• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Penyesuaian Dinamika COVID-19 Perpanjangan dan Evaluasi PPKM Hingga 28 Februari 2022

Redaksi oleh Redaksi
16 Februari 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Tidak memberi ruang penularan COVID-19 menjadi kunci pengendalian dalam menghadapi gelombang ketiga di Indonesia. Upaya ini harus dilakukan dikarenakan kasus positif nasional cukup tinggi yang disertai peningkatan angka kematian dan ketersian tempat tidur di rumah sakit (BOR).

Pemerintah terus melakukan penyesuaian mengikuti dinamika COVID-19 terkini. Melalui 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 10 dan No. 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Untuk Inmendagri No.10 Tahun 2022 tentang perpanjangan dan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku per hari ini sampai dengan 21 Februari 2002.

RelatedPosts

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

DPR RI Mediasi Perselisihan SPBUN-SGN, Dasco: Dialog Jadi Jalan Keluar Persoalan Pekerja

Syahganda Dorong Koperasi Jadi Kekuatan Baru, Tinggalkan Dominasi Oligarki

Sedangkan Inmendagri No. 11 Tahun 2022 menyatakan perpanjangan dan evaluasi PPKM di wilayah Sumatera Kalimantan Sulawesi Maluku Papua yang berlaku mulai 15 – 28 Februari 2022.

“Dimohon untuk seluruh kepala daerah menindaklanjuti arahan ini dengan Perda atau perkada,” Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. drh. Wiku Bakti Bawono Adisasmito, M.Sc., PhD., dalam Keterangan Pers Perkembangan COVID-19 di Graha BNPB, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Selasa (15/2/2022).

Melalui aturan tersebut, Pemda diminta segera mengatur pembaharuan yang ada, termasuk mengubah kapasitas maksimum, kapasitas operasional di sektor perikantoran dan seni budaya di kabupaten/kota dengan level 3 menjadi 50% dari sebelumnya 25%. Diketahui saat ini daerah Level 3 tercatat sebanyak 65 dari total 128 kabupaten/kota di Jawa-Bali dan 118 dari total 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali.

Disamping itu, Satgas mengeluarkan Surat Edaran No. 6 tahun 2022 tentang protokol kesehatan sistem bubble pada rangkaian kegiatan pertemuan G20. Rangkaian agenda G20 akan berlasung hingha November 2022 yang tersebar di di 25 kota dengan lebih dari 190 pertemuan serta diikuti lebih dari 20.000 orang delegasi.

Baca Juga  Pasien Cuci Darah Kena Dampak Virus Corona, Kami Dalam Kondisi Panik...

“Pada prinsipnya pengaturan sistem bubble akan mengatur aktivitas selama rangkaian kegiatan dengan memisahkan alur aktivitas delegasi dan rombongan VVIP, peserta dan jurnalis, petugas atau panitian even serta tenaga pendukung untuk meminimalisir penularan. Peraturan ini berlaku efektif sejak 14 Februari 2022,” tutup Juru Bicara Penanganan COVID-19.

Diantaranya disebutkan dalam Inmendagri No. 11 Tahun 2022, menetapkan Kota Padang Panjang sebagai salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Keputusan tersebut lantaran terjadinya peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol, I Putu Venda, S.STP, M.Si, kepada Kominfo, Selasa (15/2) mengatakan, PPKM Level 3 dilaksanakan selama dua minggu terhitung 15-28 Februari.

“Menyikapi hal itu, bersama stakeholder terkait kita meminta kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes). Saling mengingatkan untuk tetap menggunakan masker, mencuci tangan, mengurangi aktivitas di luar rumah,” katanya seusai rapat terbatas bersama unsur terkait.

Di Inmendagri tersebut, lanjut Venda, ada hal yang disesuaikan. Seperti, proses PBM, aktivitas masyarakat di tempat keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan, restoran dan hotel.

“Ada pembatasan yang perlu disikapi lagi. Kita memaklumi dengan kondisi perekonomian yang sudah menggeliat dan bangkit. Namun dengan kasus Covid-19 varian Omicron, banyak yang terpapar, kami di Satgas Covid-19, mengharapkan sama-sama kita menjaga prokes,” sebutnya.

Sementara itu, Kapolres, AKBP. Novianto Taryono, S.H, SIK, M.H menyampaikan, pihaknya akan memberlakukan Inmendagri tersebut dengan metode yang lebih humanis.

Harapannya, masyarakat bisa melaksanakan aktivitas, disisi lain tetap patuh terhadap prokes dan melakukan vaksinasi.

“Directive terakhir adalah tingkatkan vaksinasi dan perketat prokes,” katanya.

Operasi Yustisi, sebut Novianto, akan dilaksanakan secara konsisten setiap hari, bersama Pol PP dan BPBD guna mengedukasi masyarakat terkait situasi pandemi yang masih dihadapi.

