• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Maret 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Apresiasi KPK Tak Tahan Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa, SIAGA 98: Semata Menghormati Upaya Hukum

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
13 Januari 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Pemeriksaan Hasto berlangsung lebih dari tiga jam, dimulai pukul 09.59 WIB hingga berakhir pada 13.27 WIB. Senin (13/01/2025)

Permintaan Hasto untuk menunda pemeriksaan hingga putusan Praperadilan, ditolak KPK. Namun, meski telah diperiksa, Hasto tidak ditahan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil karena penyidik masih menunggu keterangan dari sejumlah saksi kunci yang belum hadir.

RelatedPosts

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

Akhirnya Rismon Sianipar Sambangi Rumah Jokowi di Tengah Upaya Restorative Justice

Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Gus Yaqut Diperiksa Penyidik

“Yang bersangkutan (red-Hasto Kristiyanto) tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir,” kata Tessa dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih.

Saksi yang dimaksud, antara lain, kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri, serta anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Maria Lestari, juga sejumlah saksi lainnya.

“Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan,” katanya.

“Dan tentunya bila penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sepakat, berkas sudah siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” tambah Tessa.

Respon SIAGA 98

Keputusan KPK untuk tidak menahan Hasto menurut Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98, langkah KPK ini mencerminkan profesionalisme lembaga antirasuah.

“KPK patut diapresiasi karena menghormati upaya hukum yang sedang ditempuh Hasto melalui Praperadilan. Namun, secara hukum, penyidik sebenarnya sudah memiliki cukup bukti untuk menahan HK,” tegas Hasanuddin pada Senin sore.

Baca Juga  Pegawai KPK Deklarasi Budaya BerAKHLAK, Firli Bahuri: Semoga Jadi Fondasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Hasanuddin menilai, hal ini patut diapresiasi, karena semata menghormati upaya hukum yang dilakukan HK.

“Meskipun penyidik KPK, bisa saja menahan HK karena pertimbangan hukum dan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut,” ucapnya.

Peristiwa hari ini, menurut Hasanuddin, menunjukkan bahwa penanganan perkara HM yang diduga melibatkan HK semata-mata peristiwa hukum.

“Sama halnya dengan peristiwa pidana lainnya yang ditangani KPK. Ini peristiwa hukum biasa,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah (DTI) diduga berperan aktif mengatur dan mengendalikan pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU saat itu. Uang suap tersebut ditujukan agar Wahyu menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.

Selain itu, Hasto diduga memerintahkan DTI untuk menyerahkan uang suap melalui eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina. Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis bersalah dan menyelesaikan hukuman mereka.

KPK juga menduga sebagian uang suap berasal langsung dari Hasto. Sebagai langkah pencegahan, KPK telah melarang Hasto bepergian ke luar negeri.

KPK pun memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut.

Kasus Harun Masiku yang melibatkan Hasto Kristiyanto ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan persekongkolan politik yang kompleks. Kini, perhatian tertuju pada langkah-langkah KPK berikutnya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.***

Red/K.000

Berita telah tayang di sorotmerahputih.com

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHasanuddinHasto Dijerat Obstruction of Justicekasus eks kader PDI Perjuangan Harun MasikuKasus Suap Hasto KristiyantoKomisi Pemberantasan KorupsiKPKSIAGA 98
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tim Tabur Bidang Intelijen Kejari Batam Berhasil Amankan Roliati, DPO Kasus Pencurian

Post Selanjutnya

Cawabup Cianjur H. Ibang Menghilang, Tinggalkan Herman Suherman?

RelatedPosts

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan KPK usai praperadilan ditolak. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

12 Maret 2026
Foto : Rismon Sianipar sudah sampai di kediamannya Joko Widodo, Kamis (12/03).Foto: (Istimewa)

Akhirnya Rismon Sianipar Sambangi Rumah Jokowi di Tengah Upaya Restorative Justice

12 Maret 2026
Ratusan Banser mendatangi Gedung KPK saat eks Menag Gus Yaqut (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Gus Yaqut Diperiksa Penyidik

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan penyidik usai praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Usai Praperadilan Ditolak, Gus Yaqut Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

12 Maret 2026
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dibonceng SG meninggalkan kantor PUPR dengan membawa tas selempang diduga berisi uang. (Foto: Dok. Humas KPK)

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka Dalam OTT Rejang Lebong Bengkulu

11 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

OTT di Berbagai Daerah Jadi Alarm, KPK Dorong Penguatan Sistem Mitigasi Korupsi

11 Maret 2026
Post Selanjutnya
Ketua DPC PPP Kabupaten Cianjur Jimmi Perkasa

Cawabup Cianjur H. Ibang Menghilang, Tinggalkan Herman Suherman?

Tiga pejabat eselon II KPK dilantik sebagai Pj Bupati di tiga daerah berbeda

Amanat Pemerintah Jaga Integritas, Tiga Pejabat Eselon II KPK Dilantik sebagai Penjabat Bupati

Discussion about this post

KabarTerbaru

HUT ke-1 Danantara, Presiden Prabowo Tekankan Harapan Bangsa dan Pentingnya Kejujuran

13 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan KPK usai praperadilan ditolak. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

12 Maret 2026
ilustrasi SPPG

Evaluasi Berkala BGN: 1.512 SPPG Dihentikan Sementara, 717 Dapur Ditangguhkan

12 Maret 2026
Foto : Rismon Sianipar sudah sampai di kediamannya Joko Widodo, Kamis (12/03).Foto: (Istimewa)

Akhirnya Rismon Sianipar Sambangi Rumah Jokowi di Tengah Upaya Restorative Justice

12 Maret 2026
Ratusan Banser mendatangi Gedung KPK saat eks Menag Gus Yaqut (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Gus Yaqut Diperiksa Penyidik

12 Maret 2026

Rapat dengan DEN, Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah ke Ekonomi Indonesia

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan penyidik usai praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Usai Praperadilan Ditolak, Gus Yaqut Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

12 Maret 2026
Panglima TNI Tinjau Kesiapan Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer

Siaga 1 dan Fenomena Politik Perkotaan

12 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com