• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

TAMPAK Datangi KPK Laporkan Dugaan Suap Eks Kadiv Propam Dalam Pusaran Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Redaksi oleh Redaksi
15 Agustus 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Tragedi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sampai saat ini makin menjadi perhatian publik.

Berawal dari kabar penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua karena baku tembak dengan Bharada E. Seiring perjalanan penyelidikan hingga terungap penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua karena pembunuhan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Bharada E mengaku menembak Brigadir Yosua karena perintah Irjen Ferdy Sambo, beredarnya CCTV detik-detik kematian Brigadir Yosua dari perjalanan Magelang menuju rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

RelatedPosts

Wacana Revisi UU KPK, Johanis Tanak Buka Opsi Perubahan Status Kelembagaan

Penyegaran Pimpinan Madya KPK, Asep Guntur Rahayu Nahkodai Deputi Penindakan

KPK Resmi Lantik Enam Pejabat Baru: Eks Jubir KPK Tessa Mahardika Jadi Direktur Penyelidikan

Perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua selalu mewarnai pemberitaan media yang menarik perhatian publik.

Polri pun telah menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang dilaporkannya ke Polres Jakarta Selatan.

Hari ini, Senin, 15 Agustus 2022, Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan suap yang dilakukan eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu, S.H., menyebut, Pihaknya melaporkan adanya dugaan suap dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua.

“TAMPAK melaporkan terkait dugaan dua staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disodorkan amplop diduga orang suruhan Ferdy Sambo ketika berada di Bareskrim Polri saat menindaklanjuti peristiwa kematian Brigadir J. Namun, LPSK menolak atas pemberiaan amplop tersebut,” ungkap Roberth di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Pihaknya berharap, KPK dapat mengusut peritiwa tersebut lantaran adanya upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala dengan dugaan suap atas kasus ini untuk melakukan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum.

“Ini tidak bisa dibiarkan, sebab proses hukum penanganan kasus ini bertujuan untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi sampai pada persidangan kepada pelaku dan pemenjaraan,” cetus Roberth.

Baca Juga  Resmi Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Berikut Penjelasan Hotman Paris Hutapea

“Hal ini adalah demi kebenaran dan keadilan. Itulah tujuan dilakukannnya proses hukum atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua,” imbuhnya. 

Disebutkan, Dugaan suap kepada dua staf LPSK berdasakan fakta-fakta sebagai berikut;

Pada tanggal 13 Juli 2022, dua (2) orang staf LPSK menemuai Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy  Sambo (Mantan Kadiv Propam Polri) di Kantor Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Mabes Polri terkait permohonan perlindungan untuk Bharada Eliezer atau Bharada E (ajudan Irjen Ferdy Sambo) dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

“Waktu itu Irjen Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri,” terang Roberth.

Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo, lanjutnya, dan jeda menunggu kedatangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, salah seorang staf LPSK menunaikan Sholat di Masjid Mabes Polri dan satu orang staf LPSK menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam Polri.

Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan 2 (dua) amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm.

“Seseorang yang berseragam itu mengatakan, “menyampaikan titipan (pesanan) Bapak” untuk dibagi berdua,” ungkapnya.

Staf LPSK mengaku gemetaran saat ada 2 (dua) amplop cokelat disodorkan. Staf LPSK tidak menerima 2 (dua) amplop tersebut dan mengembalikan kepada yang menitipkan.

Hal ini adalah berdasarkan keterangan Edwin Partogi Wakil Ketua LPSK  sebagaimana dalam pemberitaan media detikNews, Jumat, 12 Agustus 2022 17:15 WIB, Judul Berita: Petugas LPSK Gemetaran Disodori Amplop Tebal dari ‘Bapak’ di Kantor Sambo.

Tak hanya itu, Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada  Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf. (Sumber: TRIBUNNEWS.COM, Sabtu, 13 Agustus 2022 06:26 WIB, berjudul: Ferdy Sambo Janjikan Rp 2 M untuk Bharada E, Bripka RR & KM Pasca Pembunuhan Brigadir J, Tapi …

Point ketiga, Robert menjelaskan, Setelah Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka, muncul pengakuan dari petugas keamanan atau  satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya RP. 150.000,- (seratus lima puluh riu rupiah).

Baca Juga  Dugaan DPR Kecipratan Dana Ferdy Sambo, Ini Penjelasan IPW

Lebih jauh Robert mengatakan, Upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Jo Pasal 15 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 menyebutkan: 

“Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”.

Sedangkan Pasal 15 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14”.

“Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum,” tukas Robert.

Karena itu, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), yang digagas oleh para advokat guna memberikan dukungan pengungkapan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (ajudan mantan Kepala Divisi Profesidan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo) secara profesional, transparan dan akuntabilitas.

“Kepedulian sejumlah advokat atas kasus ini karena Advokat adalah bagian integral dari konsepsi catur wangsa penegak hukum,” ujarnya.

Sehubungan dengan itu, TAMPAK mengharapkan KPK melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang No Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

Pertama, Mengusut dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada  Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf, dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah  Yosua Hutabarat.

