• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

TAMPAK Datangi KPK Laporkan Dugaan Suap Eks Kadiv Propam Dalam Pusaran Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Redaksi oleh Redaksi
15 Agustus 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Tragedi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sampai saat ini makin menjadi perhatian publik.

Berawal dari kabar penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua karena baku tembak dengan Bharada E. Seiring perjalanan penyelidikan hingga terungap penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua karena pembunuhan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bharada E mengaku menembak Brigadir Yosua karena perintah Irjen Ferdy Sambo, beredarnya CCTV detik-detik kematian Brigadir Yosua dari perjalanan Magelang menuju rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

RelatedPosts

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

Perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua selalu mewarnai pemberitaan media yang menarik perhatian publik.

Polri pun telah menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang dilaporkannya ke Polres Jakarta Selatan.

Hari ini, Senin, 15 Agustus 2022, Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan suap yang dilakukan eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu, S.H., menyebut, Pihaknya melaporkan adanya dugaan suap dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua.

“TAMPAK melaporkan terkait dugaan dua staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disodorkan amplop diduga orang suruhan Ferdy Sambo ketika berada di Bareskrim Polri saat menindaklanjuti peristiwa kematian Brigadir J. Namun, LPSK menolak atas pemberiaan amplop tersebut,” ungkap Roberth di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Pihaknya berharap, KPK dapat mengusut peritiwa tersebut lantaran adanya upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala dengan dugaan suap atas kasus ini untuk melakukan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum.

“Ini tidak bisa dibiarkan, sebab proses hukum penanganan kasus ini bertujuan untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi sampai pada persidangan kepada pelaku dan pemenjaraan,” cetus Roberth.

Baca Juga  Fakta dan Fiksi Aksi Ferdy

“Hal ini adalah demi kebenaran dan keadilan. Itulah tujuan dilakukannnya proses hukum atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua,” imbuhnya. 

Disebutkan, Dugaan suap kepada dua staf LPSK berdasakan fakta-fakta sebagai berikut;

Pada tanggal 13 Juli 2022, dua (2) orang staf LPSK menemuai Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy  Sambo (Mantan Kadiv Propam Polri) di Kantor Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Mabes Polri terkait permohonan perlindungan untuk Bharada Eliezer atau Bharada E (ajudan Irjen Ferdy Sambo) dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

“Waktu itu Irjen Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri,” terang Roberth.

Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo, lanjutnya, dan jeda menunggu kedatangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, salah seorang staf LPSK menunaikan Sholat di Masjid Mabes Polri dan satu orang staf LPSK menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam Polri.

Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan 2 (dua) amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm.

“Seseorang yang berseragam itu mengatakan, “menyampaikan titipan (pesanan) Bapak” untuk dibagi berdua,” ungkapnya.

Staf LPSK mengaku gemetaran saat ada 2 (dua) amplop cokelat disodorkan. Staf LPSK tidak menerima 2 (dua) amplop tersebut dan mengembalikan kepada yang menitipkan.

Hal ini adalah berdasarkan keterangan Edwin Partogi Wakil Ketua LPSK  sebagaimana dalam pemberitaan media detikNews, Jumat, 12 Agustus 2022 17:15 WIB, Judul Berita: Petugas LPSK Gemetaran Disodori Amplop Tebal dari ‘Bapak’ di Kantor Sambo.

Tak hanya itu, Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada  Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf. (Sumber: TRIBUNNEWS.COM, Sabtu, 13 Agustus 2022 06:26 WIB, berjudul: Ferdy Sambo Janjikan Rp 2 M untuk Bharada E, Bripka RR & KM Pasca Pembunuhan Brigadir J, Tapi …

Point ketiga, Robert menjelaskan, Setelah Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka, muncul pengakuan dari petugas keamanan atau  satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya RP. 150.000,- (seratus lima puluh riu rupiah).

Baca Juga  Kapolri: "Tidak Ditemukan Fakta Tembak Menembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo"

Lebih jauh Robert mengatakan, Upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Jo Pasal 15 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 menyebutkan: 

“Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”.

