• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 19, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Pasca di-SP3 Kejari Garut, Warga Melawan: Kasus BOP dan Reses DPRD Garut Masuki Babak Baru

Redaksi oleh Redaksi
17 Juli 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara) oleh Kejaksaan Negeri Garut tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) BOP (Biaya Operasional Pimpinan) dan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut Periode 2014-2019, kasus ini memasuki babak baru.

Pasalnya, setelah Kejari Garut menerbitkan SP3 itu, beberapa warga Garut tidak tinggal diam, sejumlah warga mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Garut, Selasa (04/07/2024).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kuasa hukum penggugat, Asep Muhidin, SH., MH., kepada media mengatakan, pihaknya mendapat kuasa dari beberapa warga untuk menggugat terbitnya SP3 BOP dan Reses DPRD Garut, karena dianggap ada kejanggalan.

RelatedPosts

Pengadaan Chromebook Sudah Dirancang Sebelum Nadiem Resmi Jadi Menteri: Ini Kronologinya

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Negara Rugi Rp1,9 Triliun

Eks CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Soal Kasus Chromebook

“Benar, hari ini kami telah mendatangi Pengadilan Negeri Garut untuk mendaftarkan gugatan terbitnya SP3 Kasus dugaan tipikor BOP dan Reses DPRD Garut periode 2014-2019 melalui permohonan praperadilan ke PN Garut,” terang advokat yang akrab disapa Asep Apdar, dikutip Rabu (17/07/2024).

Menurut Asep Apdar, gugatan yang dilakukan merupakan bagian dari demokrasi dan hak setiap warga negara.

“Ketika proses hukum dirasa ada hal-hal yang dianggap tidak wajar, maka masyarakat bisa melakukan berbagai langkah, salah satunya melayangkan laporan praperadilan ke PN Garut,” ucapnya.

Usai mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Garut, kepada sejumlah media Asep Muhidin mengatakan, Kejari Garut pada tanggal 22 Desember 2023 telah menerbitkan SP3 terkait penanganan dugaan Tipikor Reses dan BOP pimpinan DPRD. Berdasarkan hasil telaahannya, sedikitnya ada 3 persoalan yang menjadi alasan dilakukannya permohonan praperadilan kepada PN Garut.

Baca Juga  Sidang Gugatan Presidential Threshold 20% Partai Ummat Berlangsung, Pemohon: 'Tidak Ada Alasan MK Menolak Legal Standing'

“Pertama, terbitnya SP3 tersebut berpotensi tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) Kejaksaan. Yang kedua, Kejari Garut pernah menyampaikan, dugaan Tipikor BOP dan Reses DPRD Garut berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.2 Miliar. Pertanyaan kami, darimana unsur kerugian yang disebutkan pihak Kejari Garut. Apakah dari dana BOP atau dari reses, karena saat itu pihak Kejari Garut tidak menyebutkan secara spesifik,” bebernya.

Sedangkan alasan ketiga, sambung Asep, ada dua keputusan yang berbeda dari satu institusi yang sama. Pertama, disaat kepemimpinan Azwar di Kejari Garut disebutkan bahwa sudah ada cukup bukti sehingga tahapannya dinaikan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

“Nah, tahapan penyidikan ini tentu ada batasan waktu sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tentang administrasi penyidikan Tindak Pidana Khusus. Pertanyaannya, kalau penyidikan tersebut tidak sesuai dengan SOP, maka secara otomatis produk-produk yang dihasilkannya pun cacat hukum dan harus dibatalkan,” terangnya.

Asep Muhidin yang tergabung sebagai tim PH (Penasehat Hukum) Pegi Setiawan Cirebon ini mengatakan, ketika produk Kejari Garut ini dibatalkan, maka SP3 terkait DPRD Garut batal demi hukum.

Untuk itu pihaknya meminta kepada Pengadilan Negeri Garut agar memerintahkan pihak Kejari Garut untuk menerbitkan sprindik baru terhadap dugaan korupsi dana BOP dan reses DPRD Garut.

“Harus ada sprindik baru,” tegasnya.

Ditegaskannya, prilaku korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau Extra Ordinary Crime. Kalau ada pertanyaan, kenapa pihaknya bisa mewakili sebagian masyarakat, artinya tidak semua masyarakat Garut mengadukan praperadilan, maka perlu diketahui yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi itu adalah warga masyarakat Kabupaten Garut.

“Contoh, kalau benar ada kerugian negara mencapai Rp 1.2 Miliar, maka jika digunakan untuk pembangunan bisa membangun apa dan tentu akan sangat bermanfaat untuk masyarakat. Jadi bukan person atau individu yang dirugikan akibat korupsi,” terangnya.

Baca Juga  Gegara Kasus Joging Track, Seorang Warga Garut Gugat Kejari Garut Hingga Kejaksaan Agung

Lalu, sambung Asep, apabila ada pihak yang bertanya, kenapa pihaknya melakukan permohonan praperadilan ke PN Garut terkait terbitnya SP3 dugaan Tipikor dana BOP dan Reses DPRD Garut, padahal tidak ada kaitan langsung antara SP3 itu dengan dirinya.

“Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.98/PUU-X/2012, warga masyarakat yang dirugikan, organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bisa melakukan gugatan praperadilan terhadap dugaan tipikor,” tukasnya.

Diterbitkannya SP3 dugaan Tipikor BOP dan Reses oleh Kejari Garut, Asep menjelaskan, bahwa Kejari Garut beralasan belum cukup bukti. Padahal menurut Asep, ketika Kejari Garut dipimpin oleh Azwar, SH., dengan tegas pernah menyampaikan bahwa proses hukum dugaan tipikor BOP dan Reses DPRD Garut sudah terpenuhi dua alat bukti.

