GARUT, Kabariku- Kasus jebolnya tembok salah satu ruangan di puskesmas Mekarmukti, kecamatan Mekarmukti, kabupaten Garut, yang terjadi pada hari Jum’at 17 Desember 2021, mengundang perhatian berbagai pihak.
Hasanuddin, SH. Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjajaran, mengapresiasi adanya itikad baik pihak ketiga (pemborong) untuk memperbaiki Puskesmas Mekarmukti, Kabupaten Garut, yang roboh setelah ditimpa longsor tembok penahan tebing (TPT) yang ada di dekatnya.
“Kami juga mengapresiasi langkah Wakil Bupati Garut (Helmi Budiman) yang mengunjungi langsung lokasi robohnya bangunan Puskesmas Mekarmukti yang terjadi pada Jumat (17/12/2021) lalu,” kata Hasanuddin. Selasa (21/12/2021).
Menurut Hasanuddin, itikad baik pihak ketiga untuk memperbaiki Puskesmas Mekarmukti yang rusak, juga baik dari sisi tanggung jawab.
“Dalam asas manfaat, itikat baik untuk memperbaiki dengan segera itu, artinya Pemkab Garut tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran karena sudah menjadi beban pihak ketiga,” tuturnya.
Anggaran perbaikan bangunan Puskesmas yang roboh itu, lanjutnya, juga tidak bisa dibebankan pada BTT (biaya tak terduga) karena bukan akibat dari kebencanaan, meskipun ada hal mendesak.
“Itikat baik ini sebagai bagian dari pertanggung jawaban. Sekarang tinggal administrasinya yang diproses, kedepan pihak inspektorat harus uji petik lapangan terhadap proyek pembangunan infrastruktur,” pungkasnya.
Senada dengan, Kepala Kejaksaan Garut, Dr. Neva Sari Susanti, SH. M.Hum, mengatan, itikad baik dari pengembang puskesmas untuk melakukan perbaikan kerusakan bangunan tetap berjalan, namun pihaknya tetap akan memproses terkait kasus robohnya PTP Puskesmas Mekarmukti.
“Silakan saja proses perbaikan berjalan karena itu adalah sarana masyarkat, tapi secara hukum akan tetp kita lakukan,” kata Kajari Neva, dilansir dari lipsus Vlogkitanewstv. Rabu (22/12/2021).
Diketahui Kejari kabupaten Garut segera turunkan tim penyidik ke lapangan untuk mengusut penyimpangan pembangunan puskesmas tersebut.
“Terkait robohnya tembok bangunan puskesmas tersebut, terlihat dari kostruksi yang dibuat ternyata rangkanya dari bambu,” jelasnya.
Menurut Kajari, hal itu sangat tidak lazim untuk dibuat bangunan puskesmas atau bangunan yang seharusnya konstruksi bangunan modern.
“Sangat tidak pas dengan pondasi menggunakan bambu,” ujarnya.
Dikatakan Kajari Neva, saat ini tim Kejari sedang menganalisa dan kedepan akan menggali informasi untuk melihat langsung sejauh mana kerusakan-kerusakan
“Penyelidikan kita msukan ke interial data dulu, kalau untuk bangunan sebelumnya kita belum pernah menemukan kasus seperti ini. Tentunya kami akan melibatkan tim ahli, untuk mengetahui dari awal perencanaan, pembangungan sampai selesai,” kata Neva.
Kajari Neva memastikan, pihak terkait akan diminta keterangan mengingat bangunan yang diketahui baru 7 tahun mengalami kerusakan.
“Karena kami melihat sudah terjadi kerusakan, dimungkinkan adanya penyimpangan dalam kaca mata hukum. Mereka seharusnya sudah memprediksi selain membangun, harus ada rencana perawatan bangun dan lainnya,” kata Kajari.
Dalam proses hukum waktu penyelidikan tidak ada masa kadaluarsa, jika ditemukan ada penyimpangan hukum tetap berjalan.
“Kadaluarsa itu hanya ada dalam penuntutan, dan menentukan eksekusi. Sementara ini kan kita belum melakukan apapun,” tandasnya.
Nantinya, lanjut Kajari, akan ada proses penyelidikan, penyidikan setelahnya ada penuntutan, kemudian DPO.
“Itu nanti kita akan proses,” tegas Neva.
Sebelumnya, Wakil Bupati Garut (Wabup) dr. H. Helmi Budiman, didampingi Inspektorat, dan Dinas Kesehatan, meninjau langsung Puskesmas Mekarmukti.
Wabup Helmi mengatakan, tiang penyangga yang roboh tersebut merupakan tiang tambahan yang terbuat dari bambu, dan digunakan untuk menguatkan antar jendela di bangunan Puskesmas Mekarmukti.
“Nah ini kalau dicocokkan dengan perencanaan, memang tiang-tiangnya itu, itu hanya satu dua tiga empat ya, nah tiang-tiang yang 4 ini saya lihat ada besinya ya, nah (selain 4 tiang tadi) ada tiang tambahan,” kata Wabup Garut. Senin (21/12/2021).
Menindaklanjuti hal tersebut, dr. Helmi menyebutkan, bahwa ada itikad baik dari pihak ketiga untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi Puskesmas Mekarmukti.
Wabup mengatakan, sudah menerima laporan dari dinas berkaitan dengan ada itikad baik (dari pihak ketiga) untuk bisa memperbaiki, permasalahannya diperjelas terlebih dulu.
“Apakah di situ ada kelalaian daripada orang atau apa, nanti kita lihat tapi kalau lihat ada iktikad baik lah dari pemborong untuk memperbaiki,” kata Wabup.
Wabup Helmi menyebut, Pemerintah Kabupaten Garut juga akan berusaha untuk segera memperbaiki puskesmas tersebut, mengingat puskesmas merupakan fasilitas kesehatan yang selalu digunakan oleh masyarakat.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post