• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Januari 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
15 Desember 2025
di Hukum
A A
0
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (dok Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Indonesia Police Watch (IPW) menilai polemik hukum pasca-terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak dapat dibaca secara hitam-putih. Terlebih, kebijakan tersebut hadir di tengah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menutup ruang penugasan anggota Polri di luar struktur institusinya.

IPW menekankan, persoalan ini harus dipahami dalam konteks dinamika politik, ekonomi, dan sosial Indonesia yang berada dalam situasi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan bahwa Volatility atau gejolak terlihat dari perubahan regulasi yang sangat cepat dan drastis. Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025, yang menyatakan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, secara tiba-tiba menutup celah penugasan Polri di luar institusi.

RelatedPosts

Noel Sebut Ada Oknum Partai dan Ormas Dalam Sengkarut Sertifikasi K3 di Kemnaker

Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Habiburokhman: Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

Putusan MK 114/2025 Dilema Ribuan Polri Aktif

Kondisi ini menimbulkan guncangan serius terhadap struktur sumber daya manusia Polri yang selama ini menjalankan penugasan di berbagai lembaga di luar korps Bhayangkara.

“Putusan MK tersebut menjadi shock bagi organisasi Polri karena berdampak langsung pada ribuan personel yang sedang bertugas di luar institusi,” ujar Sugeng. Senin (15/12/2025).

Dampak lanjutan dari situasi itu, lanjut Sugeng, adalah Uncertainty atau ketidakpastian. Putusan MK 114/2025 memunculkan dilema hukum dan karier bagi ribuan anggota Polri aktif.

“Jika merujuk Pasal 28 ayat (3) UU Polri, maka secara hukum mereka harus mengundurkan diri dari jabatan di luar institusi,” tegasnya.

Baca Juga  PPATK Sebut Rafael Alun Miliki Safe Deposit Box Rp 37 M di Bank, Apa Itu Safe Deposit Box?

Namun, Sugeng menjelaskan, langkah tersebut berpotensi membuat para anggota kehilangan jabatan struktural di internal Polri, bahkan terpaksa memilih pensiun dini, sesuatu yang tidak mudah karena menyangkut kelanjutan karier dan masa depan profesional mereka.

Situasi ini kemudian berkembang menjadi Complexity atau kompleksitas organisasi. IPW menilai Kapolri harus menanggung konsekuensi penataan ulang ribuan personel Polri yang berpotensi kembali ke institusi.

Di sisi lain, ketersediaan jabatan di internal Polri sangat terbatas dan sebagian besar telah terisi.

“Putusan MK ini menimbulkan kompleksitas tinggi terkait penempatan kembali anggota Polri yang ditarik dari jabatan sipil,” kata Sugeng.

Tak hanya itu, IPW juga menyoroti adanya Ambiguity atau ambiguitas norma hukum.

Sugeng menjelaskan, di satu sisi Putusan MK membatasi penugasan Polri di luar institusi, namun di sisi lain politik hukum negara justru membuka ruang luas bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Hal itu merujuk Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, hasil perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004.

Birokrasi Sipil Semakin Militeristik

“Secara norma, negara mengakomodasi jabatan sipil diisi TNI aktif, sementara Polri sebagai institusi sipil justru dipersempit ruang geraknya oleh putusan MK. Ini menimbulkan ambiguitas hukum dan pertanyaan publik,” tegas Sugeng.

Menurut IPW, kondisi tersebut makin problematik karena Polri sejak reformasi ditempatkan di bawah kekuasaan sipil, tunduk pada peradilan umum, dan berfungsi sebagai institusi sipil bersenjata untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum.

Berbeda dengan TNI yang meskipun kini sah menduduki jabatan sipil, tetap tidak tunduk pada peradilan umum. Situasi ini dinilai menciptakan ketidakseimbangan dalam relasi sipil-militer.

IPW juga mencermati potensi risiko lain apabila jabatan strategis di kementerian dan lembaga sipil semakin didominasi oleh TNI aktif.

Baca Juga  Menggali Dasar Hukum Final dan Mengikat Pada Putusan Mahkamah Konstitusi

Fenomena tersebut, menurut Sugeng, dapat mendorong wajah birokrasi sipil menjadi semakin militeristik, sebuah gejala yang mulai terlihat dalam praktik pemerintahan saat ini.