Baca Juga  IPW Apresiasi Timsus Bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Berhasil Selesaikan Penyidikan Perkara Tewasnya Brigadir Yosua

Kedua, Melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada  Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah  Yosua Hutabarat.

Ketiga, Mengusut, melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap lain dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah  Yosua Hutabarat

Publik mengharapkan agar penanganan kasus ini segera dituntaskan pihak Kepolisian. Hal ini adalah dalam rangka untuk penegakan hukum yang berkeadilan untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga korban dan publik.

Diketahui, Kapolri telah mengumumkan tersangka kasus  pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ada 4 (empat), yaitu:

1. Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo (mantan Kepala Divisi/Kadiv Propam Polri, yang disebut dengan (aktor inteletual)
2. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Ajudan Irjen Ferdy Sambo)
3. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR (ajudan Irjen Ferdy Sambo)
4. KM (sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo)

Turut Menyatakan Sikap:
Saor Siagian, S.H., M.H.
Judianto Simanjuntak, S.H.
Sandi E Situngkir, S.H., M.H.
Ridwan Darmawan, S.H., M.H.
Haposan Situmorang, S.H
Roy JM Pohan, S.H.
Mangapul Silalahi, S.H.
Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H.
Gabe Maruli Sinaga, S.H.
Maruli M Purba, S.H.
Adrianus Parulian Sihite, S.H., M.H.
Salmon Siagian, S.H.
Ade Adriansyah, S.H.
Halomoan Sianturi, S.H.
Sungguh Raya Sinaga ,S.H.
Sabar Daniel Hutahean S.H.
Michael Himan, S.H.
Fatilatulo Lazira, S.H.
Dr (Yuris)  Dr. (MP). H. Teguh Samudera, S.H., M.H.
Ismak, S.H.
Darman Saidi Siahaan, SH., M.H.
Tarigan Sianturi, S.H, M.H.
Timbul Jaya Rajagugkguk, S.H.
Ronald Manullang, S.H.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: eks Kadiv Propam Ferdy Sambokasus penembakan Brigadir JLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)LPSKTim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kapolri Sowan ke Beberapa Ponpes Mempererat Silaturahmi Antara Umaro dan Ulama

Post Selanjutnya

Opening Ceremony Kompetisi Bola Voly Merah Putih Kapolres Cup 2022

RelatedPosts

Wacana Revisi UU KPK, Johanis Tanak Buka Opsi Perubahan Status Kelembagaan

20 Februari 2026

Penyegaran Pimpinan Madya KPK, Asep Guntur Rahayu Nahkodai Deputi Penindakan

20 Februari 2026
Enam pejabat baru KPK saat disumpah dan resmi dilantik di Gedung Merah Putih KPK. (Tangkapan layar YouTube KPK official)

KPK Resmi Lantik Enam Pejabat Baru: Eks Jubir KPK Tessa Mahardika Jadi Direktur Penyelidikan

20 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

20 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK guna memperkuat bersinergi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

19 Februari 2026
Post Selanjutnya

Opening Ceremony Kompetisi Bola Voly Merah Putih Kapolres Cup 2022

Kabar Duka Aktivis Mukti Mukti Solois Balada Asal Kota Bandung Tutup Usia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wacana Revisi UU KPK, Johanis Tanak Buka Opsi Perubahan Status Kelembagaan

20 Februari 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Global Fraud Index 2025: Indonesia Negara Paling Gampang Ditipu Kedua Dunia

20 Februari 2026
Presiden Prabowo menegaskan Indonesia tetap konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat Palestina. Bersama negara-negara Muslim lainnya,(Foto:Biro Presiden)

Rapat Perdana Board of Peace, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perdamaian Gaza

20 Februari 2026
Kepala Lembaga Perguruan Taman Taruna Nusantara (LPTTN) Sugiono, MBA. memberi arahan dan penjelasan mengenai keberadaan SMA Taruna Nusantara Terintegrasi kepada seluruh Orangtua Calon Siswa Kelas X yang diundang hadir pada hari ini, Selasa tgl. 9 Juli 2024 di Balairung Pancasila SMA Taruna Nusantara

Kontribusi Alumni SMA Taruna Nusantara

20 Februari 2026

GT World Challenge Asia 2026 Resmi Digelar di Mandalika, Berikut Jadwal Lengkapnya

20 Februari 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

20 Februari 2026

Penyegaran Pimpinan Madya KPK, Asep Guntur Rahayu Nahkodai Deputi Penindakan

20 Februari 2026
Enam pejabat baru KPK saat disumpah dan resmi dilantik di Gedung Merah Putih KPK. (Tangkapan layar YouTube KPK official)

KPK Resmi Lantik Enam Pejabat Baru: Eks Jubir KPK Tessa Mahardika Jadi Direktur Penyelidikan

20 Februari 2026
Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Umumkan 8.000 Prajurit TNI Akan Bertugas Bersama ISF di Gaza

20 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com