• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Mei 20, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Gegara Kasus Joging Track, Seorang Warga Garut Gugat Kejari Garut Hingga Kejaksaan Agung

Redaksi oleh Redaksi
19 Juni 2024
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Kejaksaan merupakan lembaga yang memiliki peran penting, bahkan sangat sentral dalam penegakan hukum. Karena Kejaksaan merupakan lembaga yang diberikan hak istimewa sebagai dominuslitis. Yaitu sebagai pengendali seluruh perkara yang ditangani oleh Kepolisian maupun Kejaksan.

Karena memiliki hak istimewa tersebut, Asep Muhidin, warga Kabupaten Garut Jawa Barat berpendapat, seharusnya Kejaksaan dapat memberikan cermin atau contoh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berpartisifasi dalam pencegahan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebagaimana telah diatur oleh Pasal 41 ndang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lalu diperjelas oleh Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RelatedPosts

PeduliLindungi Diretas Jadi Situs Judi Online, Netizen Bertanya: “Ini Situs Sudah Dijual?

Polri Ajak Masyarakat Laporkan Aksi Premanisme Lewat Call Center dan WhatsApp 24 Jam

Warga Punclut Siap Dirikan Koperasi untuk Perkuat Perjuangan Reforma Agraria

“Disitu sangat jelas peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Bukannya memberikan apresiasi dan penghargaan ini malah tidak diindahkan ata tidak direspon, kan aneh,” ungkapnya. Rabu (19/06/2024).

Terakhir, kata Asep Muhidin, Wakil Jaksa Agung Sunarta pada saat rapat kerja antara Kejaksaan RI dengan Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III DPR RI pada Kamis 13 Juni 2024, menyampaikan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara diisi personil yang profesional, berintegritas dan humanis.

Doktrin Tri Krama Adhyaksa adalah pedoman seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan profesinya. Kami meminta realitas dan fakta saja jangan hanya ungkapan kata-kata yang ditangkan dalam kertas untuk pertanggungjawaban yang nyatanya tekadang jauh dari kenyataan, namun tidak semua jaksa baik maupun tidak semua jaksa tidak baik.

Baca Juga  Jaksa Agung ST Burhanuddin: HBA Momentum Evaluasi dan Introspeksi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Insan Adhayksa

“Salah satu contoh fakta, kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Joging Track, Kegiatan pada Inspektorat Garut, dan Retribusi Pembangunan Menara Telkomunikasi atau Tower (BTS) Atas Nama PT. Gihon Telkomunikasi, namun tidak kujung ada kepastian hukum. Hanya cerita dan goresan tinta semata,” ungkapnya.

Dijelaskannya, kalau merujuk kepada aturan internal yang menjadi standar operasional prosedur (SOP) Jaksa dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada Pasal 5 ayat (4) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, yang mengatur waktu penyelidikan dan pimpinan wajib menerbitkan putusan terhadap hasil penyelidikan tersebut. Kalau tidak, berarti jelas mereka melanggar aturan, dan harusnya mengakui dengan lapang dada kepada rakyat.

“Seharusnya, pimpinan dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Garut dapat melaksanakan fungsi pengawasan internal, karena setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang,” bebernya.

Menurutnya, itu perintah Pasal 68 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah oleh Perpres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi Da Tata Kerja Kejaksaan RI.

“Kalau tidak mau menjalankan dan melaksanakannya, marahi Presiden, suruh cabut Perpres-nya kala menganggap membebani pimpinan Kejaksaan,” tukasnya.

Selain itu, Jaksa memiliki kewajiban mentaati kode etik, bukan menghapal. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Prilaku Jaksa, dimana Jaksa wajib menghormati dan mematuhi kode etik prilaku Jaksa dan setiap pimpinan unit kerja wajib berupaya untuk memastikan agar Jaksa didalam lingkungannya mematuhi kode etik.

Baca Juga  Pemulihan Ekonomi Nasional 2021, Kini Refocusing Anggaran dari Tunjangan Kinerja

“Nah ini kalau dari bawah sampai atas tidak mentaati kode etik, lalu rakyat mengadu kemana, kesiapa?, sama Tuhan saja nanti atau kepada malaikat. Jangan menyalahkan atau mencari kesalahan rakyat atau pihak lain karena kejaksaan sebagai dominuslitis sementara pelaksanannya melanggar etika, berikan contoh yang baik dong,” cetus Asep Muhidin.

Maka dari itulah, dirinya menegaskan, karena lembaga yang memiliki peran melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, maka hari ini, Rabu, 19 Juni 2024, atas nama masyarakat biasa telah menyampaikan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung terhadap atau melawan Kejaksaan Negeri Garut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung RI.

“Gugatan ini karena tidak melakukan tindakan hukum/faktual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pengaduan masyarakat,” ucapnya.

Dalam gugatan tersebut diantaranya tidak menerbitkan putusan pimpinan. Adapun nomor perkaranya yaitu : 80/G/TF/2024/PTUN.BDG. adapun yang menjadi tergugat adalah Kepala Kejaksaan Negeri Garut (Terggat 1), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Terggat II) dan Jaksa Agung RI (Tergugat III).

“Kami berjarap, Hakim yang memimpin sidang nanti betul-betul netral, tidak terkontaminasi. Karena saya punya pengalaman buruk seperti apa yang disampaikan Prof. Mahfud MD mantan Menkopolhukam, kalau ingin menang menggunakan Pasal ini, kalau ingin kalah Pasalnya ini,” urainya.

