• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Rp 3,5 Miliar Pengurusan Sertifikat HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau

Redaksi oleh Redaksi
28 Oktober 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Ketiga tersangka tersebut yaitu: M Syahrir (MS) Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau; Frank Wijaya (FW) Pihak Swasta/Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari (PT AA); dan Sudarso (SDR) General Manager PT AA.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Demikian disampaikan Ketua KPK, Drs. Firli Bahuri, M.Si., dalam konferensi pers didampingi Wakil Ketua Bidang Penindakan, Karyoto, S.I.K., dan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding,di Gedung Merah Putih. Kamis (27/10/2022).

RelatedPosts

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Bongkar Pemalsuan Cukai Rokok Lewat Suap

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

foto dok. KPK

“Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra,” kata Firli Bahuri.

Firli menjelaskan, Dalam perkara ini, FW diduga menugaskan SDR menemui MS untuk mengurus perpanjangan sertifikat HGU PT AA seluas 3300 Hektare di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Dalam pertemuan tersebut MS diduga meminta uang sekitar Rp3,5 Miliar dalam bentuk Dollar Singapura dengan pembagian 40% s.d 60% sebagai uang muka,” terangnya.

Perjanjian HGU PT AA

MS menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA. Selanjutnya SDR melakukan penyerahan uang senilai SGD120.000 kepada MS pada September 2021.

“Atas rekomendasi MS, SDR juga mengajukan surat permohonan ke Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT AA di Kampar dapat disetujui menjadi kebun kemitraan,” paparnya.

Kemudian, diduga terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR atas sepengetahuan FW terkait adanya pemberian uang sejumlah Rp2 Milyar.

Baca Juga  31 Tersangka Korupsi Proyek Bupati Muara Enim. Berikut Keterangan KPK

“Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021, diduga dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta,” lanjutnya.

Berikutnya pada Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP uang sekitar Rp200 juta.

Atas perbuatannya, FW dan SDR sebagai Pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan MS sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kepentingan penyidikan maka tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka Frank Wijaya untuk 20 hari pertama,” kata Firli.

Selanjutnya, Frank akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan per 27 Oktober hingga 15 November.

Diketahui, Syahrir tidak memenuhi panggilan KPK, untuk itu pihaknya meminta MS kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik KPK.

“Kami juga akan lakukan upaya paksa apabila tidak datang untuk kedua kalinya dan kami berharap meminta kepada seluruh masyarakat yang mengetahui saudara MS supaya memberitahukan kepada kami,” tandas Ketua KPK.***

*Siaran Pers KPK: 86/HM.01.04/KPK/56/10/2022
Jakarta, 27 Oktober 2022

Red/K.000

BACA juga Berita WartaPemilu  KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriBPN provinsi RiauGedung Merah PutihKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi HGU RiauPT Adimulia Agrolestari
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Keynote Speech Peluncuran ‘ALDERA’, Pius Lustrilanang: Buku ini Merekam Militansi Mahasiswa Dalam Sejarah Penting Reformasi Bangsa

Post Selanjutnya

Pengucapan Janji sebagai Wakil Ketua, Johanis Tanak Lengkapi Komposisi Lima Pimpinan KPK

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

3 Maret 2026
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Bongkar Pemalsuan Cukai Rokok Lewat Suap

2 Maret 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Lagi, KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang

26 Februari 2026

ICW Surati KPK: Waspadai Potensi Konflik Kepentingan Pengelolaan 1.179 Dapur MBG Polri

26 Februari 2026
Post Selanjutnya

Pengucapan Janji sebagai Wakil Ketua, Johanis Tanak Lengkapi Komposisi Lima Pimpinan KPK

Sesi Bedah Buku ‘ALDERA’ Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

3 Maret 2026
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah Prof. Dr. Sugianto (Foto: Dok. Pribadi)

11 Juta PBI BPJS Belum Aktif, Prof Sugianto: Negara Tak Boleh Abai Hak Konstitusional Warga Miskin

3 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan berinisial DD tengah menjalani sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

MA–KY Pecat Hakim DD Karena Telantarkan Istri dan Anak

3 Maret 2026

Dukacita Berpulangnya Try Sutrisno, Mensesneg: Salah Satu Putra Terbaik Bangsa

3 Maret 2026

Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Try Sutrisno: Persembahan Jasa Wapres ke-6 untuk Persada Pertiwi

2 Maret 2026
Iran mengklaim rudal balistik menghantam kantor PM Israel dan menyebut kondisi Netanyahu belum ditentukan.

Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

2 Maret 2026
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

2 Maret 2026
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Bongkar Pemalsuan Cukai Rokok Lewat Suap

2 Maret 2026
Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi

Kedubes Iran Apresiasi Kesiapan Presiden Prabowo Mediasi Konflik Iran-AS

2 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com