• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, November 13, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Penyesuaian Dinamika COVID-19 Perpanjangan dan Evaluasi PPKM Hingga 28 Februari 2022

Redaksi oleh Redaksi
16 Februari 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Tidak memberi ruang penularan COVID-19 menjadi kunci pengendalian dalam menghadapi gelombang ketiga di Indonesia. Upaya ini harus dilakukan dikarenakan kasus positif nasional cukup tinggi yang disertai peningkatan angka kematian dan ketersian tempat tidur di rumah sakit (BOR).

Pemerintah terus melakukan penyesuaian mengikuti dinamika COVID-19 terkini. Melalui 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 10 dan No. 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk Inmendagri No.10 Tahun 2022 tentang perpanjangan dan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku per hari ini sampai dengan 21 Februari 2002.

RelatedPosts

Electrifying Agriculture PLN Tingkatkan Produktivitas Petani Bunga Krisan di Tomohon

Senyum dan Geleng Kepala Bahlil Dicandai Yulian Gunhar: “Bisa Jadi Wapres, Barang Ini!”

Disdukcapil Jabar Dorong Pemutakhiran DTSEN: Kunci Akurasi Data Bansos dan Perencanaan Daerah‎

Sedangkan Inmendagri No. 11 Tahun 2022 menyatakan perpanjangan dan evaluasi PPKM di wilayah Sumatera Kalimantan Sulawesi Maluku Papua yang berlaku mulai 15 – 28 Februari 2022.

“Dimohon untuk seluruh kepala daerah menindaklanjuti arahan ini dengan Perda atau perkada,” Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. drh. Wiku Bakti Bawono Adisasmito, M.Sc., PhD., dalam Keterangan Pers Perkembangan COVID-19 di Graha BNPB, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Selasa (15/2/2022).

Melalui aturan tersebut, Pemda diminta segera mengatur pembaharuan yang ada, termasuk mengubah kapasitas maksimum, kapasitas operasional di sektor perikantoran dan seni budaya di kabupaten/kota dengan level 3 menjadi 50% dari sebelumnya 25%. Diketahui saat ini daerah Level 3 tercatat sebanyak 65 dari total 128 kabupaten/kota di Jawa-Bali dan 118 dari total 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali.

Baca Juga  Deteksi Dini Covid-19

Disamping itu, Satgas mengeluarkan Surat Edaran No. 6 tahun 2022 tentang protokol kesehatan sistem bubble pada rangkaian kegiatan pertemuan G20. Rangkaian agenda G20 akan berlasung hingha November 2022 yang tersebar di di 25 kota dengan lebih dari 190 pertemuan serta diikuti lebih dari 20.000 orang delegasi.

“Pada prinsipnya pengaturan sistem bubble akan mengatur aktivitas selama rangkaian kegiatan dengan memisahkan alur aktivitas delegasi dan rombongan VVIP, peserta dan jurnalis, petugas atau panitian even serta tenaga pendukung untuk meminimalisir penularan. Peraturan ini berlaku efektif sejak 14 Februari 2022,” tutup Juru Bicara Penanganan COVID-19.

Diantaranya disebutkan dalam Inmendagri No. 11 Tahun 2022, menetapkan Kota Padang Panjang sebagai salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Keputusan tersebut lantaran terjadinya peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol, I Putu Venda, S.STP, M.Si, kepada Kominfo, Selasa (15/2) mengatakan, PPKM Level 3 dilaksanakan selama dua minggu terhitung 15-28 Februari.

“Menyikapi hal itu, bersama stakeholder terkait kita meminta kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes). Saling mengingatkan untuk tetap menggunakan masker, mencuci tangan, mengurangi aktivitas di luar rumah,” katanya seusai rapat terbatas bersama unsur terkait.

Di Inmendagri tersebut, lanjut Venda, ada hal yang disesuaikan. Seperti, proses PBM, aktivitas masyarakat di tempat keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan, restoran dan hotel.

“Ada pembatasan yang perlu disikapi lagi. Kita memaklumi dengan kondisi perekonomian yang sudah menggeliat dan bangkit. Namun dengan kasus Covid-19 varian Omicron, banyak yang terpapar, kami di Satgas Covid-19, mengharapkan sama-sama kita menjaga prokes,” sebutnya.

Sementara itu, Kapolres, AKBP. Novianto Taryono, S.H, SIK, M.H menyampaikan, pihaknya akan memberlakukan Inmendagri tersebut dengan metode yang lebih humanis.

Baca Juga  Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Tekankan Roadmap Kejaksaan Mendukung Program Kerja Pemerintah

Harapannya, masyarakat bisa melaksanakan aktivitas, disisi lain tetap patuh terhadap prokes dan melakukan vaksinasi.

“Directive terakhir adalah tingkatkan vaksinasi dan perketat prokes,” katanya.

Operasi Yustisi, sebut Novianto, akan dilaksanakan secara konsisten setiap hari, bersama Pol PP dan BPBD guna mengedukasi masyarakat terkait situasi pandemi yang masih dihadapi.

Selain itu, 9 kabupaten di Provinsi Bengkulu saat ini berstatus Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Sementara untuk Kota Bengkulu menerapkan PPKM Level 3.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, SKM., M.Kes., M.Si.,  mengatakan, dengan diterapkannya status PPKM level 2 dan 3 tersebut akan diberlakukan pembatasan sesuai Inmendagri Nomor 11 tahun 2022 tersebut.

