• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Peristiwa Kriminal

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
16 Februari 2026
di Kriminal
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat menjangkau korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Kasus ini melibatkan dua balita berusia 3 dan 5 tahun serta dua bayi berusia 5-6 bulan yang diduga menjadi korban jaringan jual beli anak lintas daerah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Wakil Ketua LPSK, Antonius P.S. Wibowo, mengatakan pihaknya sejak pekan lalu telah berkoordinasi intensif dengan Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat guna memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berjalan.

RelatedPosts

Polresta Tangerang Ringkus Enam Polisi Gadungan Pelaku Penculikan dan Pemerasan

Wajah Pelaku Terekam Jelas CCTV, Motor Mio J B 3320 TRW Raib Digondol Maling di Cipinang Timur

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

“LPSK secara proaktif berkomunikasi dengan kepolisian untuk menjamin korban memperoleh perlindungan komprehensif,” ujar Antonius dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Sejumlah anak korban kini telah diamankan dan ditempatkan di panti asuhan untuk mendapatkan pengasuhan sementara serta layanan rehabilitasi. LPSK juga berkoordinasi dengan pengasuh salah satu korban dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan pendampingan berkelanjutan.

Di sisi lain, aparat kepolisian telah menetapkan 10 orang dewasa sebagai tersangka dalam jaringan perdagangan anak tersebut. Proses hukum terhadap para pelaku tengah berjalan.

Kronologi dan Modus

Berdasarkan catatan LPSK, perkara ini bermula pada 31 Oktober 2025 ketika ibu kandung salah satu korban menjemput anaknya dari rumah kerabat. Namun hingga 21 November 2025, anak tersebut tak kunjung kembali.

Hasil penyelidikan mengungkap korban diduga diperjualbelikan secara berantai dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai dari Rp17,5 juta, Rp35 juta, hingga Rp85 juta. Anak tersebut akhirnya ditemukan di wilayah Jambi bersama tiga anak lain yang juga diduga menjadi korban TPPO.

Baca Juga  Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Novel Baswedan: Pelaku Terorganisir dan Biadab

Pengungkapan kasus ini sebelumnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan penanganan perkara mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, termasuk perlindungan identitas dan hak korban.

“Pengungkapan ini adalah komitmen Polri melindungi anak dari segala bentuk kejahatan. Perdagangan anak merupakan tindak pidana serius yang melanggar hak asasi dan merusak masa depan anak,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat, Ditreskrimum, Ditres PPA dan PPO, serta Kepolisian setempat bergerak ke wilayah pedalaman Sumatera untuk melakukan penyelamatan, meski terkendala faktor geografis. Keempat anak berhasil dievakuasi dan dibawa kembali ke Jakarta.

Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari memastikan proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan ramah anak dan sensitif gender guna mencegah reviktimisasi. Berdasarkan pemeriksaan, kondisi fisik dan psikologis keempat anak dinyatakan baik serta sesuai usia.

Jerat Hukum dan Restitusi

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda ratusan juta rupiah.

Antonius menegaskan negara wajib memastikan pemulihan korban secara menyeluruh, mencakup pemulihan psikologis, psikososial, bantuan medis, restitusi, dan pendampingan selama proses peradilan.

Ia juga menyinggung pengaturan penyitaan sebagai jaminan restitusi dalam Pasal 179 KUHAP baru, yang diharapkan dapat meningkatkan realisasi ganti rugi bagi korban.

Pada 2024, restitusi untuk korban TPPO tercatat mencapai Rp968,06 juta.

LPSK menilai kasus ini menjadi alarm serius bagi penguatan sistem perlindungan anak dan deteksi dini perdagangan orang. Peran keluarga, masyarakat, serta pemerintah daerah dinilai krusial untuk mencegah anak kembali menjadi korban.

Baca Juga  Dittipidum Bareskrim Polri Periksa PT TRPN dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi

“Penegakan hukum yang tegas harus berjalan seiring dengan sistem perlindungan sosial yang kuat agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” tegas Antonius.

Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana terhadap anak melalui call center 110 atau kantor kepolisian terdekat.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ditres PPA dan PPOKomisi Perlindungan Anak IndonesiaLPSKPerdagangan Anak TamansariPolda Metro JayaReserse Kriminal UmumReserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

IMF Jangan Menggurui Kedaulatan Fiskal Indonesia

Post Selanjutnya

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

RelatedPosts

Polresta Tangerang Ringkus Enam Polisi Gadungan Pelaku Penculikan dan Pemerasan

27 Juni 2026
Wajah terduga pelaku curanmor Yamaha Mio J B 3320 TRW terekam jelas CCTV di Cipinang Timur, Jakarta Timur. (CCTV Warga)

Wajah Pelaku Terekam Jelas CCTV, Motor Mio J B 3320 TRW Raib Digondol Maling di Cipinang Timur

1 Juni 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

14 Maret 2026
Eks Penyidik KPK Novel Baswedan mengecam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di YLBHI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Novel Baswedan: Pelaku Terorganisir dan Biadab

13 Maret 2026
YLBHI dan sejumlah koalisi masyarakat sipil menggelar konferensi pers soal penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Sadis, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras. Teriak Kepanasan dan Mata Dioperasi

13 Maret 2026
Polisi mengungkap kasus penculikan anak di Tambun Selatan, Bekasi. Pelaku ditangkap saat kabur naik bus di Bandung, korban ditemukan selamat.

Aksi Cepat Polisi Bekasi Gagalkan Penculikan Anak, Pelaku Diciduk Saat Kabur Naik Bus

31 Januari 2026
Post Selanjutnya

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pengamat: Pergerakan Jokowi Berpotensi Mengubah Kalkulasi Politik Menuju Pilpres 2029

2 Juli 2026

Produk Pangan Indonesia Raih Potensi Transaksi Rp89,5 Miliar di Food Taipei Mega Show 2026

2 Juli 2026

Tinjau Booth Paviliun Pemkot Tangsel di APEKSI 2026, Pilar Optimis Produk yang Dipromosikan Jadi Daya Tarik Pengunjung

2 Juli 2026

Pemprov DKI Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras, Groundbreaking Dimulai Agustus 2026

2 Juli 2026

FPMD Jabar Soroti Temuan BPK di Dinas SDA, Dorong Perbaikan Tata Kelola APBD

2 Juli 2026
Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

Dinas Perkim Cianjur Berkomitmen Minimalisir Kawasan Kumuh

2 Juli 2026

Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

2 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka Skandal Suap Jabatan di Kuansing, Mobil Mewah Jadi Mahar ‘Naik Kelas’

2 Juli 2026

Jaga Daya Beli Masyarakat, Bahlil : Pemerintah Tahan Tarif Listrik Hingga September 2026

2 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com