Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan sekaligus menahan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, pada hari ini. Muhaimin Syarif alias Ucu merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi berupa suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
“Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penangkapan dan penahanan perkara pengembangan penyidikan tangkap tangan perkara suap Gubernur nonaktif Maluku Utara AGK dengan tersangka MS alias Ucu,” kata Juru Bicara KPK, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Rabu (17/07/2024).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur melanjutkan, Muhaimin Syarif ditangkap pada Selasa malam, 16 Juli. Dia dibawa penyidik dari wilayah Banten karena dianggap tak kooperatif.
Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif (MS) ditetapkan tersangka karena memberikan suap kepada eks Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebesar Rp7 miliar. Salah satunya untuk pengkondisian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Malut.
“Ditahan untuk 20 hari pertama mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024,” kata Asep.
Asep mengatakan Muhaimin diduga menyuap AGK sebesar Rp7 Miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Adapun pemberian uang dilakukan secara tunai ke Abdul Gani Kasuba maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani Kasuba dan perusahaan terkait dengan keluarga Abdul Gani Kasuba.
Asep mengungkapkan pemberian uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.
“Pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Abdul Gani Kasuba,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM melalui Muhaimin Syarif tersebut, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2023 yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.
Dari 6 blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.
“Dari 5 blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai,” jelas Asep.
Muhaimin Syarif disangkakan melanggar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.***
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post