• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Februari 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sempat Kabur ke Cirebon, Polres Garut Ungkap Tindak Pidana Penipuan Modus Arisan Online

Redaksi oleh Redaksi
3 Desember 2022
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Polres Garut berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus arisan online, sekaligus mengamankan Penyelenggara arisan online bodong yang diduga telah menyebabkan kerugian hingga Rp.4 miliar lebih.

Pelaku berinisial R itu ditangkap di tempat pelariannya wilayah Cirebon, karena menjadi buruan ratusan korbannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Atas pengungkapan itu, Polres Garut menggelar konferensi pers bertempat di Mapolres, dipimpin Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi, pada Jum’at (2/12/2022).

RelatedPosts

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, kasus arisan online bodong ini berawal sejak April hingga Agustus 2022.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang korban berinisial EH, warga Kampung Sumur Wetan, Desa Sukasono, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, melapor telah menjadi korban penipuan arisan online bodong tersebut.

“Total kerugian akibat arisan itu mencapai Rp.4 Miliar, dengan jumlah korban sebanyak 125 orang,” ungkapnya.

Kepada Polisi, korban mengaku kerugian yang ia alami mencapai Rp62 juta, dari pendataan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, kerugian yang dialami tiap-tiap korban bervariasi.

“Kerugian terbesar sebanyak Rp.461 juta, yaitu saudara berinisial U,” ucap Kasat Reskrim.

Modus operandi yang dilakukan R dalam menjerat para korbannya adalah dengan memposting iklan arisan lelangan melalui media sosial Whatsapp.

“Tersangka mengiming-imingi keuntungan yang sangat besar untuk menarik minat para korban, agar membeli lelangan arisan online yang ia tawarkan,” ungkapnya.

Para korban, lanjutnya, ditawari slot arisan seorang peserta yang akan menang namun mengundurkan diri.

“Sebagai contoh, para korban bisa mendapatkan keuntungan Rp5 juta jika membeli arisan dari seorang peserta yang mengundurkan diri sebesar Rp3,8 juta,” ujarnya.

Baca Juga  Yogya Peradaban yang Tersisa

Keuntungan tersebut dijanjikan akan diberikan tersangka pada satu bulan setelah pembelian arisan.

Para korban pun tergiur karena ada margin keuntungan yang ditawarkan di setiap pembelian arisan.

“Paling kecil keuntungannya Rp1,2 juta, yakni dari sistem beli arisan Rp5 juta dengan harga Rp3,8 juta,” paparnya.

Dari tangan korban, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 lembar bukti transfer pembelian arisan, 4 lembar screenshot percakapan Whatsapp, 1 lembar fotocopy surat pernyataan tanggung jawab, dan 1 bundel bukti transfer dari 10 orang korban lainnya.

“Korban bukan hanya dari Garut, tapi juga dari berbagai wilayah, seperti dari Kota Bandung, Bekasi, Padang, hingga Kalimantan,” jelasnya.

Karena tidak bisa mengembalikan uang pembelian arisan online para korban, tersangka R pun sempat berpindah-pindah tempat dari Garut ke sejumlah daerah, seperti Cianjur, Sukabumi, dan Cirebon, dengan alasan untuk mengembalikan kerugian para korban.

Karena tak juga terealisasi, petugas pun akhirnya menangkap R pada 20 November 2022 untuk diamankan.

“Atas perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, polisi pun menerapkan pasal berlapis pada tersangka R. Ia dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.***

*Humas Polres Garut

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolres Garut  AKBP Wirdhanto HadicaksonoPenipuan Modus Arisan OnlinePolres Garut Polda JabarSatreskrim Polres GarutWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Mahasiswa UNAS Dialog Bersama Kelompok Perhutanan Sosial dan Anggota DPRD Garut Terkait Tantangan Ketahanan Pangan Menghadapi Krisis Global

Post Selanjutnya

Fenomena Kawanan Monyet Turun ke Pemukiman Warga Kaitkan dengan Potensi Bencana, Ini Respon BMKG

RelatedPosts

Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

22 Januari 2026
Post Selanjutnya

Fenomena Kawanan Monyet Turun ke Pemukiman Warga Kaitkan dengan Potensi Bencana, Ini Respon BMKG

CATAT, 7 Desember 2022! Membedah Gerakan Politik Kaum Muda Era 90an Bersama Pius Lustrilanang di Universitas Parahyangan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Satpolairud Polres Garut Tangani Laka Laut di Pantai Karang Papak, Satu Wisatawan Meninggal Dunia

4 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

2 OTT KPK: Kepala KPP Pajak Banjarmasin Diamankan, Sita Miliaran Rupiah dan Logam Mulia

4 Februari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK Benarkan Ada Dua OTT Hari Ini

4 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK OTT Lagi Pejabat Pajak di Banjarmasin

4 Februari 2026

NPCI Diterima Humanis Kejari Kota Bogor, Dorong Tata Kelola dan Pembinaan Atlet Paralimpik

4 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Soroti Aset Mewah Pemkab Mimika: Pesawat dan Helikopter Senilai Rp85,8 Miliar Mangkrak

4 Februari 2026

Tokoh dan Ormas Islam Dukung Presiden Prabowo Perjuangkan Palestina di Board of Peace

4 Februari 2026

Mensesneg: Presiden Serap Aspirasi Pimpinan Ormas dan Tokoh Islam soal Board of Peace di Istana

4 Februari 2026

BNN Paparkan Capaian “War on Drugs for Humanity”, Gandeng DPR Edukasi Bahaya Narkoba di Dapil

4 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com