• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Bebas dari Sukamiskin Eks Wali Kota Cimahi Dijemput Tim Penyidik KPK Terkait Kasus Suap Stepanus Robin Pattuju

Redaksi oleh Redaksi
19 Agustus 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Eks Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna kembali ditangkap Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 17 Agustus 2022, kemarin.

Tim penyidik KPK menjemput Ajay di luar Lapas Suka Miskin sekira pukul 11.55, Bandung untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Saat itu, Ajay baru saja bebas pukul 10.00.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Penangkapan terhadap Ajay terkait kasus suap terhadap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan di lingkungan Pemkot Cimahi.

RelatedPosts

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, SH., mengatakan, KPK melakukan pengembangan penyidikan baru dalam perkara Walikota Cimahi.

“Adanya dugaan perbuatan penerimaan grafikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain,” kata Ali. Kamis, (18/8/2022).

Ali menjelaskan, Penangkapan tersebut merujuk adanya fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain.

KPK menemukan adanya kecukupan alat bukti dan meningkatkan status kasus ini pada proses penyidikan.

“Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan,” kata Ali.

Ajay selanjutnya ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1, untuk 20 hari ke depan terhitung dari 18 Agustus 2022 sampai 6 September 2022.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 ini ditetapkan tersangka terkait kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara atau yang mewakili, terkait pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat.

Baca Juga  Besok! LeSPK Yogyakarta Menggelar 'Sambung Rasa Rakyat Yogya'

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yakni Stepanus Robin Pattuju selaku mantan Penyidik KPK, dan Pengacara Maskur Husain.

KPK mengungkapkan, konstruksi perkara pada kasus ini;

Ajay mengetahui informasi keberadaan tim KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Ajay diduga berinisiatif untuk mengkondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi.

Pemberian suap dari Ajay tersebut tertuang dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 13 September 2021, yang lalu.

Dalam dakwaan tersebut, dibeberkan awal mula pemberian suap Ajay kepada Stepanus Robin.

Pada Oktober 2020, Stepanus Robin, Maskur Husain, dan mantan Anggota Polri, Agus Susanto, menemui terpidana Saeful Bahri di Lapas Sukamiskin,. Pada kesempatan tersebut, Maskur menginformasikan terdapat kemungkinan Ajay sedang menjadi target KPK.

Saeful Bahri lantas meminta Maskur agar membantu Ajay. Ajay kemudian ditemui dan diyakinkan oleh rekannya, Yadi (pengusaha), bahwa di Bandung Barat sedang ramai kasus korupsi terkait Bansos untuk penanganan Covid-19.

Bukan hanya Bandung Barat, diinformasikan Yadi, KPK juga sedang melakukan penyelidikan di Kabupaten Bandung, Kota Bandung serta Kota Cimahi.

Berdasarkan masukan Yadi, Ajay menemui Stepanus di Hotel Geulis. Setelah berdiskusi Maskur, Stepanus Robin menyampaikan kesediaannya membantu Ajay agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bansos dengan imbalan sejumlah uang.

14 Oktober 2020, Stepanus Robin dan Ajay kembali bertemu di sebuah penginapan Tree House Suite Jakarta Selatan. Stepanus Robin kembali meyakinkan Ajay bahwa siap membantu, asalkan ada dana Rp1,5 Miliar.

Baca Juga  KPK Bakal Digabung Ombudsman, Alexander: Belum Ada Informasi Tapi Ada Kemungkinan

Setelah negosiasi, Ajay dan Stepanus Robin menyepakati nilai menjadi Rp500 juta. Saat itu, Ajay baru mampu memberikan kepada Stepanus Robin sejumlah Rp100 juta.

Keesokan harinya, ajudan Ajay, Evodie Dimas Sugandy menyerahkan uang tambahan Rp387 juta dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar AS, di Tree House Suite Jakarta Selatan.

24 Oktober 2020, bertempat di rumah makan kawasan Dago Bandung, Stepanus Robin menerima kekurangan uang yang telah disepakati sejumlah Rp20 juta dari Ajay.

Total, uang yang diserahkan Ajay untuk Stepanus Robin dan Maskur Husain senilai Rp507.390.000 (Rp507 Juta).

Uang tersebut kemudian dibagi dua untuk Stepanus Robin dan Maskur Husain. Adapun, Stepanus Robin mendapat bagian Rp82,3 juta, sedangkan Maskur Husain Rp425 juta. Uang itu dijanjikan agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bansos.

Atas perbuatannya, Ajay disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ali menegaskan, Penanganan ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku.

“KPK juga terus berupaya penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” Ali menutup.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriAjay M PriatnaEks Wali Kota Cimahikasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin PattujuKomisi Pemberantasan KorupsiWarta Pemiluwartapemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Peringatan Hari Konstitusi, Wapres: Konstitusi Harus Menjadi Rujukan Berbangsa dan Bernegara

Post Selanjutnya

Launching 200 Nomor Induk Berusaha Pelaku Usaha Desa Mekarsari oleh Mahasiswa KKN STIE Yasa Anggana Garut

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026
KPK menghentikan penyelidikan korupsi MBG karena Kejagung telah menyidik dan menetapkan tersangka.(Istimewa)

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

18 Juni 2026
KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026
Post Selanjutnya

Launching 200 Nomor Induk Berusaha Pelaku Usaha Desa Mekarsari oleh Mahasiswa KKN STIE Yasa Anggana Garut

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Berantas Judi Hingga Pihak Pelindungnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Politisi Nasdem Irma Suryani : Kita Hormati Pilihan PDIP Soal Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

23 Juni 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026

Penegasan Sebagai Oposisi Dapat Menjadi Investasi Politik Paling Strategis Bagi PDIP Menuju 2029

22 Juni 2026
Dialog Persatuan Nasional IMC membahas tata kelola bangsa, Boni Hargen soroti konsistensi komunikasi pemerintah dan tantangan di sekitar kekuasaan,(Bemby/kabariku.com)

Yerikho Menurung: Persatuan Nasional Kunci Hadapi Ancaman Polarisasi Politik

22 Juni 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026
Oplus_131072

Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Desak Penegak Hukum Usut Korupsi

22 Juni 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Minta Percepatan Transformasi BUMN dan Pengelolaan Aset Negara

22 Juni 2026

Soal Rencana Kemendikti Tutup 122 Prodi, Politisi PKS Ungkap Akar Masalah Ada di Kesejahteraan Dosen

22 Juni 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Minta Percepatan Transformasi BUMN dan Pengelolaan Aset Negara

22 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com