Jakarta, Kabariku – Divisi Humas Polri kembali mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan mengadukan aksi premanisme yang meresahkan.
Masyarakat kini dapat mengadukan kejadian premanisme dengan mudah melalui hotline 110 tanpa biaya pulsa, atau via WhatsApp ke 0896-8233-3678, yang siap melayani selama 24 jam.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa setiap laporan akan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian terdekat.
Polri juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor untuk menjaga rasa aman dan kepercayaan masyarakat.
“Premanisme adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Polri akan terus melindungi masyarakat dan memastikan tidak ada ruang bagi aksi premanisme di Indonesia,” tegas Irjen Pol. Sandi dalam pernyataannya, dikutip Senin (19/05/2025).
Kadiv Humas menjelaskan bahwa Polri tidak bekerja sendiri. Sinergi dengan TNI dan pemerintah daerah terus diperkuat dalam setiap operasi pemberantasan premanisme di berbagai wilayah.
Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas keamanan nasional dan menciptakan iklim investasi yang aman.
“Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Sandi menyebut bahwa ribuan kasus premanisme telah berhasil diungkap oleh satuan kewilayahan Polri. Penanganan pun dilakukan secara tegas demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi seluruh warga.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen Polri sebagai pelindung masyarakat.
“Komitmen Bapak Kapolri jelas: Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara, dan tidak ada ruang bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” pungkasnya.
Dengan keterlibatan aktif masyarakat dan kekuatan sinergi antarinstansi, Polri optimistis mampu memberantas premanisme hingga ke akar-akarnya demi terciptanya rasa aman di seluruh pelosok negeri.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post