• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Sidang Kode Etik Nurul Ghufron Mendelegitimasi Kerja Pimpinan KPK, Ini Penjelasan Hasanuddin

Redaksi oleh Redaksi
5 September 2024
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memutuskan dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron, besok (06/09/2024). Ia pun telah menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang kode etik terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang “Mutasi pegawai ASN di Kementan”.

Menurut Hasanuddin, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) berpendapat, peristiwa ini sudah keluar dari substansi Dewas KPK yang dibentuk menjadi bagian dari KPK.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Menurut kami, SIAGA 98 hal ini sudah keluar daru substansi (Institusional) untuk memperkuat kerja KPK melalui fungsi pengawasan agar KPK dapat bekerja optimal dalam pemberantasan korupsi,” ucap Hasanuddin. Kamis (05/09/2024).

RelatedPosts

KPK Ungkap Rangkaian Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut, Dugaan Uang Sin$14.000 Ditelusuri

Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Amankan Dokumen hingga Uang Asing SGD 8.500

KPK Tempuh Upaya Banding atas Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Dkk, Ini Alasannya

Setidaknya, kata Hasanuddin, oleh beberapa pihak yang anti pemberantasan korupsi (anti KPK) dan barisan sakit hati terhadap langkah Pimpinan KPK saat ini.

“Dewas KPK dijadikan sarana menyerang, melemahkan dan atau setidaknya melemahkan spirit Pimpinan KPK dalam melakukan kerja pemberantasan korupsi,” ujar Hasanuddin.

“Termasuk terhadap “menyidangkan” Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran etik karena merespon soal manajemen kepegawaian ASN di Kementan,” imbuhnya

Hasanuddin menegaskan, peristiwa tersebut bukanlah peristiwa yang luar biasa dan perlu pengaruh atau kewenangan intervensional se-kapasitas pimpunan KPK untuk sekedar memindahkan pegawai setingkat golongan 3A, yang secara prosedural memungkinkan pindah/mutasi.

“Motifnya tidak koruptif, dan tidak perlu kewenangan untuk mutasi tersebut. Sehingga tuduhan perdagangan pengaruh tentu tidaklah tepat dan mengada-ada,” tegas dia.

SIAGA 98 melihat peristiwa ini selain untuk mendelegitimasi kerja Pimpinan KPK, juga untuk menjegal Nurul Ghufron maju kembali menjadi Pimpinan KPK periode mendatang.

Baca Juga  KPK Fasilitasi Serah Terima Aset Antara Pemkab Solok dan Pemkot Solok

“Setelah pimpinan KPK lain di“kerjain”, kini Nurul Ghufron. Kami yakin, Dewas KPK masih mempunyai integritas dan pemahaman komprehensif terhadap situasi ini dan duduk perkara pengaduan tersebut,” tandasnya.***

Red/K.101

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriDewas KPKHasanuddinKomisi Pemberantasan KorupsiKPKSIAGA 98Sidang Kode Etik Nurul Ghufron
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Terkait Penyiaran Azan Magrib di TV pada 5 September 2024, Ini Penjelasan Kemenag

Post Selanjutnya

Menutup Rakernis Kejaksaan RI, Jaksa Agung Dorong Serapan Anggaran yang Optimal dan Capaian Kinerja Strategis 

RelatedPosts

KPK Ungkap Rangkaian Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut, Dugaan Uang Sin$14.000 Ditelusuri

6 Agustus 2026
ruang konpers KPK

Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Amankan Dokumen hingga Uang Asing SGD 8.500

5 Agustus 2026

KPK Tempuh Upaya Banding atas Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Dkk, Ini Alasannya

5 Agustus 2026

Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Penataan Kelembagaan BGN, Siaga 98 Usulkan Perpres Baru

5 Agustus 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

5 Agustus 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel, Yakini Penetapan Tersangka Sesuai Hukum

4 Agustus 2026
Post Selanjutnya
foto dok Kejagung RI

Menutup Rakernis Kejaksaan RI, Jaksa Agung Dorong Serapan Anggaran yang Optimal dan Capaian Kinerja Strategis 

Lewat “Jaksa Menyapa”, Kajari Garut Promosikan Formasi CPNS Kejaksaan

Discussion about this post

KabarTerbaru

AI Makin Canggih, Diskominfo Tangsel Ingatkan Warga Waspadai Hoaks dan Deepfake

10 Agustus 2026

Kader PSI jadi Korban Dugaan ‘Permainan’ Oknum PLN: Listrik Rumah Diputus-Disuruh Bayar Denda Belasan Juta

10 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Ada Isu Strategis Jelang 17 Agustus, Dasco Gelar Rapat Polkam, Pesan Panglima TNI Jadi Sorotan

10 Agustus 2026

Danantara Serahkan Utang Whoosh ke Kemenkeu, Purbaya Ungkap Skema Pengelolaan dan Nasib Saham KCIC

10 Agustus 2026

MUI Dorong Pemerintah Pertimbangkan Hukuman Mati dan Pemiskinan untuk Perkuat Efek Jera Koruptor

10 Agustus 2026

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamne di Perairan Natuna, 8 ABK Kapal King Sun Diamankan

9 Agustus 2026

YONIF TP 845/KSATRIA SATAM DAN KODIM 0414/BELITUNG AMBIL ANDIL DALAM PENGAMANAN AKSI UNJUK RASA DI PT TIMAH BELITUNG TIMUR

9 Agustus 2026

Pasca Ricuh, Penambang Kembali Datangi STP PT Timah untuk Jual Bijih Timah

9 Agustus 2026

Penangkapan Dua Warga Cimahi, YLBHI: Hukum Pidana Jangan Jadi Alat Melindungi Kekuasaan dari Kritik

9 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Revitalisasi Pasar Baru Garut Kian Mengemuka, Transparansi Proyek Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com