• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Januari 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Gelar FGD Pengambilalihan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Redaksi oleh Redaksi
24 November 2022
di Dwi Warna, Edukasi
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Bogor,  Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas pada Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi.

Tema yang diambil pada kesempatan ini adalah kewenangan KPK mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, S.H., M.H., menjelaskan, pengambilalihan perkara adalah kerja yang tidak terpisahkan dengan kerja-kerja supervisi di Kedeputian Korsup.

RelatedPosts

Ketua WP KPK Dorong Sinergi KPK–Kejagung: Jangan Sampai Publik Lihat Ada Persaingan

Hadiri Sunatan Massal KPK, Baznas Komitmen Bantu Mustahik dan Korban Bencana di Sumatera

KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Kasus Kuota Haji

Hal ini sejalan dengan Pasal 10 A UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam melaksanakan wewenang, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Pengambilalihan penyidikan atau penuntutan bisa dilakukan dengan pelbagai alasan,” terang Nawawi. Bogor (24/11/2022).

Lanjut Nawawi, Pengambilalihan pekara dapat dilakukan antara lain dengan dasar laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti; proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

Alasan lainnya adalah: penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi; hambatan penanganan tindakan pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Perkuat Sinergi Bilateral Pemberantasan Korupsi, KPK Terima Kunjungan ACU Kerajaan Kamboja

“Peraturan diatas merupakan penjabaran dari Pasal 6 huruf d dimana KPK memiliki tugas supervisi terhadap intansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi,” paparnya.

“Dengan demikian, jelas bahwa pengambilalihan perkara tidak dapat dipisahkan dari kegiatan supervisi,” imbuh dia.

Dalam catatan KPK, sejauh ini sedikitnya ada tiga proses pengambilalihan perkara yang dilakukan KPK sejak tahun 2021. Yaitu dari Polda Sumatera Selatan, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Wijanarko menjelaskan pelaksanaan FGD ini mempunyai maksud dan tujuan untuk menyamakan penafsiran atau persepsi terhadap ketentuan perundang-undangan.

Peraturan Perundang-undangan dimaksud yang mengatur tugas supervisi dan kewenangan KPK mengambil alih penyidikan atau penuntutan pelaku korupsi yang sedang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan.

“Maka dianggap perlu dilakukan FGD dengan menghadirkan para narasumber yang memiliki keahlian materi tersebut sebagai bekal dalam melakukan analisis dan penyusunan rumusan keijakan mengenai pelaksanaan tugas supervisi pada Kedeputian Korsup,” kata Didik.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron secara daring, Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Aji secara daring, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyelidikan KPK Endar Prihantoro.

Serta Direktur Korsup Wilayah IV KPK Ely Kusumastuti dan Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi Muhammad Suryanto.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriFocus Group Discussion (FGD)Komisi Pemberantasan Korupsipelaksanaan tugas pada Kedeputian Bidang Koordinasi dan SupervisiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Lantik 707 Pegawai Jabatan Fungsional Baru

Post Selanjutnya

Polres Garut Kirim Bantuan ke Korban Gempa Kabupaten Cianjur

RelatedPosts

Diskusi publik Kejagung vs KPK "Koruptor Tertawa" di kawasan Menteng Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua WP KPK Dorong Sinergi KPK–Kejagung: Jangan Sampai Publik Lihat Ada Persaingan

7 Januari 2026
Ketua Baznas RI, Prof Dr Noor Achmad saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hadiri Sunatan Massal KPK, Baznas Komitmen Bantu Mustahik dan Korban Bencana di Sumatera

7 Januari 2026
Ketua KPK Setyo Budyanto saat dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Kasus Kuota Haji

7 Januari 2026
Ketua KPK Setyo Budyanto saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Siap Jalankan KUHP dan KUHAP Baru

6 Januari 2026

KPK Tahan Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Tersangka Suap Katalis Rp1,7 Miliar

6 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Buka-Bukaan Soal Kerugian Negara Rp2,7 Triliun di Kasus Nikel Konawe Utara

5 Januari 2026
Post Selanjutnya

Polres Garut Kirim Bantuan ke Korban Gempa Kabupaten Cianjur

Daftar Sekarang! Eksekusi Hak Tanggungan Final and Binding Bersama PPKHI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Empat orang jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru diamankan dalam Operasi Pengamanan Nataru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (dok Biro Humas Protokol BNN RI)

Sinergi BNN Bersama Bea Cukai dan Imigrasi Bongkar “Dapur” Peracikan Narkotika di Apartemen Jakarta

7 Januari 2026
Prof. Yanto (tengah) resmi dilantik sebagai Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua MA Lantik Prof. Yanto Sebagai Ketua Kamar Pengawasan

7 Januari 2026
Diskusi publik Kejagung vs KPK "Koruptor Tertawa" di kawasan Menteng Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua WP KPK Dorong Sinergi KPK–Kejagung: Jangan Sampai Publik Lihat Ada Persaingan

7 Januari 2026
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 6 Januari 2025

Presiden Prabowo Tunjuk Mendagri Pimpin Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

7 Januari 2026
Ketua Baznas RI, Prof Dr Noor Achmad saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hadiri Sunatan Massal KPK, Baznas Komitmen Bantu Mustahik dan Korban Bencana di Sumatera

7 Januari 2026

Kapolres Garut Raih Penghargaan dari Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan 2025

7 Januari 2026
Ketua KPK Setyo Budyanto saat dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Kasus Kuota Haji

7 Januari 2026

Kajian Online Minta Maaf dan Hapus Konten soal SBY, Andi Arief: Demokrat Tunggu Akun Lain

7 Januari 2026
ilustrasi pic IG_VT

Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

7 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com