• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sempat Kabur ke Cirebon, Polres Garut Ungkap Tindak Pidana Penipuan Modus Arisan Online

Redaksi oleh Redaksi
3 Desember 2022
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Polres Garut berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus arisan online, sekaligus mengamankan Penyelenggara arisan online bodong yang diduga telah menyebabkan kerugian hingga Rp.4 miliar lebih.

Pelaku berinisial R itu ditangkap di tempat pelariannya wilayah Cirebon, karena menjadi buruan ratusan korbannya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Atas pengungkapan itu, Polres Garut menggelar konferensi pers bertempat di Mapolres, dipimpin Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi, pada Jum’at (2/12/2022).

RelatedPosts

Polsek Pondok Aren Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan

DDS dan KRYD Polsek Serpong Perkuat Sinergi Keamanan Lingkungan di Lengkong Karya

Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Resmi hanya Kewenangan Polri

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, kasus arisan online bodong ini berawal sejak April hingga Agustus 2022.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang korban berinisial EH, warga Kampung Sumur Wetan, Desa Sukasono, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, melapor telah menjadi korban penipuan arisan online bodong tersebut.

“Total kerugian akibat arisan itu mencapai Rp.4 Miliar, dengan jumlah korban sebanyak 125 orang,” ungkapnya.

Kepada Polisi, korban mengaku kerugian yang ia alami mencapai Rp62 juta, dari pendataan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, kerugian yang dialami tiap-tiap korban bervariasi.

“Kerugian terbesar sebanyak Rp.461 juta, yaitu saudara berinisial U,” ucap Kasat Reskrim.

Modus operandi yang dilakukan R dalam menjerat para korbannya adalah dengan memposting iklan arisan lelangan melalui media sosial Whatsapp.

“Tersangka mengiming-imingi keuntungan yang sangat besar untuk menarik minat para korban, agar membeli lelangan arisan online yang ia tawarkan,” ungkapnya.

Para korban, lanjutnya, ditawari slot arisan seorang peserta yang akan menang namun mengundurkan diri.

“Sebagai contoh, para korban bisa mendapatkan keuntungan Rp5 juta jika membeli arisan dari seorang peserta yang mengundurkan diri sebesar Rp3,8 juta,” ujarnya.

Baca Juga  Jelang Perayaan Nataru 2022 Kasat Narkoba Polres Garut Pimpin Test Urine Pengemudi Angkutan Umum

Keuntungan tersebut dijanjikan akan diberikan tersangka pada satu bulan setelah pembelian arisan.

Para korban pun tergiur karena ada margin keuntungan yang ditawarkan di setiap pembelian arisan.

“Paling kecil keuntungannya Rp1,2 juta, yakni dari sistem beli arisan Rp5 juta dengan harga Rp3,8 juta,” paparnya.

Dari tangan korban, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 lembar bukti transfer pembelian arisan, 4 lembar screenshot percakapan Whatsapp, 1 lembar fotocopy surat pernyataan tanggung jawab, dan 1 bundel bukti transfer dari 10 orang korban lainnya.

“Korban bukan hanya dari Garut, tapi juga dari berbagai wilayah, seperti dari Kota Bandung, Bekasi, Padang, hingga Kalimantan,” jelasnya.

Karena tidak bisa mengembalikan uang pembelian arisan online para korban, tersangka R pun sempat berpindah-pindah tempat dari Garut ke sejumlah daerah, seperti Cianjur, Sukabumi, dan Cirebon, dengan alasan untuk mengembalikan kerugian para korban.

Karena tak juga terealisasi, petugas pun akhirnya menangkap R pada 20 November 2022 untuk diamankan.

“Atas perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, polisi pun menerapkan pasal berlapis pada tersangka R. Ia dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.***

*Humas Polres Garut

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolres Garut  AKBP Wirdhanto HadicaksonoPenipuan Modus Arisan OnlinePolres Garut Polda JabarSatreskrim Polres GarutWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Mahasiswa UNAS Dialog Bersama Kelompok Perhutanan Sosial dan Anggota DPRD Garut Terkait Tantangan Ketahanan Pangan Menghadapi Krisis Global

Post Selanjutnya

Fenomena Kawanan Monyet Turun ke Pemukiman Warga Kaitkan dengan Potensi Bencana, Ini Respon BMKG

RelatedPosts

Polsek Pondok Aren Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan

17 Juni 2026
Oplus_131072

DDS dan KRYD Polsek Serpong Perkuat Sinergi Keamanan Lingkungan di Lengkong Karya

17 Juni 2026

Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Resmi hanya Kewenangan Polri

17 Juni 2026

Patroli Strong Point Polsek Kelapa Dua Tingkatkan Kewaspadaan Warga, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

17 Juni 2026

Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat, Polsek Curug Lakukan Patroli Sedang untuk Perkuat Keamanan Perbatasan

17 Juni 2026

Kapolres Tangsel, Jenguk dan Bantu Driver Ojol Korban Kecelakaan Tunggal di Flyover Rawabuntu

16 Juni 2026
Post Selanjutnya

Fenomena Kawanan Monyet Turun ke Pemukiman Warga Kaitkan dengan Potensi Bencana, Ini Respon BMKG

CATAT, 7 Desember 2022! Membedah Gerakan Politik Kaum Muda Era 90an Bersama Pius Lustrilanang di Universitas Parahyangan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

17 Juni 2026

MBG sebagai Sirkuit Ekonomi Lokal dan Kerakyatan

17 Juni 2026

Siaga 98 Dukung Langkah BGN Optimalkan Aset MBG, Dorong Pengajuan Pinjam Pakai Barang Sitaan

17 Juni 2026

Polsek Pondok Aren Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan

17 Juni 2026
Oplus_131072

DDS dan KRYD Polsek Serpong Perkuat Sinergi Keamanan Lingkungan di Lengkong Karya

17 Juni 2026
Potensi wakaf Indonesia mencapai Rp400 triliun per tahun, namun belum optimal dimanfaatkan. (Istimewa)

Dari Rp1.000 Sehari Jadi Rp3,6 Triliun Setahun, Ini Gagasan Wakaf yang Diusung Berry Kurniawan

17 Juni 2026

Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Resmi hanya Kewenangan Polri

17 Juni 2026

SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

17 Juni 2026

Kadisnaker Ujang Hendra Sebut Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Program OJT di Industri Plastik Gratis

17 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com