Kabariku- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) terus mengembangkan Kabupaten/Kota Layak Anak yang disingkat KLA, dalam rangka mewujudkan lingkungan yang ramah dan peduli terhadap pemenuhan hak tumbuh kembang dan perlindungan anak.
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Forum Anak merupakan organisasi atau lembaga sosial yang digunakan sebagai wadah atau pranata partisipasi bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun, dimana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok anak atau kelompok kegiatan anak yang dikelola oleh anak-anak dan dibina oleh pemerintah sebagai media untuk mendengar dan memenuhi aspirasi, suara, pendapat, keinginan dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Garut, melalui Bidang Perlindungan Anak telah melaksanakan kongres Forum Anak Daerah (FAD) yang dilaksanakan pada 29 Januari 2022.
Pada kongres tersebut telah terpilih ketua FAD untuk periode 2022-2024. FAD kabupaten Garut periode 2022-2024 diketuai oleh Bunda Hj. Diah Kurniasari Rudy Gunawan yang juga menjabat sebagai Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut.
Sampai saat ini recruitment keanggotaan sudah 3 periode. Nantinya setelah terbentuk kepengurusannya akan diresmikan oleh surat keputusan bupati tentang kepengurusan.
Kegiatan Forum Anak Kabupaten Garut dapat diikuti melalui Akun Official Forum Anak Daerah Kabupaten Garut, RIBUT (Ririungan Barudak Garut) ‘Cageur, Bageur, Pinter, singer, jeung Bener’, @FAD.RIBUT
Untuk kegiatan Bidang Perlindungan Anak bisa difollow di IG perlindungananakgarut.
Mengenal FORUM ANAK ‘Wadah Partisipasi Anak’
Forum Anak, adalah;
- Wadah partisipasi anak dalam pembangunan,
- Lembaga perwakilan organisasi anak, kelompok anak, kelompok kegiatan, sesuai jenjang administrasi pemerintahan,
- Dibina oleh pemerintah.
Tujuan forum anak;
- Membangun komunikasi pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban anak
- Sebagai Media komunikasi organisasi anak,
- Untuk menjembatani pemenuhan hak partisipasi anak.
- Sarana pengembangan bakat, minat dan kemampuan anak
- Media kompetisi prestasi.
Partisipasi Anak, adalah;
Keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan yg berhubungan dgn anak & dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman, dan kemauan bersama sehingga anak dpt menikmati perubahan hasil keputusan tersebut.
Dimaksud sebagai anak, adalah;
Anak adalah “Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Siapa yang dapat menjadi pengurus forum anak
Anak-anak yg mewakili persatuan, perkumpulan, organisasi, asosiasi dan/atau kelompok anak atau kelompok kegiatan anak.
Manfaat menjadi anggota forum anak
- Mengembangkan Jaringan, Kemampuan, Minat, dan Bakat secara efektif,
- Meningkatkan Kecerdasan Sosial Anak,
- Melatih disiplin dan keterampilan
Mengapa Kecerdasan Sosial Perlu bagi anak
- Setiap anak mempunyai bakat, minat dan kemampuan yg berbeda,
- Perlu keseimbangan antara kecerdasan sosial, akademik dan spiritual.
Dasar Hukum Pembentukan FORUM ANAK
- Amanah UU PA, Pasal (4)
- Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlundungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- KHA,Psl. 12 (1)
- Negara-negara Pihak harus menjamin bagi anak yang mampu membentuk pendapatnya sendiri, hak untuk mengutarakan pendapat-pendapat tersebut dengan bebas dalam semua masalah yang mempengaruhi anak itu, pendapat-pendapat anak itu diberi bobot yang semestinya sesuai dengan umur dan kematangan si anak.
- A World Fit for Children,
- Meningkatkan kesadaran dan pengakuan semua orang dari segala usia akan hak setiap anak untuk BERPARTISIPASI PENUH dan bermakna dalam semangat KHA .
- MDGs
- Menurunkan hingga dua pertiga kematian anak di bawah lima tahun
Forum Anak Indonesia di luar negeri (Lingkungan KBRI)
Alasan;
1. Keprihatinan tentang lunturnya nilai luhur budaya bangsa
2. Menurunnya rasa nasionalisme pada anak dan posisi NKRI
3. Informasi ttg Indonesia di LN terbatas
4. Anak Indonesia di LN lebih rentan terhadap perubahan budaya
5. Suara mereka perlu di dengar, amanah undang-undang 23/2002
6. Perlindungan, tumbuh kembang dan patisipasi anak Indonesia berlaku universal dengan prinsip non diskriminasi
7.Mereka mempunyai hak yg sama dengan anak Indonesia di Indonesia.
Forum Anak Indonesia di luar negeri (Lingkungan KBRI)
Manfaat;
1.Tersedianya wadah partisipasi anak.
2. Anak-anak punya peluang berinteraksi dengan FAN di seluruh Indonesia dan antar KBRI di seluruh dunia
3. Aspirasi, kebutuhan dan keinginan anak dapat disalurkan
4. Anak aktif Tumbuh Kembang Anak Optimal
Kegiatan;
1. Capacity building, FAN, ACF
2. Participatory training
3. Musrenbang
Forum Anak Indonesia di luar negeri (Lingkungan KBRI)
Langkah;
1. Komitmen stakeholders nasional
2. Membuat panduan
3. Advokasi
4. Fasilitasi
Peran Para Pihak;
1. KPP PA
2. Kemenlu
3. Kemendagri
4. Kemensos
5. Kwarnas
6. Dikbud
7. Anggota Pokjanas
Forum Anak Boleh diberi nama dan logo
- Anak bebas berkreasi
- Nama harus sopan
- Logo harus asli (tidak meniru logo organisasi lain)
Program Partisipasi Anak
- Tunas Muda Pemimpin Indonesia
- Penulis Remaja
- Pertemuan FAN
- KONFA BOBO (4-6 SD)
- Kongres Anak
- Children Exchange Progarm
- Forum Pelajar Indonesia
- Pertemuan Tematik:
- Jamboree Pramuka
- PMR
- Hisbullwathon
- Milad.
Hal ini dilaksanakan dalam upaya pemenuhan hak dan partisipasi anak harus diseimbangkan dengan pemberian pemahaman tentang kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam rangka mempertahankan nilai-nilai luhur bangsa antaralain; hormat pada orang tua, wali dan guru, Mencintai keluarga masyarakat, dan menyayangi teman; Mencintai tanah air, bangsa dan negara; Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agama; Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
Sehingga anak-anak kelak menjadi anak-anak yang mencintai dan menjaga bangsa dan negaranya, memanfaatkan waktu dengan baik untuk menumbuhkan dan mengembangkan budaya bersih, rapih dan berdisiplin, hormat pada orang tua dan guru, mencintai keluarga dan teman, serta melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
Karena anak-anak adalah pewaris kepemimpinan bangsa. Indonesia ini adalah milik anak-anak Indonesia.***
*Sumber: DPPKBP2A Bidang Perlindungan Anak