• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN 2017-2021

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
21 Oktober 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Gedung Merah Putih KPK

Gedung Merah Putih KPK (dok Kabariku/boelan)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti dugaan korupsi di sektor energi dengan menetapkan sekaligus menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.

Penetapan dan penahanan Arso diumumkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/10/2025) malam.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“KPK mengumumkan penahanan terhadap satu tersangka, saudara AS selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2007 sampai sekarang, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” ujar Asep.

RelatedPosts

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Ini Penjelasan KPK

HANI 2026, Kepala BNN Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan Kualitas Generasi Muda

Arso Sadewo akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2025, dan dititipkan di Rutan Cabang KPK.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari adanya dugaan penyimpangan dalam kerja sama jual beli gas antara PGN dan IAE yang menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

Padahal, sektor niaga gas menjadi pilar penting dalam transisi energi nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, pemanfaatan gas untuk kebutuhan domestik meningkat dari 58,64% pada 2017 menjadi 64,31% pada 2021.

Sebagai subholding gas di bawah Pertamina, PT PGN memiliki mandat strategis untuk memastikan pasokan gas nasional berjalan efisien, transparan, dan berorientasi publik.

Baca Juga  Polemik Promosi Deputi Penindakan KPK, SIAGA 98 Sebut Ini Serangan Timses Bacapres

“Namun, hasil penyidikan KPK mengungkap adanya pengkondisian proyek dan pemberian commitment fee dalam kerja sama tersebut yang mengarah pada praktik korupsi dan gratifikasi,” jelas Asep.

Penahanan Tersangka Lain

Sebelum Arso Sadewo, KPK telah menahan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama, yaitu: Iswan Ibrahim – Komisaris PT IAE (2006-2023); Danny Praditya – Direktur Komersial PT PGN (2016-2019); dan Hendi Prio Santoso – Direktur Utama PT PGN (2009-2017).

Ketiganya diduga berperan aktif dalam memuluskan perjanjian jual beli gas antara PGN dan IAE dengan skema yang mengandung unsur korupsi.

Konstruksi Perkara

Asep Gunrur memaparkan, KPK menguraikan bahwa sekitar tahun 2017, PT IAE (juga dikenal sebagai PT Isar Gas) mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan tambahan dana.

Iswan Ibrahim meminta bantuan Arso Sadewo selaku pemegang saham mayoritas untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN agar kerja sama jual beli gas dapat segera direalisasikan, termasuk opsi advance payment sebesar USD15 juta.

Melalui perantara Yugi Prayanto, Arso diperkenalkan kepada Hendi Prio Santoso, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PGN. Dalam pertemuan tersebut, muncul kesepakatan tidak resmi mengenai pengkondisian persetujuan pembelian gas bumi oleh PGN dari IAE.

Sebagai kompensasi atas dukungan yang diberikan, Arso Sadewo kemudian memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada Hendi Prio Santoso di kantornya di Jakarta.

Hendi selanjutnya memberikan sebagian uang, yaitu USD 10.000, kepada Yugi Prayanto sebagai bentuk “terima kasih” karena telah mempertemukannya dengan Arso.

KPK menjerat Arso Sadewo dengan: Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  OTT KPP Madya Jakut, KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Pajak Tambang Modus “All In”

Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Energi

Melalui penanganan kasus ini, KPK menegaskan pentingnya memperkuat integritas dan transparansi di sektor energi nasional, terutama dalam tata kelola niaga gas yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

“Lewat penindakan ini, kami berharap menjadi pemantik bagi perbaikan tata kelola niaga gas agar seluruh proses bisnis energi berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tutup Asep Guntur.

Sebelumnya, pada 1 Oktober 2025, KPK juga menahan Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PGN periode 2008-2017. Ia diduga menerima commitment fee sebesar SGD 500.000 atau setara Rp 5 miliar untuk memuluskan kerja sama tersebut.

KPK pun telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Menteri BUMN periode 2014–2019, Rini Soemarno, pada 10 Februari 2025, guna mendalami kebijakan subholding gas di era pemerintahannya.

Sebagai informasi, pada tahun 2018, PT PGN resmi menjadi subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero) di masa kepemimpinan Rini Soemarno.***

Baca juga :

KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE
Tags: #MerahPutihTegakBerdirikasus korupsi BUMNKomisi Pemberantasan Korupsikorupsi jual beli gasPGNPT Inti Alasindo EnergyPT Perusahaan Gas Negarasektor energi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Menag: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru

Post Selanjutnya

PKS dan Kementan Dorong Hilirisasi Kentang Lewat Program Pojok Kentang di Garut

RelatedPosts

dok Istimewa

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

27 Juli 2026

Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Ini Penjelasan KPK

25 Juli 2026

HANI 2026, Kepala BNN Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan Kualitas Generasi Muda

23 Juli 2026
Foto: Istimewa

Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

23 Juli 2026

Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

19 Juli 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Post Selanjutnya
Ketua Majelis Syuro PKS, Muhammad Sohibul Iman/IST

PKS dan Kementan Dorong Hilirisasi Kentang Lewat Program Pojok Kentang di Garut

Santri Garut Rayakan Hari Santri Nasional 2025, Ketua FKDT Tegaskan Komitmen Santri untuk Bangsa dan Lingkungan

Momentum Hari Santri Nasional, FKDT Garut Canangkan Pendidikan Cinta Lingkungan di Madrasah Diniyyah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Usai Dikukuhkan, DPC PKB Garut Bidik 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

27 Juli 2026

Wakil Ketua Komisi III DPRD Turidi Dorong MUI Jadi Motor Perubahan, Warga Tangerang Diminta Tak Terjebak Konten Negatif

27 Juli 2026

Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Tegaskan Kejagung Berbenah dan Pastikan Proses Hukum Transparan

27 Juli 2026

DPC GMNI Jakarta Timur Desak Polisi Ungkap Fakta Kematian Karumga Eks Jampidsus

27 Juli 2026

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Ditutup, UMKM Lokal Didorong Naik Kelas dan Tembus Pasar Global

27 Juli 2026
dok Istimewa

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

27 Juli 2026

Infast Bestari: Kritik Presiden Prabowo terhadap Neoliberalisme Harus Berlanjut ke Reformasi Kebijakan Sosial yang Universal

26 Juli 2026

Muslimat NU Garut Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Parenting, Soroti Ancaman Gadget hingga Judi Online

26 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

    Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com