• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Desember 5, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Tim Tabur Bidang Intelijen Kejari Batam Berhasil Amankan Roliati, DPO Kasus Pencurian

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
13 Januari 2025
di Hukum
A A
0
Roliati DPO Kasus Pencurian

Roliati DPO Kasus Pencurian diamankan di Perumahan Costarica Cluster Salvador Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota

ShareSendShare ShareShare

Batam, Kabariku – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejaksaan negeri Batam berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Batam, pada Senin (13/01/2025) pagi.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta, S.H., M.H., mengatakan, DPO atas nama Roliati (48) warga Kampung Melayu Kota Besar, diamankan sekitar pukul 08.45 WIB di Perumahan Costarica Cluster Salvador no. 37 Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota, Batam.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1712 K/Pid/2024 tanggal 12 November 2024, menyatakan bahwa Terpidana Roliati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut’” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

RelatedPosts

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

Amar Putusan Mahkamah Agung RI, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Saat diamankan di rumahnya pada Perumahan Costarica Cluster Salvador No. 37 Batam Kota Terpidana Roliati bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer.

“Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut,” kata Tiyan Andesta.

Melalui program Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Negeri Batam meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Baca Juga  Polisi Jelaskan Modus Pemalsuan Dokumen Kades dan Sekdes Kohod hingga Jadi Tersangka Pagar Laut

“Kajari Batam mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan Negeri Batam untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menetapkan Roliati dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, MA menjatuhkan pidana terhadap Roliati dengan satu tahun penjara.

Putusan kasasi MA sekaligus membatalkan putusan bebas Pengadilan Tinggi Kepri dan putusan hukuman percobaan Pengadilan Negeri Batam.

Untuk diketahui, Roliati adalah staf Keuangan dan Administrasi PT Active Marine Industries (AMI) terbukti mencuri uang Lim Siew Lan, atasannya yang telah meninggal sebanyak Rp8,975 miliar.

Roliati mencuri uang Lim Siew Lan dari tabungan menggunakan M-Banking Lim Siew Huat (adik Lim Siew Lan yang menjabat sebagai Direktur PT AIM). Mirisnya saat itu korban baru saja meninggal dunia karena serangan jantung. Namun uang di rekening tabungan kakak korban ludes, yang ternyata diambil melalui ponsel milik korban pada tahun 2021 silam.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Roliati divonis 1 tahun percobaan (tidak harus menjalani hukuman). Vonis itu jauh dari tuntutan Jaksa.

Tak hanya Roliati, Pengacara Lim Siew Huat yakni Rustam Ritongga yang merupakan pengurus Peradi Batam ini dijatuhi pidana 2 tahun penjara karena terbukti bersekutu mencuri uang Rp8,9 miliar. Kasus pencurian ini bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Senin (09/09/2024).***

*Siaran Pers Nomor: PR- /L.10.11/DTI.1/01/2025

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kejari BatamRoliati DPO Kasus PencurianTim Tabur Bidang Intelijen
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pertanyakan Dana Desa, Kepala Desa Padahurip Didemo Warga

Post Selanjutnya

Apresiasi KPK Tak Tahan Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa, SIAGA 98: Semata Menghormati Upaya Hukum

RelatedPosts

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

30 November 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Post Selanjutnya

Apresiasi KPK Tak Tahan Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa, SIAGA 98: Semata Menghormati Upaya Hukum

Ketua DPC PPP Kabupaten Cianjur Jimmi Perkasa

Cawabup Cianjur H. Ibang Menghilang, Tinggalkan Herman Suherman?

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gus Ulil menegaskan kehidupan modern bergantung pada produk tambang dan menolak keras gagasan zero mining.(Ist)

Gus Ulil Tolak Wacana Zero Mining: “Pandangan Itu Keliru dan Goblok”

4 Desember 2025
Hotline Komisi Reformasi Polri disebut tak merespons pesan publik, (Ist)

Janji Aspirasi di Ujung Jari? Hotline Komisi Reformasi Polri Tak Responsif

4 Desember 2025
Polri dan Menhut Raja Juli Antoni menelusuri asal kayu gelondongan yang muncul usai banjir besar di Sumatra (Foto:Ist)

Jejak Kayu Gelondongan di Tengah Banjir Sumatra, Bareskrim Bentuk Tim Khusus

4 Desember 2025
DPR menyoroti penanganan banjir Sumatra. Rahmat Saleh meminta Menhut Raja Juli mundur jika tak mampu mengatasi bencana

Korban Bencana Sumatera 770 Jiwa, DPR Geram: Menhut Raja Juli Didesak Mundur!

4 Desember 2025
Wapres Gibran temui warga wilayah terdampak banjir bandang dan longsor di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, Kamis (4/12/2025)

Wapres Gibran Kawal Instruksi Presiden, Tinjau Langsung Lokasi Terisolir Dampak Banjir Sumbar

4 Desember 2025
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan dalam keterangan pers di Posko Nasional Penanggulangan Bencana di Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu, 3 Desember 2025.

Seskab Teddy: Pemulihan Akses Darat Mempercepat Penanganan Bencana Aceh – Sumatra

4 Desember 2025
Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberikan keterangannya kepada awak media usai diterima Presiden RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 2 Desember 2025

Presiden Prabowo Bertemu Ketua MPR Ahmad Muzani, Koordinasikan Penanganan Bencana Aceh-Sumatera

4 Desember 2025
Diskusi JIHN membongkar akar korupsi di Indonesia, menyoroti janji politik, regulasi bermasalah, dan budaya koruptif, serta menyerukan reformasi menyeluruh.(Ist)

Empat Tokoh Bedah Wajah Korupsi Indonesia: Janji Politik, Regulasi dan Budaya yang Tak Kunjung Selesai

3 Desember 2025
Epy Kusnandar, aktor Preman Pensiun, meninggal di usia 61 tahun setelah perjalanan panjang melawan tumor otak.(Ist)

Epy Kusnandar Preman Pensiun Berpulang: Dari Vonis Tumor Otak hingga Usia 61

3 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Operasi Tanpa Pengawasan di Morowali, Menhan Sjafrie Buka Suara, Suntana: ‘Semua Sesuai Regulasi!’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luhut Buka Suara Soal Polemik Bandara IMIP: “Keputusan Diambil Secara Resmi dan Sesuai Aturan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Deolipa Yumara ke Bareskrim Dinilai Salah Alamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com