Sedangkan Pasal 15 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14”.

“Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum,” tukas Robert.

Karena itu, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), yang digagas oleh para advokat guna memberikan dukungan pengungkapan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (ajudan mantan Kepala Divisi Profesidan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo) secara profesional, transparan dan akuntabilitas.

“Kepedulian sejumlah advokat atas kasus ini karena Advokat adalah bagian integral dari konsepsi catur wangsa penegak hukum,” ujarnya.

Sehubungan dengan itu, TAMPAK mengharapkan KPK melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang No Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

Pertama, Mengusut dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada  Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf, dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah  Yosua Hutabarat.

Baca Juga  Kapolri Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Penembakan Brigadir J

Kedua, Melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada  Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah  Yosua Hutabarat.

Ketiga, Mengusut, melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap lain dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah  Yosua Hutabarat

Publik mengharapkan agar penanganan kasus ini segera dituntaskan pihak Kepolisian. Hal ini adalah dalam rangka untuk penegakan hukum yang berkeadilan untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga korban dan publik.

Diketahui, Kapolri telah mengumumkan tersangka kasus  pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ada 4 (empat), yaitu:

1. Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo (mantan Kepala Divisi/Kadiv Propam Polri, yang disebut dengan (aktor inteletual)
2. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Ajudan Irjen Ferdy Sambo)
3. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR (ajudan Irjen Ferdy Sambo)
4. KM (sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo)

Turut Menyatakan Sikap:
Saor Siagian, S.H., M.H.
Judianto Simanjuntak, S.H.
Sandi E Situngkir, S.H., M.H.
Ridwan Darmawan, S.H., M.H.
Haposan Situmorang, S.H
Roy JM Pohan, S.H.
Mangapul Silalahi, S.H.
Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H.
Gabe Maruli Sinaga, S.H.
Maruli M Purba, S.H.
Adrianus Parulian Sihite, S.H., M.H.
Salmon Siagian, S.H.
Ade Adriansyah, S.H.
Halomoan Sianturi, S.H.
Sungguh Raya Sinaga ,S.H.
Sabar Daniel Hutahean S.H.
Michael Himan, S.H.
Fatilatulo Lazira, S.H.
Dr (Yuris)  Dr. (MP). H. Teguh Samudera, S.H., M.H.
Ismak, S.H.
Darman Saidi Siahaan, SH., M.H.
Tarigan Sianturi, S.H, M.H.
Timbul Jaya Rajagugkguk, S.H.
Ronald Manullang, S.H.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: eks Kadiv Propam Ferdy Sambokasus penembakan Brigadir JLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)LPSKTim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kapolri Sowan ke Beberapa Ponpes Mempererat Silaturahmi Antara Umaro dan Ulama

Post Selanjutnya

Opening Ceremony Kompetisi Bola Voly Merah Putih Kapolres Cup 2022

RelatedPosts

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

28 Januari 2026
Gus Alex saat dimintai keterangan terkait kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

26 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus dana CSR BI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

23 Januari 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan soal kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

23 Januari 2026
Post Selanjutnya

Opening Ceremony Kompetisi Bola Voly Merah Putih Kapolres Cup 2022

Kabar Duka Aktivis Mukti Mukti Solois Balada Asal Kota Bandung Tutup Usia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Wali Kota Aceh Sayuti Abubakar terpilih sebagai Ketua Komisariat Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila periode 2026–2030 (Bemby/kabariku)

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Raih WTP ke-18, Indeks Kinerja Komisi Yudisial 2025 Nyaris Sempurna

28 Januari 2026

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

28 Januari 2026

Menkeu Purbaya: Sektor Keuangan Terjaga, Ekonomi 2026 Diproyeksi 5,4 Persen

28 Januari 2026

Dukung Program Pemerintah, Mensesneg: 435 Regulasi Diterbitkan Sejak Oktober 2024

28 Januari 2026
dok. BNN RI

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

27 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com