Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari Terdakwa penyuap mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.
“Tim jaksa KPK, (4/10) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari terdakwa Roni Aidil dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).
“Penahanan para terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” lanjutnya.
Ali menjelaskan, dalam dakwaan Tim Jaksa, nilai suap yang diberikan pada Henri Alfiandi (Kabasarnas) dkk sejumlah sekitar Rp11,4 Miliar.
“Lengkapnya uraian dakwaan tim jaksa akan dibuka saat pembacaan surat dakwaan sebagaimana penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor,” terangnya.
Sebelumnya, KPK menyebut Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. mengakui menerima suap dari pihak swasta.
Pengakuan itu terungkap ketika tim penyidik KPK memeriksa Henri dan Afri di Mako Puspom TNI, pada Rabu (9/8/2023).
Kata Ali, pemeriksaan keduanya koperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan lelang proyek di Basarnas dimaksud.
Sebelumnya, KPK mengungkap Gunawan merupakan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati bersama-sama Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya menyuap
menyuap Henri melalui bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
Marilya dan Afri dan sejumlah pihak lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Selasa (25/7/2023).***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post