Bandung, Kabariku– Tanggal 24 september merupakan hari bersejarah yang setiap tahun diperingati sebagai hari Tani Nasional, hari diterbitkannya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.
Undang-Undang yang dianggap sangat revolusioner disektor agraria untuk menjamin hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia yang menjadi landasan dalam memperjuangkan keadilan agraria yang hingga saat ini.
Dedi Juanedi, Ketua Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Jawa Barat mengatakan, 24 September merupakan momentum bersejarah dalam perjuangan agraria, 62 tahun di-Undang-kannya UUPA tahun 1960, namun hingga saat ini masih terjadi konflik agraria.

“Konflik ini yang disebabkan ketimpangan dalam penguasaan struktur agraria diseluruh wilayah Indonesia,khususnya Jawa Barat, hektaran tanah dalam skala besar dikuasai oleh perusahaan Kehutanan (Perhutani) dan perusahaan swasta nasional maupun asing dan golongan kaya lainnya,” kata Dedi. Sabtu (24/9/2022).
Lanjut Dedi, di periode kedua Pemerintahan Jokowi Reforma Agrarian dan kedaulatan pangan merupakan program prioritas utama dalam Program Nawa Cita, sebagai program lanjutan dari Periode pertama agenda reforma agrarian.
“Melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial (PS) dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 86 tahun tahun 2018 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan,” imbuhnya.
Dedi menyebut, Surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor 95/Kpts –II/2003 luas kawasan hutan di Jawa Barat adalah 816.603 hektar atau sekitar 22,01 persen dari luas daratan Provinsi sisanya merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) dalam bentuk konsensi perkebunan atau Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas sekitar lima belas ribu hektar.
“Kondisi tersebut telah menyumbangkan indeks ketimpangan ekonomi masyarakat yang bermukim disekitar kawasan hutan dan perkebunan,sehingga sampai saat ini dikategorikan sebagai masyarkat miskin,” tegasnya.
Kebijakan terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia Terkait Kawasan Hutan Dalam Pengelolaan Khusus (KHDPK), berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 287 Tentang sebagai upaya penyelesaian konflik dan permasalahan di kawasan hutan.
“Dengan melibatkan masyarakat untuk kepentingan Perhutanan Sosial dapat berjalan sebagaimana mestinya benar-benar menjadi payung hukum untuk masyarakat disektor agraria serta keadilan ekologis sebagai bentuk komitmen pemerintah melaksanakan reforma agraria ditingkat tapak,” tutup Dedi.***
Red/K.101
BACA berita menarik seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post