• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Hari Tani Nasional 2024: Hutan Lestari Rakyat Sejahtera

Redaksi oleh Redaksi
25 September 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku- Hari Tani Nasional menjadi momentum dalam rangka memperingati lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 sebagai tonggak sejarah paling penting dalam sejarah agraria di Indonesia.

Momentum ini diperingati oleh Kelompok Tani Hutan yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Jawa Barat untuk melihat lebih dalam situasi dan kondisi yang sedang dihadapi oleh petani hutan di wilayah Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dalam Pengelolaan Khusus.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dedi Junaedi, Ketua AP2SI Jawa Barat mengatakan, terbitnya peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 4 tahun 2023 tentang Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus yang mengatur areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada BUMN bidang Kehutanan.

RelatedPosts

Satreskrim Polres Belitung Gerebek 50 Ton Pasir Timah, Berakhir Miskomunikasi dengan Satlap Tri Cakti

Sat Polairud Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 265 Kilogram Pasir Timah ke Palembang, Dua Warga Sumsel Diamankan

Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah, Tim 9 Bersiap Periksa Tersangka Kasus TPPU

Pada sebagian hutan negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten yang harapannya dikelola oleh masyarakat secara mandiri dapat meningkatkat pengelolaan Perhutanan Sosial untuk kesejahteraan dan kelestarian hutan.

Namun, situasi yang terjadi pada tingkat tapak justru menimbulkan gesekan antara kelompok pengelola Perhutanan Sosial dengan Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan (Perum Perhutani) di jajaran tingkat bawahnya.

Menurut Dedi, Kelompok Perhutanan Sosial yang telah mendapatkan SK persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus tidak menjamin petani hutan memiliki ruang aman untuk pemenuhan hajat hidupnya di wilayah persetujuan tersebut.

Dampak dari gesekan di tingkat tapak mengakibatkan adanya kriminalisasi yang dihadapi Kelompok Tani Hutan berupa pelaporan kepada pihak Kepolisian dengan tuduhan pencurian.

Baca Juga  Bersama Para Pemangku Kepentingan, ALMISBAT Mendorong Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial

“Pelaporan ini dengan pemberatan yang diklaim bahwa aset yang dikelola oleh Kelompok Tani Hutan untuk peningkatan ekonomi merupakan aset milik BUMN Bidang Kehutanan,” jelasnya. Rabu (25/09/2024).

Dimana aset tersebut, lanjut dia, berada pada Kawasan Hutan Dalam Pengelolaan Khusus dan aset yang dimaksud merupakan hasil dari masyarakat menanam dan merawat dengan modal tenaga dan materi sendiri tanpa bantuan dari pihak manapun.

“Dan ancaman berupa teror melalui pesan Whatsapp terjadi kepada Ketua Kelompok Tani Hutan yang berdampak kepada psikologis yang terganggu,,” ucap Dedi.

Hal serupa juga dihadapi oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan yang sedang proses transformasi untuk mendapatkan SK persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.

Pelayanan yang lamban dalam transformasi berdampak pada masyarakat yang mencari sumber penghidupannya di wilayah yang masuk dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial mengalami kekhawatiran ancaman kriminalisasi dan teror.

Ini tejadi karena dianggap tidak memiliki akses legal untuk beraktifitas di kawasan hutan yang menjadi satu-satunya sumber penghidupan masyarakat petani hutan,” ungkapnya.

Hari Tani Nasional menjadi pengingat semangat terciptanya Undang-Undang Pokok Agraria juga amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam momentum Hari Tani Nasional 2024 ini, Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Jawa Barat mendesak pemerintah untuk menjalankan amanat dengan melakukan tuntutan kami pada point-point sebagai berikut:

1. Wujudkan Reforma Agraria Sejati;
2. Berikan Ruang Aman kepada para petani;
3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Harus mengawal penuh dan selesaikan segera konflik Perhutanan Sosial;
4. Keluarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Perhutanan Sosial; dan
5. Hentikan Kriminalisasi terhadap para petani termasuk petani hutan.***

Baca Juga  “He For She” Aksi Moge hingga Patroli Berkuda, Polwan Polda Jabar Curi Perhatian di CFD Dago

HIDUP RAKYAT…
HIDUP PETANI…
HUTAN LESTARI RAKYAT SEJAHTERA…

Red/K.101

Baca Juga :

Hari Tani Nasional, AP2SI: 62 Tahun Momentum Bersejarah dalam Perjuangan Agraria
Tags: AP2SI Jawa BaratAsosiasi Pengelola Perhutanan Sosial IndonesiaHari Tani Nasional 2024
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Isu Penganiayaan Warga oleh Sosok “Ninja” di Karangpawitan Garut, Dipastikan Hoax!

Post Selanjutnya

“Bibit, Bebet, Bobot”: Kunci Memilih Pemimpin Daerah yang Berkualitas di Pilkada

RelatedPosts

Oplus_16777216

Satreskrim Polres Belitung Gerebek 50 Ton Pasir Timah, Berakhir Miskomunikasi dengan Satlap Tri Cakti

5 Agustus 2026

Sat Polairud Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 265 Kilogram Pasir Timah ke Palembang, Dua Warga Sumsel Diamankan

4 Agustus 2026

Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah, Tim 9 Bersiap Periksa Tersangka Kasus TPPU

4 Agustus 2026
Oplus_131072

Ditreskrimsus Polda Babel Tahan Tiga Tersangka Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno, Negara Rugi Rp5,19 Miliar

4 Agustus 2026

Ferry Juliantono Dorong Koperasi Kelola Panel Surya dan Armada Angkutan Pupuk

4 Agustus 2026

Menteri Jumhur: Hakim Lingkungan Harus Utamakan Pemulihan Ekosistem demi Indonesia Emas 2045

4 Agustus 2026
Post Selanjutnya

"Bibit, Bebet, Bobot”: Kunci Memilih Pemimpin Daerah yang Berkualitas di Pilkada

Kontribusi Nyata PLN Peduli, PLTA UPPER Cisokan Bantu Fasilitas Air Bersih untuk Warga

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_16777216

Satreskrim Polres Belitung Gerebek 50 Ton Pasir Timah, Berakhir Miskomunikasi dengan Satlap Tri Cakti

5 Agustus 2026

Sat Polairud Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 265 Kilogram Pasir Timah ke Palembang, Dua Warga Sumsel Diamankan

4 Agustus 2026

Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah, Tim 9 Bersiap Periksa Tersangka Kasus TPPU

4 Agustus 2026
Oplus_131072

Ditreskrimsus Polda Babel Tahan Tiga Tersangka Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno, Negara Rugi Rp5,19 Miliar

4 Agustus 2026

Ferry Juliantono Dorong Koperasi Kelola Panel Surya dan Armada Angkutan Pupuk

4 Agustus 2026

Menteri Jumhur: Hakim Lingkungan Harus Utamakan Pemulihan Ekosistem demi Indonesia Emas 2045

4 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Pramono Minta Pagar Mal Dibongkar, Polri Tegaskan Keamanan Jakarta Terkendali

4 Agustus 2026

GMNI Jakarta Timur Desak Penegakan Hukum Profesional: “Negara Tidak Boleh Kalah oleh Febrie Adriansyah”

4 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Komisi III DPR Bantah Isu Surpres Penggantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar

4 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

4 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

    Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com