Baca Juga  Perkuat Satgas Anti COVID-19 Dihadiri IDI, Pemuda Pancasila Luncurkan 2 Mobil Ambulans

Selain itu, 9 kabupaten di Provinsi Bengkulu saat ini berstatus Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Sementara untuk Kota Bengkulu menerapkan PPKM Level 3.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, SKM., M.Kes., M.Si.,  mengatakan, dengan diterapkannya status PPKM level 2 dan 3 tersebut akan diberlakukan pembatasan sesuai Inmendagri Nomor 11 tahun 2022 tersebut.

Diantaranya, pelaksanaan pembelajaran disatuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Lalu, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50 persen.

Hingga pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% persen untuk PPKM Level 3.

“Pembatasan menyesuaikan dengan Inmendagri tersebut. Artinya kalau sudah level 3 pembatasan lebih diketatkan dan aktivitas lebih diperketat kembali, terutama aktivitas kegiatan sosial,” katanya.

“Kenaikan kasus itu berpengaruh dengan kenaikan level PPKM. Disamping itu kota Bengkulu memang cukup tinggi kasus Covid 19 dan indikator lain yakni capaian vaksinasi lansia yang belum mencapai 60 persen. Inilah salah satu indikator yang mempengaruhi kenaikan level PPKM,” sambungnya.

Dengan penerapan PPKM Level 3 di Kota Bengkulu dan Level 2 di 9 kabupaten lain di Provinsi Bengkulu, Dinkes Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kemudian memberlakukan aturan pembatasan yang telah diatur pemerintah, hal ini guna mencegah meningkatnya level PPKM maupun meningkatnya Covid-19.

Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid–19 mengimbau dan selalu mengajak masyarakat disiplin Prokes 5M; menggunakan masker dengan benar, cuci tangan sesering mungkin, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Selengkapnya di Salinan Inmendagri nomor 11 Tahun 2022 Tentang PPKM Luar Jawa-Bali dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. 

*Sumber: Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.

Red/K.101
Tags: Covid-19pengendalian dalam menghadapi gelombang ketiga di IndonesiaPPKM Jawa BaliPPKM Luar Jawa BaliSatgas Covid-19
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ancaman Penyebaran Covid-19, Kapolri ke Jajaran: ‘Lakukan Evaluasi dan Tingkatkan Akselerasi Vaksinasi’

Post Selanjutnya

Pembinaan Sinergitas Bhabinkamtibmas Polres Garut Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan, Intoleransi dan Radikalisme

RelatedPosts

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

29 Juli 2026
Oplus_131072

DPR RI Mediasi Perselisihan SPBUN-SGN, Dasco: Dialog Jadi Jalan Keluar Persoalan Pekerja

29 Juli 2026

Syahganda Dorong Koperasi Jadi Kekuatan Baru, Tinggalkan Dominasi Oligarki

29 Juli 2026

Komisi II DPRD Kota Tangerang Soroti Antrean dan Skrining Berbelit di Puskesmas, Minta Pelayanan Kesehatan Dibenahi

29 Juli 2026

Menkop Ferry Julianto : Prabowo Kembalikan Ekonomi Konstitusi, Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Utama Distribusi Subsidi

29 Juli 2026

Ratusan Aktivis Lintas Generasi Hadiri Reuni Aktivis ADK SHOW, Ahmad Doli Kurnia Luncurkan Empat Buku

28 Juli 2026
Post Selanjutnya

Pembinaan Sinergitas Bhabinkamtibmas Polres Garut Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan, Intoleransi dan Radikalisme

Ketua Gerakan Reformasi Politik Indonesia Sambut Optimis Terpilihnya Moh Jumhur Hidayat Akan Wujudkan Harapan Jutaan Anggota KSPSI

Discussion about this post

KabarTerbaru

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026

Kinerja Semester Satu BTPN Syariah, Konsisten Perbaiki Kualitas, Pembiayaan Tumbuh 9%

29 Juli 2026

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

29 Juli 2026
Oplus_131072

DPR RI Mediasi Perselisihan SPBUN-SGN, Dasco: Dialog Jadi Jalan Keluar Persoalan Pekerja

29 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026

Syahganda Dorong Koperasi Jadi Kekuatan Baru, Tinggalkan Dominasi Oligarki

29 Juli 2026

Komisi II DPRD Kota Tangerang Soroti Antrean dan Skrining Berbelit di Puskesmas, Minta Pelayanan Kesehatan Dibenahi

29 Juli 2026

Menkop Ferry Julianto : Prabowo Kembalikan Ekonomi Konstitusi, Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Utama Distribusi Subsidi

29 Juli 2026

Desa Wisata: Tantangan dan Penyelamat Ekonomi di Tengah Kontraksi Ekonomi Nasional

29 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com