“Jadi lebih ke transaksional bukan menilai kebenaran materil hukumnya. Namun saa berharap Hakimnya betul-betul menjnjung tinggi nilai dan norma agama sehingga tidak terpengaruhi,” sambung dia.

Ibarat sebuah lagu, hukum adalah permainan orang-orang beruang, hakim, jaksa dan pengacara bisa diatur oleh uang. Mari kita berikan bukti kepada masyarakat kalau itu tidak benar. Tunjukan peradaban tata usaha negara yang baik dan profesional.

Baca Juga  Bantah Tuduhan Kriminalisasi dan Politisasi Terhadap Panji Gumilang, Berikut Penjelasan Bareskrim Polri

“Harapan kami, Kejaksaan segera menindaklanjuti dengan nyata, bukan dengan kata-kata yang beretorika. Hukum itu pasti, jangan dibuat tidak pasti karena Indonesia sedang krisis kepercayaan kepada penegak hukum,” tegasnya.

Asep pun mencontohkan, salah satunya sekarang viral kasus dugaan rekayasa pembunuhan vina dan Eki di Cirebon.

“Permasalahan itu diselesaikan satu persatu, pengaduan masyarakat juga diselesaikan satu persatu, bukan ditumpuk diatas meja. Kalau tidak mampu sampaikan dengan jelas dan utuh kepada publik,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kasus Joging Track GarutKejaksaan Agungkejari garutKejati JabarKomisi III DPR RI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Post Selanjutnya

Keppres No 21 Tahun 2024, Menko Polhukam: Ada Tiga Tugas Utama Satgas Pemberantasan Judi Online

RelatedPosts

Ilustrasi hacker yang meretas PeduliLindungi

PeduliLindungi Diretas Jadi Situs Judi Online, Netizen Bertanya: “Ini Situs Sudah Dijual?

19 Mei 2025

Polri Ajak Masyarakat Laporkan Aksi Premanisme Lewat Call Center dan WhatsApp 24 Jam

19 Mei 2025

Warga Punclut Siap Dirikan Koperasi untuk Perkuat Perjuangan Reforma Agraria

18 Mei 2025
Anggota MPR RI Didik Haryadi (kedua dari kiri) menggelar Seminar Kebangsaan dan Sosialisasi 4 Pilar Berbangsa dan Bernegara di SMA Negeri 3 Boyolali, Minggu, 18 Mei 2025.

Anggota MPR Didik Haryadi Gelar Seminar Kebangsaan: Ingatkan Generasi Muda Bahaya Pinjol

18 Mei 2025
Dewan Kesenian Cianjur

Dewan Kesenian Cianjur Dukung Pelestarian Budaya Maenpo pada Giat Sunda Camp 2025

18 Mei 2025

Belasan Pesilat dari Eropa Ikuti Sunda Camp Semiloka dan Workshop Maenpo Cianjur

18 Mei 2025
Post Selanjutnya

Keppres No 21 Tahun 2024, Menko Polhukam: Ada Tiga Tugas Utama Satgas Pemberantasan Judi Online

Ketum Golkar Airlangga Pimpin Penyerahan Surat Dukungan Bobby Nasution Jadi Cagub Sumut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Sebut Penegak Hukum Diteror Sebab Bongkar Kasus Korupsi: Saya Akan Tegakkan Keadilan

19 Mei 2025
Menteri Ketenagakerjaan menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Pertamina dengan Serikat Pekerja

Pertamina dan Serikat Pekerja Tandatangani PKB, Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis dan Berkeadilan

19 Mei 2025
Ilustrasi hacker yang meretas PeduliLindungi

PeduliLindungi Diretas Jadi Situs Judi Online, Netizen Bertanya: “Ini Situs Sudah Dijual?

19 Mei 2025
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dedi Mulyadi Temui KPK, Konsultasikan Realokasi Anggaran Rp5 Triliun untuk Pembangunan Prioritas

19 Mei 2025
Dian Sandi Utama

Rekam Jejak Dian Sandi, Kader PSI yang Unggah Ijazah Jokowi demi Melawan Fitnah

19 Mei 2025
Ilustrasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025

Prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

19 Mei 2025
lobi gedung Merah Putih KPK (dok kabariku.com)

Gerak Cepat Pimpinan Terbitkan SE di Internal KPK sebagai Pedoman Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

19 Mei 2025

Polri Ajak Masyarakat Laporkan Aksi Premanisme Lewat Call Center dan WhatsApp 24 Jam

19 Mei 2025

Warga Punclut Siap Dirikan Koperasi untuk Perkuat Perjuangan Reforma Agraria

18 Mei 2025

Kabar Terpopuler

  • Wakil Bupati Garut Putri Karlina menuju pelantikan didampingi Maula Akbar, anggota DPRD Provinsi Jabar yang juga putra sulung Gubernur Jabar Dedi Mulyadi/ Dok. Putri Karlina

    Romansa di Panggung Politik: Jejak Cinta Wabup Garut Putri Karlina dan Maula Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belasan Pesilat dari Eropa Ikuti Sunda Camp Semiloka dan Workshop Maenpo Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejaksaan Agung Dalami Keterangan 8 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sosok Rizal Fadillah, Wakil Ketua TPUA Asal Bandung yang Menggeruduk UGM dan Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Periksa Lima Saksi Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Termasuk Mantan Direktur dan Staf Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Sebut Penegak Hukum Diteror Sebab Bongkar Kasus Korupsi: Saya Akan Tegakkan Keadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.