Jakarta, Kabariku – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka tahap prapendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 mulai hari ini, Senin (19/5/2025). Proses ini akan berlangsung hingga 12 Juni 2025 dan menjadi langkah awal yang wajib diikuti oleh calon peserta didik yang memenuhi kriteria tertentu.
Prapendaftaran menjadi syarat utama bagi calon murid yang ingin mengikuti seleksi SPMB DKI Jakarta, namun tidak semua calon murid diwajibkan melakukan tahap ini. Pemprov telah menetapkan tiga kategori calon peserta didik yang harus melakukan prapendaftaran, yakni:
- Calon murid dari luar DKI Jakarta yang berdomisili di Jakarta, dengan bukti Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Lulusan tahun sebelumnya (maksimal dua tahun) yang belum terdaftar di satuan pendidikan pada jenjang yang dituju, dan berdomisili di DKI Jakarta berdasarkan KK yang sah.
- Calon murid dari satuan pendidikan asing, yang berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelumnya.
Tata Cara Prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025
Berikut langkah-langkah prapendaftaran SPMB 2025 melalui laman resmi Pemprov:
- Akses situs resmi prapendaftaran di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
- Isi formulir prapendaftaran secara daring
- Siapkan dokumen-dokumen pendukung dalam bentuk hasil pindai atau foto:
- Formulir prapendaftaran
- Kartu Keluarga
- Nilai rapor 5 semester terakhir sesuai jenjang (SMP/SMA/SMK)
- Surat keterangan nilai rapor dan peringkat dari sekolah asal
- Sertifikat prestasi akademik dan nonakademik
- Surat keputusan pengurus OSIS/MPK dan ekstrakurikuler (untuk SMA/SMK)
- Sertifikat dari seleksi ketat (bukan perlombaan)
- Surat pernyataan tanggung jawab bermeterai dari orang tua/wali
- Unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan
- Cetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran yang memuat nomor peserta
- Pantau hasil verifikasi berkas di laman resmi
- Setelah verifikasi, cetak bukti pengajuan final
Dengan mengikuti tahapan ini, calon peserta didik dapat memastikan kelancaran proses seleksi pada tahap berikutnya. Pihak Pemprov DKI Jakarta mengimbau calon murid dan orang tua untuk memperhatikan syarat dan ketentuan dengan cermat agar tidak terkendala dalam proses penerimaan.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post