• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Terdakwa Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Anak Pidanakan Ibu Kandung

Redaksi oleh Redaksi
4 September 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Karawang, Kabariku- Pengadilan Negeri Karawang kembali menggelar sidang kasus anak yang mempidanakan ibu kandungnya sendiri.

Pada sidang yang digelar Rabu (04/09/2024), sang ibu yang menjadi terdakwa mengungkapkan fakta mengejutkan. Sebelum kasus ini dibawa ke meja hijau, anaknya sempat meminta uang sebesar Rp500 Miliar sebagai syarat untuk berdamai.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Sebelum kasus ini sampai ke Pengadilan, saya sudah di somasi oleh anak saya. Tapi dia (Stepanie) meminta uang 500 Miliar,” ungkap sang ibu di hadapan Majelis Hakim.

RelatedPosts

Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

22 Tahun Berjuang, DPR Sahkan UU Perlindungan PRT di Hari Kartini 2026

BGN Kucurkan Rp60 Triliun untuk MBG hingga April, Target 82,9 Juta Penerima pada 2026

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa ini, Kusumayati juga meluruskan beberapa poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dianggapnya tidak sesuai dengan kenyataan. Dia membantah telah membuat Surat Keterangan Waris (SKW) yang menjadi pokok permasalahan.

Kasus Kusumayati, seorang ibu berusia 62 tahun yang dipidanakan oleh anak kandungnya sendiri, telah menyedot perhatian publik di Karawang, Jawa Barat.

Dukungan untuk Kusumayati datang dari warga, LSM, dan teman-teman sekolahnya yang hadir di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu siang.

Para pendukung, yang mengenakan kaos dukungan, setia menunggu jalannya persidangan meskipun sidang tertunda beberapa jam dari jadwal.

Salah satu teman sekolah Kusumayati, yang juga warga setempat, menyatakan rasa simpatinya terhadap kasus ini. Dia menyesalkan konflik antara ibu dan anak yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan harus berakhir di pengadilan.

“Seharusnya masalah antara orang tua dan anak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus dibawa ke pengadilan,” ujar H. Nana Taruna kepada wartawan usai persidangan.

Baca Juga  Pemkab Garut Terima 405 PJU Tenaga Surya dari Kementerian ESDM

Sementara itu, Kusumayati didakwa atas dugaan pemalsuan tanda tangan terkait surat keterangan waris (SKW) dalam pembagian saham perusahaan keluarga. Meski Pengadilan Negeri Karawang sempat menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, Stepanie, anak Kusumayati, tetap memilih melanjutkan proses hukum terhadap ibunya.***

Red/K.101

Berita Terkait :

Kisruh Anak Pidanakan Ibu Kandung Soal Warisan, Kusumayati: Secara Yuridis Tetap Tercatat

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Anak Pidanakan Ibu KandungKasus KusumayatiPengadilan Negeri Karawang
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pangkas Praktik Korupsi, Menteri Budi Arie: Pengembangan INA Digital Dipercepat

Post Selanjutnya

Aliansi Indonesia: Waspada Seruan “September Hitam” Memantik Provokasi Berkedok HAM

RelatedPosts

Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

24 April 2026
dok DPR RI

22 Tahun Berjuang, DPR Sahkan UU Perlindungan PRT di Hari Kartini 2026

24 April 2026

BGN Kucurkan Rp60 Triliun untuk MBG hingga April, Target 82,9 Juta Penerima pada 2026

23 April 2026

Kawal Program Prioritas Nasional, Wapres Gibran Tinjau MBG dan Kampung Nelayan di Raja Ampat

23 April 2026

BP BUMN Dorong Transformasi Telkom, Dony Oskaria: Tata Kelola Harus Bersih dan Kompetitif

23 April 2026

Produksi Rekor 5.095 GWh, RUPST PGE 2026 Percepat Ekspansi Proyek dan Perkuat Manajemen

22 April 2026
Post Selanjutnya

Aliansi Indonesia: Waspada Seruan "September Hitam" Memantik Provokasi Berkedok HAM

Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Kenegaraan Sri Paus Fransiskus di Istana Merdeka

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

24 April 2026

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Danantara Targetkan Lahan Dekat Masjidil Haram untuk Kampung Haji

24 April 2026

Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

24 April 2026
dok DPR RI

22 Tahun Berjuang, DPR Sahkan UU Perlindungan PRT di Hari Kartini 2026

24 April 2026

Kukuhkan Pengurus Se-NTB, Bintang Muda Indonesia Siap Birukan Bumi Gogoranca untuk Pemilu 2029

24 April 2026
ilustrasi penangkapan massal ikan sapu-sapu Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan

Fenomena Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, Dedi Mulyadi: Pemusnahan Harus Disertai Pemulihan Ekosistem

24 April 2026
dok KPK

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas, Perkuat Strategi Asset Recovery

24 April 2026

DPRD Soroti BTT Rp20 Miliar, Kecewa Tak Ada Usulan Perbaikan Rumah Korban Bencana

24 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com