• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

KPK Tangkap Tangan dan Tahan Muhaimin Syarif Tersangka Kasus Suap Eks Gubernur Malut

Redaksi oleh Redaksi
17 Juli 2024
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan sekaligus menahan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, pada hari ini. Muhaimin Syarif alias Ucu merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi berupa suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

“Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penangkapan dan penahanan perkara pengembangan penyidikan tangkap tangan perkara suap Gubernur nonaktif Maluku Utara AGK dengan tersangka MS alias Ucu,” kata Juru Bicara KPK, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Rabu (17/07/2024).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur melanjutkan, Muhaimin Syarif ditangkap pada Selasa malam, 16 Juli. Dia dibawa penyidik dari wilayah Banten karena dianggap tak kooperatif.

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif (MS) ditetapkan tersangka karena memberikan suap kepada  eks Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebesar Rp7 miliar. Salah satunya untuk pengkondisian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Malut.

“Ditahan untuk 20 hari pertama mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024,” kata Asep.

Asep mengatakan Muhaimin diduga menyuap AGK sebesar Rp7 Miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Adapun pemberian uang dilakukan secara tunai ke Abdul Gani Kasuba maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani Kasuba dan perusahaan terkait dengan keluarga Abdul Gani Kasuba.

Baca Juga  Prof. DR. OC Kaligis: "Jebakan Anies Baswedan terhadap Presiden Joko Widodo"

Asep mengungkapkan pemberian uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.

“Pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Abdul Gani Kasuba,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM melalui Muhaimin Syarif tersebut, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2023 yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.

Dari 6 blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.

“Dari 5 blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai,” jelas Asep.

Muhaimin Syarif disangkakan melanggar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Red/K.101

Berita Terkait :

https://www.kabariku.com/2023/12/kpk-tahan-gubernur-maluku-utara-alexander-marwata-diduga-sudah-terima-suap-rp22-miliar/
KPK Tangkap Kristian Wuisan Penyuap Gubernur Maluku Utara di Halmahera Utara

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriDPD Partai Gerindra Maluku UtaraKasus Suap Eks Gubernur MalutKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi Pemprov Maluku UtaraKPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pasca di-SP3 Kejari Garut, Warga Melawan: Kasus BOP dan Reses DPRD Garut Masuki Babak Baru

Post Selanjutnya

Hasil Survei LKPI: Paslon Bupati Rusman Ali – Mansur Zahri 8 Terunggul di Pilkada Kubu Raya

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

29 Juni 2025

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan 4 Lainnya Tersangka Suap Proyek Jalan Senilai Rp157 Miliar

29 Juni 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

27 Juni 2025

Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

27 Juni 2025
Post Selanjutnya
Rusman Ali calon Bupati Kubu Raya 2024

Hasil Survei LKPI: Paslon Bupati Rusman Ali - Mansur Zahri 8 Terunggul di Pilkada Kubu Raya

Roadshow Demokrasi: KPU Garut Sosialisasikan Pencalonan Kepala Daerah Tahun 2024

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.