• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Januari 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
14 Desember 2025
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) menyampaikan pandangan terhadap terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Kepolisian.

SIAGA 98 menilai, regulasi tersebut berpotensi tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 serta perlu dikaji lebih mendalam dalam kerangka reformasi Kepolisian yang tengah berjalan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98, menegaskan bahwa keputusan Kapolri menerbitkan Perpol 10/2025 tidak hanya mengabaikan putusan MK, tetapi juga mencerminkan penolakan institusional untuk menarik kembali perwira tinggi Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara.

RelatedPosts

ADPPI Sosialisasikan KMJ 3 Lewat Media Sosial, Dorong Penetapan sebagai National Geothermal Heritage

Haru Warnai Akad Nikah Sekretaris Pribadi, Presiden Prabowo Hadir Jadi Saksi Agung Surahman

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026 untuk Sarjana dan Diploma, Ini Syarat dan Formasinya

“Keputusan Kapolri ini selain tidak mematuhi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, juga menunjukkan penolakan terhadap upaya mengembalikan perwira tinggi Polri aktif ke institusi kepolisian,” kata Hasanuddin di Jakarta. Sabtu (13/12/2025) malam

Hasanuddin menilai, sejak awal telah muncul upaya framing penafsiran sepihak atas putusan MK dengan dalih tidak berlaku surut.

Akibatnya, perwira tinggi Polri aktif tetap dianggap sah menduduki jabatan di kementerian dan lembaga, sehingga Kapolri dinilai merasa tidak memiliki kewajiban untuk menarik mereka kembali ke struktur Polri.

Lebih lanjut, Hasanuddin menyoroti momentum penerbitan Perpol 10/2025 yang dinilai tidak tepat karena dilakukan saat Tim Percepatan Reformasi Kepolisian tengah bekerja.

Salah satu isu krusial yang sedang dibahas tim tersebut adalah penempatan perwira Polri aktif pada jabatan sipil non-penegakan hukum di kementerian dan lembaga.

Baca Juga  Soal Pernyataan Anggota DPR RI, Effendi Simbolon dan Reaksi Atasnya

“Polri, khususnya Kapolri, tentu memahami implikasi putusan MK tersebut. Pengabaian terhadap putusan MK dan kerja Tim Percepatan Reformasi Kepolisian menimbulkan dugaan adanya agenda atau motif tertentu yang tidak semata-mata bersifat konstitusional,” terang Hasanuddin.

Dalam pernyataannya, SIAGA 98 mendukung penuh Tim Percepatan Reformasi Kepolisian untuk membahas persoalan ini secara komprehensif dan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Penegasan Batasan Jabatan

SIAGA 98 menekankan perlunya penegasan batasan kementerian, lembaga, dan badan negara yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, baik bintara, perwira menengah, maupun perwira tinggi.

Menurut catatan SIAGA 98, setidaknya hanya ada enam institusi yang secara rasional dan konstitusional dapat diisi oleh Polri aktif karena berkaitan langsung dengan kepentingan pertahanan, keamanan nasional, dan penegakan hukum, serta diatur dalam undang-undang tersendiri.

Keenam institusi tersebut adalah: Badan Intelijen Negara (BIN); Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas); Badan Narkotika Nasional (BNN); dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sebelumnya, Polri menjelaskan bahwa penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertujuan mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, termasuk penempatan pada jabatan tertentu di kementerian dan lembaga.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut penempatan anggota Polri pada 17 kementerian dan lembaga memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi Polri untuk dialihkan ke organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga dilakukan berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,” ujar Trunoyudo, Jumat (12/12/2025).

Ia merinci payung hukum tersebut antara lain UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 19 ayat (2b), serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 147-150.

Baca Juga  Kapolri Jenderal Sigit Pastikan Siap Laksanakan Kebijakan Presiden Soal Reformasi Kepolisian

Trunoyudo menegaskan, anggota Polri yang ditugaskan di instansi pemerintah pusat tidak beralih status menjadi PNS dan akan dimutasi dari jabatan sebelumnya untuk menghindari rangkap jabatan.

