Polri, maka secara hukum mereka harus mengundurkan diri dari jabatan di luar institusi,” tegasnya.

Baca Juga  Penerimaan TAMTAMA POLRI TA 2023 Pada Polres Garut

Namun, Sugeng menjelaskan, langkah tersebut berpotensi membuat para anggota kehilangan jabatan struktural di internal Polri, bahkan terpaksa memilih pensiun dini, sesuatu yang tidak mudah karena menyangkut kelanjutan karier dan masa depan profesional mereka.

Situasi ini kemudian berkembang menjadi Complexity atau kompleksitas organisasi. IPW menilai Kapolri harus menanggung konsekuensi penataan ulang ribuan personel Polri yang berpotensi kembali ke institusi.

Di sisi lain, ketersediaan jabatan di internal Polri sangat terbatas dan sebagian besar telah terisi.

“Putusan MK ini menimbulkan kompleksitas tinggi terkait penempatan kembali anggota Polri yang ditarik dari jabatan sipil,” kata Sugeng.

Tak hanya itu, IPW juga menyoroti adanya Ambiguity atau ambiguitas norma hukum.

Sugeng menjelaskan, di satu sisi Putusan MK membatasi penugasan Polri di luar institusi, namun di sisi lain politik hukum negara justru membuka ruang luas bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Hal itu merujuk Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, hasil perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004.

Birokrasi Sipil Semakin Militeristik

“Secara norma, negara mengakomodasi jabatan sipil diisi TNI aktif, sementara Polri sebagai institusi sipil justru dipersempit ruang geraknya oleh putusan MK. Ini menimbulkan ambiguitas hukum dan pertanyaan publik,” tegas Sugeng.

Menurut IPW, kondisi tersebut makin problematik karena Polri sejak reformasi ditempatkan di bawah kekuasaan sipil, tunduk pada peradilan umum, dan berfungsi sebagai institusi sipil bersenjata untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum.

Berbeda dengan TNI yang meskipun kini sah menduduki jabatan sipil, tetap tidak tunduk pada peradilan umum. Situasi ini dinilai menciptakan ketidakseimbangan dalam relasi sipil-militer.

IPW juga mencermati potensi risiko lain apabila jabatan strategis di kementerian dan lembaga sipil semakin didominasi oleh TNI aktif.

Baca Juga  Gender Mainstreaming Insight, Kapolri: Direktorat PPA dan PPO Harus Jadi Leader Kesetaraan Gender

Fenomena tersebut, menurut Sugeng, dapat mendorong wajah birokrasi sipil menjadi semakin militeristik, sebuah gejala yang mulai terlihat dalam praktik pemerintahan saat ini.

Dalam konteks badai VUCA tersebut, IPW memandang diperlukan langkah kepemimpinan yang berani dan realistis. Karena itu, penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinilai sebagai manuver strategis Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melindungi organisasi Polri dan anggotanya dari tekanan akibat Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025.

“Perpol 10 Tahun 2025 harus dilihat sebagai bold step Kapolri. Meski dapat dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan putusan MK, langkah ini merupakan tindakan kepemimpinan yang realistis untuk menjaga keselamatan organisasi dan keseimbangan demokrasi sipil-militer,” pungkas Sugeng.

IPW menegaskan, dalam situasi ketidakpastian yang tinggi, keselamatan institusi dan stabilitas demokrasi harus menjadi prioritas utama.

“Dalam kondisi VUCA, keselamatan organisasi dan keseimbangan demokrasi (sipil-militer) adalah prioritas yang harus diperjuangkan, meskipun harus menempuh jalur yang terjal secara yuridis,” pungkasnya.***

Baca juga :

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Birokrasi Sipil MiliteristikIndonesia Police Watch (IPW)Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoNorma HukumPerpol no 10/2025Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Anggota MPR RI Hj. Lola Nelria Oktavia Kembali Perkuat Sosialisasi Empat Pilar di Garut

Post Selanjutnya

Presiden Didampingi Wapres Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Respons Terpadu Tangani Bencana

RelatedPosts

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026
Post Selanjutnya

Presiden Didampingi Wapres Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Respons Terpadu Tangani Bencana

Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan PPK BTP Medan, Tersangka Kasus Suap Pengondisian Proyek Jalur Kereta DJKA

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Status Nonaktif Pimpinan: Perkuat Independensi Lembaga

30 April 2026
Polri mengungkap 127 kasus haji ilegal bermodus visa kerja sejak 2024. (Foto:Istimewa)

Terbongkar! 127 Kasus Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja, Polri Buru Pelaku dan Perusahaan Terlibat

30 April 2026

Indonesia Jadi Tuan Rumah CPDAP 2026, BNN Gaungkan ‘War on Drugs for Humanity’

30 April 2026

Wapres Gibran Minta BGN: SOP Dapur dan Keamanan Pangan Ditingkatkan hingga 3T

30 April 2026

KPK Ajak Generasi Muda Bangun Integritas Lewat Diskusi Film “Ghost in The Cell”

30 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Fadia Arafiq, Penyidikan Kasus Pemkab Pekalongan Berlanjut

30 April 2026

Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

30 April 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

STIAMI Perluas Jejaring Global, Dorong Mahasiswa Berprestasi di Kancah Internasional

29 April 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Prabowo Tunjuk Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com