• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Desember 30, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Bebas dari Sukamiskin Eks Wali Kota Cimahi Dijemput Tim Penyidik KPK Terkait Kasus Suap Stepanus Robin Pattuju

Redaksi oleh Redaksi
19 Agustus 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Eks Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna kembali ditangkap Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 17 Agustus 2022, kemarin.

Tim penyidik KPK menjemput Ajay di luar Lapas Suka Miskin sekira pukul 11.55, Bandung untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Saat itu, Ajay baru saja bebas pukul 10.00.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penangkapan terhadap Ajay terkait kasus suap terhadap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan di lingkungan Pemkot Cimahi.

RelatedPosts

KPK Bantah Intervensi SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

KPK Panggil Saksi Yang Terjerat OTT Bareng Bupati Bekasi Ade Kuswara

Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, SH., mengatakan, KPK melakukan pengembangan penyidikan baru dalam perkara Walikota Cimahi.

“Adanya dugaan perbuatan penerimaan grafikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain,” kata Ali. Kamis, (18/8/2022).

Ali menjelaskan, Penangkapan tersebut merujuk adanya fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain.

KPK menemukan adanya kecukupan alat bukti dan meningkatkan status kasus ini pada proses penyidikan.

“Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan,” kata Ali.

Ajay selanjutnya ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1, untuk 20 hari ke depan terhitung dari 18 Agustus 2022 sampai 6 September 2022.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 ini ditetapkan tersangka terkait kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara atau yang mewakili, terkait pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat.

Baca Juga  Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Buka 214 Formasi CPNS. Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yakni Stepanus Robin Pattuju selaku mantan Penyidik KPK, dan Pengacara Maskur Husain.

KPK mengungkapkan, konstruksi perkara pada kasus ini;

Ajay mengetahui informasi keberadaan tim KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Ajay diduga berinisiatif untuk mengkondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi.

Pemberian suap dari Ajay tersebut tertuang dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 13 September 2021, yang lalu.

Dalam dakwaan tersebut, dibeberkan awal mula pemberian suap Ajay kepada Stepanus Robin.

Pada Oktober 2020, Stepanus Robin, Maskur Husain, dan mantan Anggota Polri, Agus Susanto, menemui terpidana Saeful Bahri di Lapas Sukamiskin,. Pada kesempatan tersebut, Maskur menginformasikan terdapat kemungkinan Ajay sedang menjadi target KPK.

Saeful Bahri lantas meminta Maskur agar membantu Ajay. Ajay kemudian ditemui dan diyakinkan oleh rekannya, Yadi (pengusaha), bahwa di Bandung Barat sedang ramai kasus korupsi terkait Bansos untuk penanganan Covid-19.

Bukan hanya Bandung Barat, diinformasikan Yadi, KPK juga sedang melakukan penyelidikan di Kabupaten Bandung, Kota Bandung serta Kota Cimahi.

Berdasarkan masukan Yadi, Ajay menemui Stepanus di Hotel Geulis. Setelah berdiskusi Maskur, Stepanus Robin menyampaikan kesediaannya membantu Ajay agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bansos dengan imbalan sejumlah uang.

14 Oktober 2020, Stepanus Robin dan Ajay kembali bertemu di sebuah penginapan Tree House Suite Jakarta Selatan. Stepanus Robin kembali meyakinkan Ajay bahwa siap membantu, asalkan ada dana Rp1,5 Miliar.

Baca Juga  Uji Materi UU KPK: Alexander Marwata Menyatakan Kerugian Konstitusional, MK Sebut Konsekuensi "Silent Profession"

Setelah negosiasi, Ajay dan Stepanus Robin menyepakati nilai menjadi Rp500 juta. Saat itu, Ajay baru mampu memberikan kepada Stepanus Robin sejumlah Rp100 juta.

Keesokan harinya, ajudan Ajay, Evodie Dimas Sugandy menyerahkan uang tambahan Rp387 juta dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar AS, di Tree House Suite Jakarta Selatan.