Meski demikian, SIAGA 98 menilai penjelasan tersebut belum menjawab substansi persoalan konstitusional pasca putusan MK.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah ketegasan arah reformasi Kepolisian, bukan justru memperluas ruang penugasan Polri aktif di jabatan sipil,” pungkas Hasanuddin.***

*Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025
*Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hasanuddin koordinator SIAGA 98Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoMahkamah Konstitusi Republik IndonesiaPerpol Nomor 10 Tahun 2025Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025reformasi KepolisianSimpul Aktivis Angkatan 1998
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dikpol Golkar Jabar di Garut, Kang Ace Tekankan Transparansi Program demi Kesejahteraan Rakyat

Post Selanjutnya

Rapat di Hambalang, Seskab Teddy: Presiden Fokus Pemulihan Bencana dan Stabilitas Ekonomi Nasional

RelatedPosts

Kawah Kareta KMJ3 foto dokumentasi tahun 2016

ADPPI Sosialisasikan KMJ 3 Lewat Media Sosial, Dorong Penetapan sebagai National Geothermal Heritage

19 Januari 2026

Haru Warnai Akad Nikah Sekretaris Pribadi, Presiden Prabowo Hadir Jadi Saksi Agung Surahman

18 Januari 2026

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026 untuk Sarjana dan Diploma, Ini Syarat dan Formasinya

16 Januari 2026
KIP menyatakan ijazah Jokowi sebagai informasi publik dan memerintahkan KPU membuka salinan dokumen pencalonan presiden.

KIP Tegaskan Ijazah Jokowi Informasi Publik, KPU Diperintahkan Membuka Salinan

13 Januari 2026
Presiden Prabowo mengecam tantiem direksi BUMN merugi dan meminta pejabat yang tak sanggup mengabdi untuk mundur.

BUMN Rugi Tetap Minta Tantiem, Presiden Prabowo: Kalau Tak Sanggup, Mundur

12 Januari 2026
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Kejaksaan

Polda Metro Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs dalam Perkara Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

12 Januari 2026
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Minggu (14/12/2025)

Rapat di Hambalang, Seskab Teddy: Presiden Fokus Pemulihan Bencana dan Stabilitas Ekonomi Nasional

Anggota MPR RI Hj. Lola Nelria Oktavia Kembali Perkuat Sosialisasi Empat Pilar di Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T Danaparamita. (Foto: Istimewa)

Legislator Sonny T Danaparamita Kritik Kemenhut: Jangan Melawan Arus UU Kehutanan Demi Target Ekonomi

20 Januari 2026
Asosiasi Industri Plastik Hilir menggelar konferensi pers terkait kebijakan BMAD dan BMTP (Foto: Istimewa)

Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

20 Januari 2026
Yudisium PPG 2025

Mahasiswa Lulusan PPG Daljab Universitas Mathlaul Anwar Resah Menantikan Ijazah

19 Januari 2026
Kawah Kareta KMJ3 foto dokumentasi tahun 2016

ADPPI Sosialisasikan KMJ 3 Lewat Media Sosial, Dorong Penetapan sebagai National Geothermal Heritage

19 Januari 2026
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertolak menuju Inggris dan Swiss untuk menghadiri sejumlah pertemuan, pada Minggu, 18 Januari 2026. (dok BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris-Swiss, Seskab Teddy: Perkuat Kemitraan dan Diplomasi di WEF Davos

19 Januari 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung lokasi terdampak banjir di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Senin (19/01/2026).

Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Karawang, Prioritaskan Kesehatan dan Keselamatan Warga

19 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

19 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

KPK OTT Wali Kota Madiun, 9 Orang Digiring ke Jakarta

19 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Dok. Kabariku.com)

Noel Sebut Ada Oknum Partai dan Ormas Dalam Sengkarut Sertifikasi K3 di Kemnaker

19 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

    BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com