Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan memutar rekaman suara hasil sadapan adanya frasa “Perintah Ibu” dalam sidang kasus suap yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Rekaman itu didapati pada tahun 2020 silam.
“Kalau pertanyaannya kenapa di persidangan yang lalu tidak disajikan? Jawabannya sudah paham ya, karena pada saat itu memang tidak dibutuhkan atau belum dibutuhkan untuk disajikan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (26/04/2025).
Tessa menjelaskan, barang bukti apapun yang dihadirkan dalam persidangan tak terlepas untuk menerangkan sebuah perkara.
Pun seluruh barang bukti yang hendak disajikan juga merupakan hak dari Jaksa.
“Jadi kalau pertanyaannya kenapa ya karena memang saat ini rekaman tersebut diperlukan untuk disajikan dalam perkara yang sedang disidangkan,” terangnya.
Sosok ‘ibu’ muncul saat di sidang diperdengarkan rekaman antara mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina dengan mantan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri.
“Iya karena itu munculnya di sidang ya, munculnya di sidang tentu nanti saya perlu tanyakan dulu ke penyidiknya apakah memang ini materi yang sudah muncul di penyidikan atau belum dan siapa yang dimaksud sosok ibu itu,” tutup Tessa.*K.101
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post