24 Oktober 2020, bertempat di rumah makan kawasan Dago Bandung, Stepanus Robin menerima kekurangan uang yang telah disepakati sejumlah Rp20 juta dari Ajay.

Total, uang yang diserahkan Ajay untuk Stepanus Robin dan Maskur Husain senilai Rp507.390.000 (Rp507 Juta).

Uang tersebut kemudian dibagi dua untuk Stepanus Robin dan Maskur Husain. Adapun, Stepanus Robin mendapat bagian Rp82,3 juta, sedangkan Maskur Husain Rp425 juta. Uang itu dijanjikan agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bansos.

Atas perbuatannya, Ajay disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ali menegaskan, Penanganan ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku.

“KPK juga terus berupaya penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” Ali menutup.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriAjay M PriatnaEks Wali Kota Cimahikasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin PattujuKomisi Pemberantasan KorupsiWarta Pemiluwartapemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Peringatan Hari Konstitusi, Wapres: Konstitusi Harus Menjadi Rujukan Berbangsa dan Bernegara

Post Selanjutnya

Launching 200 Nomor Induk Berusaha Pelaku Usaha Desa Mekarsari oleh Mahasiswa KKN STIE Yasa Anggana Garut

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

KPK Bantah Intervensi SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

29 Desember 2025

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

29 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan

KPK Panggil Saksi Yang Terjerat OTT Bareng Bupati Bekasi Ade Kuswara

29 Desember 2025

KPK Ungkap Alasan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara

28 Desember 2025

KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

25 Desember 2025

KPK Tetapkan Kajari dan Dua Kasi Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan, Satu Buron

21 Desember 2025
Post Selanjutnya

Launching 200 Nomor Induk Berusaha Pelaku Usaha Desa Mekarsari oleh Mahasiswa KKN STIE Yasa Anggana Garut

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Berantas Judi Hingga Pihak Pelindungnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Anggota DPR RI Khilmi. (Foto: Istimewa)

Anggota DPR RI Khilmi Dorong Pelaku Usaha UMKM Kuasai Teknologi Digital

30 Desember 2025
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers pemulihan dan rencana strategis pascabencana di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin, 29 Desember 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Pemerintah Siapkan Skema Hunian, Bansos, dan Penyesuaian APBD Pascabencana

30 Desember 2025
Keterangan pers pemulihan dan rencana strategis pascabencana di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Pemerintah Salurkan Bantuan Bencana Sumatra Lebih dari Rp100 Miliar, Distribusi Capai 97 Persen

30 Desember 2025
Di Tengah Dinamika Tantangan Global, Perekonomian Nasional Akhir Tahun 2025 Terjaga Tetap Resilien

Pemerintah Tutup 2025 dengan Stabilitas Ekonomi Terjaga di Tengah Tekanan Global

30 Desember 2025
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin akan melakukan evaluasi?IST

Pemkab Garut Evaluasi Pengelolaan Wisata Usai Kasus Penganiayaan di Pantai Santolo

30 Desember 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut buron kasus tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid,

Jejak Riza Chalid Ditelusuri Lintas Negara, Agus Andrianto Sebut Dugaan Persembunyian di Malaysia

29 Desember 2025
Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono, dalam konferensi pers bertajuk Pemulihan dan Rencana Strategis Pascabencana Jelang Akhir Tahun yang digelar di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin (29/12/2025)

Kemensos Kucurkan Rp100,48 Miliar Bantuan Darurat hingga Pemulihan Aceh-Sumatra

29 Desember 2025
Samuel Ardi Kristanto digelandang menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin, (29/12)

Samuel Ardi Diborgol ke Polda Jatim, Kasus Dugaan Pengusiran Nenek Elina Masuk Babak Baru

29 Desember 2025
Para Menteri dan pejabat terkait menyampaikan keterangannya dalam konferensi pers di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025

Seskab Ungkap Progres Pemulihan Infrastruktur dan Layanan Publik Pascabencana

29 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Akar Rumput, PPP Garut Fokus Kaderisasi Pemuda Dapil 6 Lewat MKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com