Diantaranya, pelaksanaan pembelajaran disatuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Lalu, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50 persen.

Hingga pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% persen untuk PPKM Level 3.

“Pembatasan menyesuaikan dengan Inmendagri tersebut. Artinya kalau sudah level 3 pembatasan lebih diketatkan dan aktivitas lebih diperketat kembali, terutama aktivitas kegiatan sosial,” katanya.

“Kenaikan kasus itu berpengaruh dengan kenaikan level PPKM. Disamping itu kota Bengkulu memang cukup tinggi kasus Covid 19 dan indikator lain yakni capaian vaksinasi lansia yang belum mencapai 60 persen. Inilah salah satu indikator yang mempengaruhi kenaikan level PPKM,” sambungnya.

Dengan penerapan PPKM Level 3 di Kota Bengkulu dan Level 2 di 9 kabupaten lain di Provinsi Bengkulu, Dinkes Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kemudian memberlakukan aturan pembatasan yang telah diatur pemerintah, hal ini guna mencegah meningkatnya level PPKM maupun meningkatnya Covid-19.

Baca Juga  M. Iqbal Muslim dan Faizal Eka Nugraha Atlet Binaraga Kabupaten Garut Berhasil Lolos ke Babak Final Porprov XIV Jabar 2022

Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid–19 mengimbau dan selalu mengajak masyarakat disiplin Prokes 5M; menggunakan masker dengan benar, cuci tangan sesering mungkin, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Selengkapnya di Salinan Inmendagri nomor 11 Tahun 2022 Tentang PPKM Luar Jawa-Bali dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. 

*Sumber: Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Covid-19pengendalian dalam menghadapi gelombang ketiga di IndonesiaPPKM Jawa BaliPPKM Luar Jawa BaliSatgas Covid-19
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ancaman Penyebaran Covid-19, Kapolri ke Jajaran: ‘Lakukan Evaluasi dan Tingkatkan Akselerasi Vaksinasi’

Post Selanjutnya

Pembinaan Sinergitas Bhabinkamtibmas Polres Garut Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan, Intoleransi dan Radikalisme

RelatedPosts

Parade kendaraan hias TIFF menampilkan pesona bunga krisan sebagai daya tarik utama. Melalui program Electrifying Agriculture, PLN mendukung petani krisan Tomohon mengembangkan budidaya berbasis listrik yang efisien, produktif, dan berkelanjutan

Electrifying Agriculture PLN Tingkatkan Produktivitas Petani Bunga Krisan di Tomohon

12 November 2025

Senyum dan Geleng Kepala Bahlil Dicandai Yulian Gunhar: “Bisa Jadi Wapres, Barang Ini!”

12 November 2025

Disdukcapil Jabar Dorong Pemutakhiran DTSEN: Kunci Akurasi Data Bansos dan Perencanaan Daerah‎

12 November 2025

Diaspora Indonesia di Sydney Sambut Antusias Kedatangan Prabowo: Very Exciting!

12 November 2025
Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama, di Rupatama Mabes Polri, Selasa (11/11)

Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

12 November 2025
Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

12 November 2025
Post Selanjutnya

Pembinaan Sinergitas Bhabinkamtibmas Polres Garut Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan, Intoleransi dan Radikalisme

Ketua Gerakan Reformasi Politik Indonesia Sambut Optimis Terpilihnya Moh Jumhur Hidayat Akan Wujudkan Harapan Jutaan Anggota KSPSI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Habiburokhman ungkap 27 isu krusial dalam pembahasan ulang RUU KUHAP demi reformasi hukum nasional.(Foto: doc.Gerindra)

RUU KUHAP Dibahas Ulang, Komisi III DPR Soroti 27 Masalah dari Pemblokiran hingga Restorative Justice

12 November 2025

Kemenpora Dorong Revisi UU Kepemudaan yang Lebih Inklusif, Rangkul Pentahelix di Yogyakarta

12 November 2025

PT SMI Berikan Pembiayaan Proyek Energi Bersih PLTM Sion, Dukung Pembangunan Berkelanjutan

12 November 2025
Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Bareskrim oleh ARAH usai menyebut Soeharto “pembunuh jutaan rakyat”, diduga langgar UU ITE.(Foto: Ist)

Ribka Tjiptaning Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Imbas Ucapannya tentang Soeharto

12 November 2025

Kuota Rumah Subsidi untuk Nakes Ditambah Jadi 35.000 Unit oleh Menteri PKP

12 November 2025

[HOAKS] PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENIMIPAS 

12 November 2025

Dalam Sehari Dua Penyelundupan 32,7 Gram Sabu Lewat Pembalut oleh Pengunjung Berhasil Digagalkan Petugas

12 November 2025

Kemenag Umumkan Sebanyak 101.786 Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama di Sekolah Dinyatakan Lulus PPG

12 November 2025
Parade kendaraan hias TIFF menampilkan pesona bunga krisan sebagai daya tarik utama. Melalui program Electrifying Agriculture, PLN mendukung petani krisan Tomohon mengembangkan budidaya berbasis listrik yang efisien, produktif, dan berkelanjutan

Electrifying Agriculture PLN Tingkatkan Produktivitas Petani Bunga Krisan di Tomohon

12 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

    Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com