Jakarta, Kabariku – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyelidikan ini menyasar empat perusahaan tambang yang izin usaha pertambangannya (IUP) telah dicabut oleh pemerintah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan belum bisa disampaikan secara detail ke publik.
“Sementara ini saya belum bisa menyampaikan statement, ya. Kita masih dalam penyelidikan. Itu saja dulu,” ujar Nunung di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Senin (16/6/2025).
Empat perusahaan yang menjadi objek penyelidikan adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Keempatnya sempat menjadi sorotan karena dicabut IUP-nya akibat pelanggaran terhadap regulasi pertambangan dan lingkungan.
Nunung juga menanggapi soal PT GAG Nikel yang masih beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat. Ia menyebut perusahaan tersebut sedang dalam proses pendalaman karena dianggap masih memenuhi ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
“Nanti kita lihat dulu, ya,” imbuhnya.
Penyelidikan ini, menurut Nunung, berangkat dari temuan Polri terkait potensi pelanggaran kewajiban reklamasi lingkungan yang wajib dipenuhi setiap pelaku usaha tambang.
“Namanya tambang itu pasti ada kerusakan lingkungan. Tapi ada aturan reklamasi. Di situ ada kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait dalam proses pendalaman terhadap dugaan pelanggaran di sektor tambang nikel tersebut.
“Anggota kita saat ini bersama kementerian terkait sedang melaksanakan pendalaman,” kata Sigit di Gedung Tribrata, Jakarta, Kamis (12/6).*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post