Kabariku- Eks Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna kembali ditangkap Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 17 Agustus 2022, kemarin.
Tim penyidik KPK menjemput Ajay di luar Lapas Suka Miskin sekira pukul 11.55, Bandung untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Saat itu, Ajay baru saja bebas pukul 10.00.
Penangkapan terhadap Ajay terkait kasus suap terhadap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan di lingkungan Pemkot Cimahi.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, SH., mengatakan, KPK melakukan pengembangan penyidikan baru dalam perkara Walikota Cimahi.
“Adanya dugaan perbuatan penerimaan grafikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain,” kata Ali. Kamis, (18/8/2022).
Ali menjelaskan, Penangkapan tersebut merujuk adanya fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain.
KPK menemukan adanya kecukupan alat bukti dan meningkatkan status kasus ini pada proses penyidikan.
“Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan,” kata Ali.
Ajay selanjutnya ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1, untuk 20 hari ke depan terhitung dari 18 Agustus 2022 sampai 6 September 2022.
Sebelumnya, Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 ini ditetapkan tersangka terkait kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara atau yang mewakili, terkait pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yakni Stepanus Robin Pattuju selaku mantan Penyidik KPK, dan Pengacara Maskur Husain.
KPK mengungkapkan, konstruksi perkara pada kasus ini;
Ajay mengetahui informasi keberadaan tim KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Ajay diduga berinisiatif untuk mengkondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi.
Pemberian suap dari Ajay tersebut tertuang dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 13 September 2021, yang lalu.
Dalam dakwaan tersebut, dibeberkan awal mula pemberian suap Ajay kepada Stepanus Robin.
Pada Oktober 2020, Stepanus Robin, Maskur Husain, dan mantan Anggota Polri, Agus Susanto, menemui terpidana Saeful Bahri di Lapas Sukamiskin,. Pada kesempatan tersebut, Maskur menginformasikan terdapat kemungkinan Ajay sedang menjadi target KPK.
Saeful Bahri lantas meminta Maskur agar membantu Ajay. Ajay kemudian ditemui dan diyakinkan oleh rekannya, Yadi (pengusaha), bahwa di Bandung Barat sedang ramai kasus korupsi terkait Bansos untuk penanganan Covid-19.
Bukan hanya Bandung Barat, diinformasikan Yadi, KPK juga sedang melakukan penyelidikan di Kabupaten Bandung, Kota Bandung serta Kota Cimahi.
Berdasarkan masukan Yadi, Ajay menemui Stepanus di Hotel Geulis. Setelah berdiskusi Maskur, Stepanus Robin menyampaikan kesediaannya membantu Ajay agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bansos dengan imbalan sejumlah uang.
14 Oktober 2020, Stepanus Robin dan Ajay kembali bertemu di sebuah penginapan Tree House Suite Jakarta Selatan. Stepanus Robin kembali meyakinkan Ajay bahwa siap membantu, asalkan ada dana Rp1,5 Miliar.
Setelah negosiasi, Ajay dan Stepanus Robin menyepakati nilai menjadi Rp500 juta. Saat itu, Ajay baru mampu memberikan kepada Stepanus Robin sejumlah Rp100 juta.
Keesokan harinya, ajudan Ajay, Evodie Dimas Sugandy menyerahkan uang tambahan Rp387 juta dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar AS, di Tree House Suite Jakarta Selatan.
24 Oktober 2020, bertempat di rumah makan kawasan Dago Bandung, Stepanus Robin menerima kekurangan uang yang telah disepakati sejumlah Rp20 juta dari Ajay.
Total, uang yang diserahkan Ajay untuk Stepanus Robin dan Maskur Husain senilai Rp507.390.000 (Rp507 Juta).
Uang tersebut kemudian dibagi dua untuk Stepanus Robin dan Maskur Husain. Adapun, Stepanus Robin mendapat bagian Rp82,3 juta, sedangkan Maskur Husain Rp425 juta. Uang itu dijanjikan agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bansos.
Atas perbuatannya, Ajay disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ali menegaskan, Penanganan ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku.
“KPK juga terus berupaya penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” Ali menutup.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post