• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Rp 3,5 Miliar Pengurusan Sertifikat HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau

Redaksi oleh Redaksi
28 Oktober 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Ketiga tersangka tersebut yaitu: M Syahrir (MS) Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau; Frank Wijaya (FW) Pihak Swasta/Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari (PT AA); dan Sudarso (SDR) General Manager PT AA.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Demikian disampaikan Ketua KPK, Drs. Firli Bahuri, M.Si., dalam konferensi pers didampingi Wakil Ketua Bidang Penindakan, Karyoto, S.I.K., dan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding,di Gedung Merah Putih. Kamis (27/10/2022).

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

foto dok. KPK

“Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra,” kata Firli Bahuri.

Firli menjelaskan, Dalam perkara ini, FW diduga menugaskan SDR menemui MS untuk mengurus perpanjangan sertifikat HGU PT AA seluas 3300 Hektare di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Dalam pertemuan tersebut MS diduga meminta uang sekitar Rp3,5 Miliar dalam bentuk Dollar Singapura dengan pembagian 40% s.d 60% sebagai uang muka,” terangnya.

Perjanjian HGU PT AA

MS menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA. Selanjutnya SDR melakukan penyerahan uang senilai SGD120.000 kepada MS pada September 2021.

“Atas rekomendasi MS, SDR juga mengajukan surat permohonan ke Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT AA di Kampar dapat disetujui menjadi kebun kemitraan,” paparnya.

Baca Juga  OTT KPK Pertama di Era Firli Bahuri

Kemudian, diduga terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR atas sepengetahuan FW terkait adanya pemberian uang sejumlah Rp2 Milyar.

“Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021, diduga dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta,” lanjutnya.

Berikutnya pada Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP uang sekitar Rp200 juta.

Atas perbuatannya, FW dan SDR sebagai Pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan MS sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kepentingan penyidikan maka tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka Frank Wijaya untuk 20 hari pertama,” kata Firli.

Selanjutnya, Frank akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan per 27 Oktober hingga 15 November.

Diketahui, Syahrir tidak memenuhi panggilan KPK, untuk itu pihaknya meminta MS kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik KPK.

“Kami juga akan lakukan upaya paksa apabila tidak datang untuk kedua kalinya dan kami berharap meminta kepada seluruh masyarakat yang mengetahui saudara MS supaya memberitahukan kepada kami,” tandas Ketua KPK.***

*Siaran Pers KPK: 86/HM.01.04/KPK/56/10/2022
Jakarta, 27 Oktober 2022

Red/K.000

Baca Juga  KPK Imbau Publik Tetap Gunakan Whoosh: Proses Penyelidikan Tak Ganggu Layanan Transportasi

BACA juga Berita WartaPemilu  KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriBPN provinsi RiauGedung Merah PutihKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi HGU RiauPT Adimulia Agrolestari
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Keynote Speech Peluncuran ‘ALDERA’, Pius Lustrilanang: Buku ini Merekam Militansi Mahasiswa Dalam Sejarah Penting Reformasi Bangsa

Post Selanjutnya

Pengucapan Janji sebagai Wakil Ketua, Johanis Tanak Lengkapi Komposisi Lima Pimpinan KPK

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026
Post Selanjutnya

Pengucapan Janji sebagai Wakil Ketua, Johanis Tanak Lengkapi Komposisi Lima Pimpinan KPK

Sesi Bedah Buku ‘ALDERA’ Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999

Discussion about this post

KabarTerbaru

PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com