• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Desember 11, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Pasca di-SP3 Kejari Garut, Warga Melawan: Kasus BOP dan Reses DPRD Garut Masuki Babak Baru

Redaksi oleh Redaksi
17 Juli 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara) oleh Kejaksaan Negeri Garut tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) BOP (Biaya Operasional Pimpinan) dan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut Periode 2014-2019, kasus ini memasuki babak baru.

Pasalnya, setelah Kejari Garut menerbitkan SP3 itu, beberapa warga Garut tidak tinggal diam, sejumlah warga mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Garut, Selasa (04/07/2024).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kuasa hukum penggugat, Asep Muhidin, SH., MH., kepada media mengatakan, pihaknya mendapat kuasa dari beberapa warga untuk menggugat terbitnya SP3 BOP dan Reses DPRD Garut, karena dianggap ada kejanggalan.

RelatedPosts

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

“Benar, hari ini kami telah mendatangi Pengadilan Negeri Garut untuk mendaftarkan gugatan terbitnya SP3 Kasus dugaan tipikor BOP dan Reses DPRD Garut periode 2014-2019 melalui permohonan praperadilan ke PN Garut,” terang advokat yang akrab disapa Asep Apdar, dikutip Rabu (17/07/2024).

Menurut Asep Apdar, gugatan yang dilakukan merupakan bagian dari demokrasi dan hak setiap warga negara.

“Ketika proses hukum dirasa ada hal-hal yang dianggap tidak wajar, maka masyarakat bisa melakukan berbagai langkah, salah satunya melayangkan laporan praperadilan ke PN Garut,” ucapnya.

Usai mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Garut, kepada sejumlah media Asep Muhidin mengatakan, Kejari Garut pada tanggal 22 Desember 2023 telah menerbitkan SP3 terkait penanganan dugaan Tipikor Reses dan BOP pimpinan DPRD. Berdasarkan hasil telaahannya, sedikitnya ada 3 persoalan yang menjadi alasan dilakukannya permohonan praperadilan kepada PN Garut.

Baca Juga  Di Sidang MK, Presiden Nyatakan Dewan Pers Adalah Fasilitator

“Pertama, terbitnya SP3 tersebut berpotensi tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) Kejaksaan. Yang kedua, Kejari Garut pernah menyampaikan, dugaan Tipikor BOP dan Reses DPRD Garut berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.2 Miliar. Pertanyaan kami, darimana unsur kerugian yang disebutkan pihak Kejari Garut. Apakah dari dana BOP atau dari reses, karena saat itu pihak Kejari Garut tidak menyebutkan secara spesifik,” bebernya.

Sedangkan alasan ketiga, sambung Asep, ada dua keputusan yang berbeda dari satu institusi yang sama. Pertama, disaat kepemimpinan Azwar di Kejari Garut disebutkan bahwa sudah ada cukup bukti sehingga tahapannya dinaikan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

“Nah, tahapan penyidikan ini tentu ada batasan waktu sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tentang administrasi penyidikan Tindak Pidana Khusus. Pertanyaannya, kalau penyidikan tersebut tidak sesuai dengan SOP, maka secara otomatis produk-produk yang dihasilkannya pun cacat hukum dan harus dibatalkan,” terangnya.

Asep Muhidin yang tergabung sebagai tim PH (Penasehat Hukum) Pegi Setiawan Cirebon ini mengatakan, ketika produk Kejari Garut ini dibatalkan, maka SP3 terkait DPRD Garut batal demi hukum.

Untuk itu pihaknya meminta kepada Pengadilan Negeri Garut agar memerintahkan pihak Kejari Garut untuk menerbitkan sprindik baru terhadap dugaan korupsi dana BOP dan reses DPRD Garut.

“Harus ada sprindik baru,” tegasnya.

Ditegaskannya, prilaku korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau Extra Ordinary Crime. Kalau ada pertanyaan, kenapa pihaknya bisa mewakili sebagian masyarakat, artinya tidak semua masyarakat Garut mengadukan praperadilan, maka perlu diketahui yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi itu adalah warga masyarakat Kabupaten Garut.

“Contoh, kalau benar ada kerugian negara mencapai Rp 1.2 Miliar, maka jika digunakan untuk pembangunan bisa membangun apa dan tentu akan sangat bermanfaat untuk masyarakat. Jadi bukan person atau individu yang dirugikan akibat korupsi,” terangnya.

Baca Juga  PTUN Menangkan Gugatan Korban Semanggi I dan II, Berikut Rekomendasi untuk Jaksa Agung

Lalu, sambung Asep, apabila ada pihak yang bertanya, kenapa pihaknya melakukan permohonan praperadilan ke PN Garut terkait terbitnya SP3 dugaan Tipikor dana BOP dan Reses DPRD Garut, padahal tidak ada kaitan langsung antara SP3 itu dengan dirinya.

“Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.98/PUU-X/2012, warga masyarakat yang dirugikan, organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bisa melakukan gugatan praperadilan terhadap dugaan tipikor,” tukasnya.

Diterbitkannya SP3 dugaan Tipikor BOP dan Reses oleh Kejari Garut, Asep menjelaskan, bahwa Kejari Garut beralasan belum cukup bukti. Padahal menurut Asep, ketika Kejari Garut dipimpin oleh Azwar, SH., dengan tegas pernah menyampaikan bahwa proses hukum dugaan tipikor BOP dan Reses DPRD Garut sudah terpenuhi dua alat bukti.

Bahkan menurut perhitungan internal Kejari Garut pada saat kepemimpinan Dr. Nevasari sudah ada potensi kerugian sebesar Rp1,2 Miliar.

“Pertanyaannya kenapa pernyataan ini hilang. Apakah ada pengembalian atau seperti apa. Jadi, lebih baik Kejari Garut mengikuti ritme Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena Kejagung dan Kejati Jabar saat ini terus menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus-kasus korupsi yang besar,” paparnya.

Apabila kedua institusi diatas Kejari Garut ini bisa menorehkan banyak prestasi, kenapa Kejari Garut malah tidak bisa mengungkap dugaan korupsi setingkat DPRD, bahkan dengan proses penangan perkara berlarut-larut, hingga bertahun-tahun.

“Kan jelas sudah ada SOP-nya. Kalau seandainya Kejaksaan sebagai penegak hukum boleh melanggar SOP, maka tunjukan kepada kami aturannya yang mana yang dipakai,” tegasnya.

Asep berharap, proses hukum dugan tipikor di DPRD Garut dilanjutkan kembali, agar tidak ada tudingan bahwa ada oknum kejaksaan masuk angin dan sebagainya.

“Karena stigma atau pandangan masyarakat secara luas bisa saja seperti itu. Karena sebelumnya sudah jelas telah disampaikan ibu Nevasari disaat memimpin Kejari Garut, saat menangani perkara dugaan tipikor dana BOP dan Reses DPRD Garut Tahun 2014-2019, ada potensi kerugian berdasarkan perhitungan internal Kejari Garut sebesar Rp 1.2 M,” tandasnya.***

Baca Juga  Tim 'TaBur' Kejari Garut Tangkap DPO Tipikor Mantan Pejabat Birokrasi

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Asep MuhidinKasus BOP dan Reses DPRD Garutkejari garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wellcome and Farewell Parade Kapolres Garut: Tongkat Kepemimpinan Resmi Diserahkan kepada AKBP Fajar Gemilang

Post Selanjutnya

KPK Tangkap Tangan dan Tahan Muhaimin Syarif Tersangka Kasus Suap Eks Gubernur Malut

RelatedPosts

Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi RAS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejati Jabar

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

10 Desember 2025

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

30 November 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
Post Selanjutnya

KPK Tangkap Tangan dan Tahan Muhaimin Syarif Tersangka Kasus Suap Eks Gubernur Malut

Rusman Ali calon Bupati Kubu Raya 2024

Hasil Survei LKPI: Paslon Bupati Rusman Ali - Mansur Zahri 8 Terunggul di Pilkada Kubu Raya

Discussion about this post

KabarTerbaru

OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

11 Desember 2025
Wakil Presiden Gibran Rakabuming menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/12/2025)

Wapres Gibran Gandeng IKAPPI Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat Revitalisasi Pasar dan Penjualan Online

11 Desember 2025

Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01: Belasan Siswa dan Guru Terluka, BGN Turun Tangan

11 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Vladimir Putin di Istana Kremlin, Moskow, Rusia pada Rabu, 10 Desember 2025

Di Istana Kremlin, Presiden Prabowo Apresiasi dan Undang Putin ke Indonesia

11 Desember 2025
Tampak Udara Dampak Kerusakan Kascabanjir Bandang di Aceh Tamiang Selasa (2/12/2025)

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman Tegaskan Urgensi Status Bencana Nasional untuk Sumatera

11 Desember 2025
Qodrat Pratama Putra dan Damar Rizal Marzuki Putra Putra dari Alm. Epy Kusnandar di TPU Jeruk Purut (dok Ist Kabariku)

Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

11 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto tiba di Moskow, Rusia pada Rabu, 10 Desember 2025, setelah menempuh perjalanan dari Islamabad, Pakistan

Dari Islamabad, Presiden Prabowo Mendarat di Moskow untuk Bertemu Presiden Putin

11 Desember 2025

Kronologi OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya: Lima Orang Diamankan KPK

10 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (Foto:Istimewa)

KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Senyap

10 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Copot Ketua DPC Aceh Selatan: Pergi Umrah Usai Nyatakan Tak Mampu Tangani Darurat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com