Dalam konteks badai VUCA tersebut, IPW memandang diperlukan langkah kepemimpinan yang berani dan realistis. Karena itu, penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinilai sebagai manuver strategis Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melindungi organisasi Polri dan anggotanya dari tekanan akibat Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025.

“Perpol 10 Tahun 2025 harus dilihat sebagai bold step Kapolri. Meski dapat dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan putusan MK, langkah ini merupakan tindakan kepemimpinan yang realistis untuk menjaga keselamatan organisasi dan keseimbangan demokrasi sipil-militer,” pungkas Sugeng.

IPW menegaskan, dalam situasi ketidakpastian yang tinggi, keselamatan institusi dan stabilitas demokrasi harus menjadi prioritas utama.

“Dalam kondisi VUCA, keselamatan organisasi dan keseimbangan demokrasi (sipil-militer) adalah prioritas yang harus diperjuangkan, meskipun harus menempuh jalur yang terjal secara yuridis,” pungkasnya.***

Baca juga :

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Birokrasi Sipil MiliteristikIndonesia Police Watch (IPW)Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoNorma HukumPerpol no 10/2025Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Anggota MPR RI Hj. Lola Nelria Oktavia Kembali Perkuat Sosialisasi Empat Pilar di Garut

Post Selanjutnya

Presiden Didampingi Wapres Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Respons Terpadu Tangani Bencana

RelatedPosts

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Dok. Kabariku.com)

Noel Sebut Ada Oknum Partai dan Ormas Dalam Sengkarut Sertifikasi K3 di Kemnaker

19 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

19 Januari 2026

RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Habiburokhman: Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

18 Januari 2026

Belasan Calon Pengantin di Garut Diduga Tertipu Wedding Organizer, Polres Garut Lakukan Penyelidikan

14 Januari 2026
Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung saat membuka borgol Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek 2020 yang akan menghadiri persidangan Selasa (13/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Saksi Ungkap Chromebook Tak Bisa Dipakai UNBK dan Instal Dapodik

13 Januari 2026
Ainal Mardhiah saat menjadi calon pertama Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Aceh pada 2023. (Foto: Humas Komisi Yudisial)

Ainal Mardhiah: Dari Pustakawan Hingga Hakim Agung

13 Januari 2026
Post Selanjutnya

Presiden Didampingi Wapres Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Respons Terpadu Tangani Bencana

Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan PPK BTP Medan, Tersangka Kasus Suap Pengondisian Proyek Jalur Kereta DJKA

Discussion about this post

KabarTerbaru

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T Danaparamita. (Foto: Istimewa)

Legislator Sonny T Danaparamita Kritik Kemenhut: Jangan Melawan Arus UU Kehutanan Demi Target Ekonomi

20 Januari 2026
Asosiasi Industri Plastik Hilir menggelar konferensi pers terkait kebijakan BMAD dan BMTP (Foto: Istimewa)

Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

20 Januari 2026
Yudisium PPG 2025

Mahasiswa Lulusan PPG Daljab Universitas Mathlaul Anwar Resah Menantikan Ijazah

19 Januari 2026
Kawah Kareta KMJ3 foto dokumentasi tahun 2016

ADPPI Sosialisasikan KMJ 3 Lewat Media Sosial, Dorong Penetapan sebagai National Geothermal Heritage

19 Januari 2026
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertolak menuju Inggris dan Swiss untuk menghadiri sejumlah pertemuan, pada Minggu, 18 Januari 2026. (dok BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris-Swiss, Seskab Teddy: Perkuat Kemitraan dan Diplomasi di WEF Davos

19 Januari 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung lokasi terdampak banjir di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Senin (19/01/2026).

Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Karawang, Prioritaskan Kesehatan dan Keselamatan Warga

19 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

19 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

KPK OTT Wali Kota Madiun, 9 Orang Digiring ke Jakarta

19 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Dok. Kabariku.com)

Noel Sebut Ada Oknum Partai dan Ormas Dalam Sengkarut Sertifikasi K3 di Kemnaker

19 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

    BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com