• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Hari Tani Nasional 2024: Hutan Lestari Rakyat Sejahtera

Redaksi oleh Redaksi
25 September 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku- Hari Tani Nasional menjadi momentum dalam rangka memperingati lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 sebagai tonggak sejarah paling penting dalam sejarah agraria di Indonesia.

Momentum ini diperingati oleh Kelompok Tani Hutan yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Jawa Barat untuk melihat lebih dalam situasi dan kondisi yang sedang dihadapi oleh petani hutan di wilayah Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dalam Pengelolaan Khusus.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dedi Junaedi, Ketua AP2SI Jawa Barat mengatakan, terbitnya peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 4 tahun 2023 tentang Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus yang mengatur areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada BUMN bidang Kehutanan.

RelatedPosts

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

15 Tahun Mengabdi di MK, Anwar Usman: Purnabakti Ibarat Kertas Putih Tanpa Coretan

Pada sebagian hutan negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten yang harapannya dikelola oleh masyarakat secara mandiri dapat meningkatkat pengelolaan Perhutanan Sosial untuk kesejahteraan dan kelestarian hutan.

Namun, situasi yang terjadi pada tingkat tapak justru menimbulkan gesekan antara kelompok pengelola Perhutanan Sosial dengan Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan (Perum Perhutani) di jajaran tingkat bawahnya.

Menurut Dedi, Kelompok Perhutanan Sosial yang telah mendapatkan SK persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus tidak menjamin petani hutan memiliki ruang aman untuk pemenuhan hajat hidupnya di wilayah persetujuan tersebut.

Dampak dari gesekan di tingkat tapak mengakibatkan adanya kriminalisasi yang dihadapi Kelompok Tani Hutan berupa pelaporan kepada pihak Kepolisian dengan tuduhan pencurian.

Baca Juga  Situs SIPP PN Praya Sempat Diretas, Tampilkan Gambar Wanita Berlatar Naga Ajak Daftar Judol

“Pelaporan ini dengan pemberatan yang diklaim bahwa aset yang dikelola oleh Kelompok Tani Hutan untuk peningkatan ekonomi merupakan aset milik BUMN Bidang Kehutanan,” jelasnya. Rabu (25/09/2024).

Dimana aset tersebut, lanjut dia, berada pada Kawasan Hutan Dalam Pengelolaan Khusus dan aset yang dimaksud merupakan hasil dari masyarakat menanam dan merawat dengan modal tenaga dan materi sendiri tanpa bantuan dari pihak manapun.

“Dan ancaman berupa teror melalui pesan Whatsapp terjadi kepada Ketua Kelompok Tani Hutan yang berdampak kepada psikologis yang terganggu,,” ucap Dedi.

Hal serupa juga dihadapi oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan yang sedang proses transformasi untuk mendapatkan SK persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.

Pelayanan yang lamban dalam transformasi berdampak pada masyarakat yang mencari sumber penghidupannya di wilayah yang masuk dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial mengalami kekhawatiran ancaman kriminalisasi dan teror.

Ini tejadi karena dianggap tidak memiliki akses legal untuk beraktifitas di kawasan hutan yang menjadi satu-satunya sumber penghidupan masyarakat petani hutan,” ungkapnya.

Hari Tani Nasional menjadi pengingat semangat terciptanya Undang-Undang Pokok Agraria juga amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam momentum Hari Tani Nasional 2024 ini, Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Jawa Barat mendesak pemerintah untuk menjalankan amanat dengan melakukan tuntutan kami pada point-point sebagai berikut:

1. Wujudkan Reforma Agraria Sejati;
2. Berikan Ruang Aman kepada para petani;
3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Harus mengawal penuh dan selesaikan segera konflik Perhutanan Sosial;
4. Keluarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Perhutanan Sosial; dan
5. Hentikan Kriminalisasi terhadap para petani termasuk petani hutan.***

Baca Juga  Kapolres Garut Bersama Dandim 0611/Garut Monitoring Capaian Vaksinasi Kecamatan Mekarmukti Garut

HIDUP RAKYAT…
HIDUP PETANI…
HUTAN LESTARI RAKYAT SEJAHTERA…

Red/K.101

Baca Juga :

Hari Tani Nasional, AP2SI: 62 Tahun Momentum Bersejarah dalam Perjuangan Agraria

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AP2SI Jawa BaratAsosiasi Pengelola Perhutanan Sosial IndonesiaHari Tani Nasional 2024
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Isu Penganiayaan Warga oleh Sosok “Ninja” di Karangpawitan Garut, Dipastikan Hoax!

Post Selanjutnya

“Bibit, Bebet, Bobot”: Kunci Memilih Pemimpin Daerah yang Berkualitas di Pilkada

RelatedPosts

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

15 April 2026

Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

15 April 2026

15 Tahun Mengabdi di MK, Anwar Usman: Purnabakti Ibarat Kertas Putih Tanpa Coretan

14 April 2026

BNN Perkuat Pendekatan Rehabilitasi, Sinergi Kemen Imipas Optimalkan P4GN

14 April 2026

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

13 April 2026

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026
Post Selanjutnya

"Bibit, Bebet, Bobot”: Kunci Memilih Pemimpin Daerah yang Berkualitas di Pilkada

Kontribusi Nyata PLN Peduli, PLTA UPPER Cisokan Bantu Fasilitas Air Bersih untuk Warga

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemkab Garut Bersama SID Luncurkan Program Digitally Enabled District Kabupaten

15 April 2026

Kolaborasi DPRD, Dinsos, dan Perumda Bantu Warga Miskin Ekstrem di Garut

15 April 2026

Bupati Garut Buka Mukerda MUI, Soroti Tantangan Moral di Era Digital

15 April 2026

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

15 April 2026

Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

15 April 2026
Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Bergulir di Bogor

Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Dimulai, Ajang Harmoni Perempuan Jawa Barat di Bogor

15 April 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

14 April 2026

DPC Organda Garut Gelar Halalbihalal, Dorong Kemandirian Ekonomi Anggota

14 April 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, H. Subhan Fahmi

Model Penunjukan Ketua Dinilai Efektif, PKB Garut Targetkan Kemenangan 2029

14 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com