Kabariku- Di tengah pengungkapan kasus penembakan Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas judi.
Aktivitas ini mencakup perjudian konvensional maupun online yang menyasar pemain, bandar, hingga pihak-pihak yang melindungi para pelaku.
Perintah tersebut disampaikan Kapolri melalui akun Instagram resmi Divisi Humas Polri @divisihumaspolri pada Kamis (18/8/2022).
“Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi,” kata @divisihumaspolri.
Mantan Kabareskrim Polri itu juga meminta jajarannya untuk melakukan pemblokiran situs-situs judi online.
“Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” tegas Kapolri.
Kapolri mengintruksikan jajarannya untuk tegas menindak segala bentuk kejahatan pelanggaran tindak pidana yang meresahkan masyarakat tersebut.
“Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” @divisihumaspolri menegaskan perintah Kapolri.
Pada unggahan itu juga menyatakan bahwa perintah tersebut tengah ditindaklanjuti oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.
Lewat Surat Telegram, Komjen Agus mengatakan kepada jajaran Polda untuk segera melakukan penindakan terhadap semua pelaku perjudian.
“Perintah Kapolri ditindak lanjuti Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian,” tulis @divisihumaspolri.
Seperti diketahui, isu bisnis gelap dikaitkan dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Polri memberi tanggapan terkait viralnya ‘Kaisar Sambo’ dalam jajaran Polri. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa saat ini sedang fokus dalam penanganan kasus Brigadir J.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo tidak merespon terkait isu dari bisnis gelap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Namun Kadiv Humas Polri, menegaskan saat ini Timsus masih fokus untuk menangani kasus kematian Brigadir J.
“Saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 KUHP dan 56 KUHP fokus di situ,” kata Irjen Dedi di Gedung PTIK, Jakarta Selatan pada Kamis (18/8/2022).
Dia menjelaskan pembuktian itu perlu ditindaklanjuti mengingat berkas para tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post