• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN 2017-2021

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
21 Oktober 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Gedung Merah Putih KPK

Gedung Merah Putih KPK (dok Kabariku/boelan)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti dugaan korupsi di sektor energi dengan menetapkan sekaligus menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.

Penetapan dan penahanan Arso diumumkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/10/2025) malam.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“KPK mengumumkan penahanan terhadap satu tersangka, saudara AS selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2007 sampai sekarang, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” ujar Asep.

RelatedPosts

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Arso Sadewo akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2025, dan dititipkan di Rutan Cabang KPK.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari adanya dugaan penyimpangan dalam kerja sama jual beli gas antara PGN dan IAE yang menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

Padahal, sektor niaga gas menjadi pilar penting dalam transisi energi nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, pemanfaatan gas untuk kebutuhan domestik meningkat dari 58,64% pada 2017 menjadi 64,31% pada 2021.

Sebagai subholding gas di bawah Pertamina, PT PGN memiliki mandat strategis untuk memastikan pasokan gas nasional berjalan efisien, transparan, dan berorientasi publik.

Baca Juga  Rapat Bersama DPR, KPK Sampaikan 3 Sektor Penting Upaya Peningkatan IPK

“Namun, hasil penyidikan KPK mengungkap adanya pengkondisian proyek dan pemberian commitment fee dalam kerja sama tersebut yang mengarah pada praktik korupsi dan gratifikasi,” jelas Asep.

Penahanan Tersangka Lain

Sebelum Arso Sadewo, KPK telah menahan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama, yaitu: Iswan Ibrahim – Komisaris PT IAE (2006-2023); Danny Praditya – Direktur Komersial PT PGN (2016-2019); dan Hendi Prio Santoso – Direktur Utama PT PGN (2009-2017).

Ketiganya diduga berperan aktif dalam memuluskan perjanjian jual beli gas antara PGN dan IAE dengan skema yang mengandung unsur korupsi.

Konstruksi Perkara

Asep Gunrur memaparkan, KPK menguraikan bahwa sekitar tahun 2017, PT IAE (juga dikenal sebagai PT Isar Gas) mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan tambahan dana.

Iswan Ibrahim meminta bantuan Arso Sadewo selaku pemegang saham mayoritas untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN agar kerja sama jual beli gas dapat segera direalisasikan, termasuk opsi advance payment sebesar USD15 juta.

Melalui perantara Yugi Prayanto, Arso diperkenalkan kepada Hendi Prio Santoso, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PGN. Dalam pertemuan tersebut, muncul kesepakatan tidak resmi mengenai pengkondisian persetujuan pembelian gas bumi oleh PGN dari IAE.

Sebagai kompensasi atas dukungan yang diberikan, Arso Sadewo kemudian memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada Hendi Prio Santoso di kantornya di Jakarta.

Hendi selanjutnya memberikan sebagian uang, yaitu USD 10.000, kepada Yugi Prayanto sebagai bentuk “terima kasih” karena telah mempertemukannya dengan Arso.

KPK menjerat Arso Sadewo dengan: Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  KPK Dorong Penguatan di Sektor PBJ: Aspek Pencegahan Korupsi dalam Perkara di BRI

Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Energi

Melalui penanganan kasus ini, KPK menegaskan pentingnya memperkuat integritas dan transparansi di sektor energi nasional, terutama dalam tata kelola niaga gas yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

“Lewat penindakan ini, kami berharap menjadi pemantik bagi perbaikan tata kelola niaga gas agar seluruh proses bisnis energi berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tutup Asep Guntur.

Sebelumnya, pada 1 Oktober 2025, KPK juga menahan Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PGN periode 2008-2017. Ia diduga menerima commitment fee sebesar SGD 500.000 atau setara Rp 5 miliar untuk memuluskan kerja sama tersebut.

KPK pun telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Menteri BUMN periode 2014–2019, Rini Soemarno, pada 10 Februari 2025, guna mendalami kebijakan subholding gas di era pemerintahannya.

Sebagai informasi, pada tahun 2018, PT PGN resmi menjadi subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero) di masa kepemimpinan Rini Soemarno.***

Baca juga :

KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdirikasus korupsi BUMNKomisi Pemberantasan Korupsikorupsi jual beli gasPGNPT Inti Alasindo EnergyPT Perusahaan Gas Negarasektor energi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Menag: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru

Post Selanjutnya

PKS dan Kementan Dorong Hilirisasi Kentang Lewat Program Pojok Kentang di Garut

RelatedPosts

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026
KPK_Lelang_kabariku_dwiwarna

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi pada 18 Juni, Ada iPhone Rp200 Ribuan hingga Properti Miliaran

8 Juni 2026
dok KPK

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

7 Juni 2026
Post Selanjutnya
Ketua Majelis Syuro PKS, Muhammad Sohibul Iman/IST

PKS dan Kementan Dorong Hilirisasi Kentang Lewat Program Pojok Kentang di Garut

Santri Garut Rayakan Hari Santri Nasional 2025, Ketua FKDT Tegaskan Komitmen Santri untuk Bangsa dan Lingkungan

Momentum Hari Santri Nasional, FKDT Garut Canangkan Pendidikan Cinta Lingkungan di Madrasah Diniyyah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kasus korupsi BGN memasuki babak baru. Sony Sonjaya disebut menyerahkan 26 nama kepada Kejaksaan Agung (Istimewa)

Krisna Murti soal Daftar 26 Nama Kasus BGN:’Saya Tak Bisa Bilang Itu Benar atau Tidak’

11 Juni 2026

Regenerasi PKB Garut, Luqi Sa’adilah F Resmi Duduki Posisi Bendahara DPC

11 Juni 2026
Jusuf Kalla bertemu Presiden Prabowo membahas investasi energi hijau senilai Rp 60-70 triliun. (istimewa)

Ada Proyek Rp 70 Triliun di Balik Pertemuan JK dan Presiden Prabowo, Ini Bocorannya

11 Juni 2026
Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka baru kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis. (Istimewa)

Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

11 Juni 2026

Usulan SIAGA 98 Didukung Pengamat Militer: Pembentukan Kementerian Keamanan Perlu Dikaji

11 Juni 2026
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

11 Juni 2026

Nama Dicatut dalam Isu Kepemilikan 750 Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polda Metro Jaya

10 Juni 2026

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026
Aliansi Taktis Laskar Malari Progati segera menyerahkan draf Perppu perlindungan ojol ke Setneg dan dua Kemenko.(istimewa)

10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

10 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com