Bahkan menurut perhitungan internal Kejari Garut pada saat kepemimpinan Dr. Nevasari sudah ada potensi kerugian sebesar Rp1,2 Miliar.

“Pertanyaannya kenapa pernyataan ini hilang. Apakah ada pengembalian atau seperti apa. Jadi, lebih baik Kejari Garut mengikuti ritme Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena Kejagung dan Kejati Jabar saat ini terus menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus-kasus korupsi yang besar,” paparnya.

Apabila kedua institusi diatas Kejari Garut ini bisa menorehkan banyak prestasi, kenapa Kejari Garut malah tidak bisa mengungkap dugaan korupsi setingkat DPRD, bahkan dengan proses penangan perkara berlarut-larut, hingga bertahun-tahun.

“Kan jelas sudah ada SOP-nya. Kalau seandainya Kejaksaan sebagai penegak hukum boleh melanggar SOP, maka tunjukan kepada kami aturannya yang mana yang dipakai,” tegasnya.

Asep berharap, proses hukum dugan tipikor di DPRD Garut dilanjutkan kembali, agar tidak ada tudingan bahwa ada oknum kejaksaan masuk angin dan sebagainya.

“Karena stigma atau pandangan masyarakat secara luas bisa saja seperti itu. Karena sebelumnya sudah jelas telah disampaikan ibu Nevasari disaat memimpin Kejari Garut, saat menangani perkara dugaan tipikor dana BOP dan Reses DPRD Garut Tahun 2014-2019, ada potensi kerugian berdasarkan perhitungan internal Kejari Garut sebesar Rp 1.2 M,” tandasnya.***

Baca Juga  Pendiri LBH Padjajaran, Apresiasi Itikad Pihak Ketiga Perbaiki Puskesmas Mekarmukti

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Asep MuhidinKasus BOP dan Reses DPRD Garutkejari garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wellcome and Farewell Parade Kapolres Garut: Tongkat Kepemimpinan Resmi Diserahkan kepada AKBP Fajar Gemilang

Post Selanjutnya

KPK Tangkap Tangan dan Tahan Muhaimin Syarif Tersangka Kasus Suap Eks Gubernur Malut

RelatedPosts

Pengadaan Chromebook Sudah Dirancang Sebelum Nadiem Resmi Jadi Menteri: Ini Kronologinya

16 Juli 2025
konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (15/7/2025)

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Negara Rugi Rp1,9 Triliun

16 Juli 2025

Eks CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Soal Kasus Chromebook

14 Juli 2025
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

11 Juli 2025
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar

Mega Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun, Raja Minyak Riza Chalid Diburu Kejagung hingga Singapura

11 Juli 2025

Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Ini Penjelasan Akademisi Hukum Indonesia Nurul Ghufron

11 Juli 2025
Post Selanjutnya

KPK Tangkap Tangan dan Tahan Muhaimin Syarif Tersangka Kasus Suap Eks Gubernur Malut

Rusman Ali calon Bupati Kubu Raya 2024

Hasil Survei LKPI: Paslon Bupati Rusman Ali - Mansur Zahri 8 Terunggul di Pilkada Kubu Raya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tragedi Pesta Rakyat Garut: Dua Warga dan Satu Polisi Gugur, Kapolda Jabar Pastikan Investigasi Mendalam

19 Juli 2025

RUU Masyarakat Adat Mandek 15 Tahun, Menteri HAM Natalius Pigai: Kini DPR Lebih Peduli

18 Juli 2025
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf atas tragedi yang terjadi di pesta pernikahan putranya, Maula Akbar.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Mohon Maaf Atas Tragedi di Pernikahan Putranya: Saya Bertanggung Jawab Penuh

18 Juli 2025

Gubernur dan Wagub Sulawesi Utara Takjub dengan Metode DSA Dokter Terawan

18 Juli 2025

Penasehat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Dr Terawan Apresiasi Kemajuan Kota Tomohon

18 Juli 2025
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Dugaan Korupsi Kemendikbudristek: Kejagung Ungkap Kasus Chromebook, KPK Selidiki Google Cloud

18 Juli 2025
ruang konpers KPK

KPK Tahan 4 Pejabat Kemnaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA, Dugaan Suap Capai Rp53,7 Miliar

18 Juli 2025
Presiden Prabowo Subianto berbicara lewat telepon dengan Presiden AS Donald Trump membahas tentang tarif impor/Setkab

Tarif Trump 19 Persen untuk Indonesia Jadi Sorotan Utama Media Global

17 Juli 2025

Hoegeng Awards 2025 jadi Momentum Kapolri Teguhkan Komitmen Reformasi dan Pelayanan Terbaik

17 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Yunita Ababil

    Kabar Duka, Pedangdut Senior Yunita Ababil Meninggal Dunia di Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Besar-besaran di Kejaksaan: Inilah Daftar 11 Kajati Baru, Harli Siregar Pimpin Kejati Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romansa di Panggung Politik: Jejak Cinta Wabup Garut Putri Karlina dan Maula Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PEADFest Kembali Digelar: Ajang Kreativitas Mahasiswa FEB Universitas Pancasila Melalui Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Era Untouchable Berakhir! Pijar Indonesia 98 Apresiasi Kejaksaan Agung Gempur Koruptor Kelas Kakap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putra Gubernur Jabar Resmi Menikahi Wabup Garut, Intip Unggahan Bahagia Pengantin Wanita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.