Jakarta, Kabariku- Polri membantu KPK memburu tersangka kasus korupsi bernama Harun Masiku (HM). Salah satu caranya dengan menerbitkan red notice ke sejumlah negara.
Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang atau DPO sejak Januari 2020.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., mengatakan, red notice ini dibuat untuk mencari keberadaan tersangka kasus suap dan gratifikasi Komisioner KPU, Harun Masiku jika berada di luar negeri.
“Selama HM melintas, di perlintasan resmi imigrasi, di seluruh negara maka hal tersebut pasti terdeteksi,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023).
Ramadhan menambahkan, Polri telah bekerjasama dengan aparat keamanan dan imigasi di luar negeri dalam memburu Harun Masiku. Hingga kini, informasi mengenai keberadaan Harun Masiku di luar negeri belum didapat dari Polri.
“Sejauh ini red notice, atas nama HM, yang sudah disebar melalui jalur komunikasi 124-7 Interpol Indonesia, belum menerima respon atau informasi dari negara-negara dimungkinkan tempat yang bersangkutan bersembunyi,” tutupnya.***
*Div.HumasPolri
Red/K.000
Berita Terkait :
BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post