• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
14 April 2026
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Polemik antara Faizal Assegaf dan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai respons dari berbagai pihak. Kali ini, Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, angkat bicara terkait langkah hukum yang diambil Faizal.

Hasanuddin menilai laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK tidak tepat dan kecil kemungkinan untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Laporan Faizal Assegaf tidak tepat, dan kami meyakini tidak akan ditindaklanjuti,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya. Selasa (14/4/2026).

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

Soliditas Bhara Daksa, Akpol 1991 Warnai Kepemimpinan Polri hingga Level Kewilayahan

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

Menurutnya, apa yang disampaikan Jubir KPK kepada publik merupakan bagian dari keterbukaan informasi dalam proses penyidikan.

Ia menegaskan bahwa KPK memiliki kewajiban moral dan institusional untuk menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat.

“Pernyataan jubir KPK adalah bentuk transparansi dalam penanganan perkara. Publik berhak mengetahui proses yang sedang berjalan,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti penggunaan istilah “dugaan” oleh Jubir KPK, yang dinilai bukan tanpa alasan.

Menurut Hasanuddin, penggunaan diksi tersebut justru menunjukkan bahwa KPK memedomani asas praduga tak bersalah, yakni tidak menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Penggunaan kata ‘dugaan’ itu bentuk kehati-hatian dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Sebelumnya, Faizal Assegaf melaporkan jubir KPK ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4) pagi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan kebohongan publik.

Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan KPK yang menyebut adanya pendalaman dugaan penerimaan fasilitas dari pihak terkait kasus dugaan korupsi di Bea Cukai saat Faizal diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga  Harlah Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin: Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal

Faizal menilai pernyataan tersebut telah menggiring opini publik dan merusak nama baiknya, karena seolah-olah dirinya terlibat dalam praktik korupsi.

Namun, Hasanuddin berpandangan berbeda. Ia justru mendorong Faizal untuk bersikap kooperatif dan membantu proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebagai warga negara yang baik, seharusnya Faizal Assegaf membantu penyidik KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegasnya.

Polemik ini mencerminkan perbedaan sudut pandang antara pihak yang merasa dirugikan secara reputasi dengan lembaga penegak hukum yang mengedepankan transparansi.

Di satu sisi, KPK berupaya membuka informasi kepada publik sebagai bagian dari akuntabilitas, dengan tetap menjaga prinsip hukum seperti praduga tak bersalah.

Di sisi lain, individu yang disebut dalam proses tersebut merasa dirugikan oleh persepsi yang terbentuk.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Kepolisian terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Sementara itu, proses penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai masih terus berjalan.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHasanuddin koordinator SIAGA 98Komisi Pemberantasan Korupsikorupsi di lingkungan Bea Cukailaporan Faizal AssegafPolda Metro JayaSIAGA 98
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

DPC Organda Garut Gelar Halalbihalal, Dorong Kemandirian Ekonomi Anggota

Post Selanjutnya

Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Dimulai, Ajang Harmoni Perempuan Jawa Barat di Bogor

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026

Soliditas Bhara Daksa, Akpol 1991 Warnai Kepemimpinan Polri hingga Level Kewilayahan

13 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

11 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

7 Mei 2026
Post Selanjutnya
Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Bergulir di Bogor

Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Dimulai, Ajang Harmoni Perempuan Jawa Barat di Bogor

Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

Discussion about this post

KabarTerbaru

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com