• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Tersangka Kasus Suap Mega Proyek Senilai Rp179,9 Miliar

Redaksi oleh Redaksi
14 Januari 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan 10 lainnya sebagai tersangka. Penetapan AGM setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE., dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mengatakan OTT itu berawal dari adanya informasi masyarakat soal adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dalam tiga proyek senilai Rp179,9 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Kamis (13/1/2022) malam.

RelatedPosts

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

Alex menyebut tiga proyek itu, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek dengan anggaran Rp112 miliar, proyek bukit subur dengan nilai Rp58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai Rp9,9 miliar.

“KPK menemukan adanya bukti permulaan cukup sehingga KPK meningkatkan ke tahap penyidikan,” kata Alex.

Kronologi penangkapan, dijelaskan Alexander, Diduga telah ada kesepakatan sebelumnya dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya, tim bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi itu, diantaranya yang berada di wilayah di Jakarta dan Kalimantan Timur, pada 12 Januari 2022.

Baca Juga  Bupati Sudewo Resmi Ditetapkan Tersangka KPK

Alex menuturkan pada Selasa, 11 Januari 2022, di salah satu kafe di kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Nis Puhadi alias Ipuh (NP), salah satu orang kepercayaan Bupati, mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Muliadi (MI); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman (JM), dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp 950 juta, selanjutnya setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM,” kata Alex.

AGM, lanjut Alex, memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp 950 juta dibawa ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, NP dijemput orang kepercayaan Bupati bernama Rizky (RK) dan mendatangi rumah kediaman AGM di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut.

Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan Swasta/ Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB) untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM dijakarta. Setelahnya bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp 950 juta tersebut.

Atas perintah AGM, NAB kemudian menambahkan uang sejumlah Rp 50 juta dari uang ada yang ada direkening bank miliknya.

“Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 Miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NAB,” tutur Alex.

Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobby mal, tim KPK seketika itu langsung menangkap ketiganya beserta uang tunai sejumlah Rp 1 Miliar. Bersamaan dengan itu, tim KPK juga menangkap beberapa pihak di Jakarta, yaitu MI, istri MI bernama Welly (WL), dan dari pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ).

Baca Juga  KPK Kembali Gelar OTT, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diamankan Berikut Sejumlah Uang

Sedangkan tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur menangkap orang kepercayaan AGM bernama Supriadi alias Usup (SP), Asdar (AD), JM, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro (EH).

“Selain itu ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp 447 juta yang diduga milik tersangka AGM yang diterima dari para rekanan,” katanya Alex.

KPK menjelaskan, tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Ketua KPK, Drs. Firli Bahuri, M.Si., mengucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk masyarakat yang turut serta mengawal dan membantu tugas-tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

“Terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi termasuk KPK melakukan tangkap tangan Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan tim Kedeputian bidang Penindakan KPK,” kata Ketua KPK.

Firli menegaskan KPK selalu bekerja untuk membebaskan Indonesia dari praktik korupsi. Firli meminta dukungan dari rakyat Indonesia untuk memerangi praktik korupsi.

Baca Juga  Potong Insentif ASN, KPK Tangkap Tangan dan Tetapkan Tersangka Siska Wati Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo

“Kita bekerja melakukan tindakan tindakan untuk pembebasan negeri ini dari praktik praktik korupsi. KPK akan terus bekerja sampai Indonesia bebas dan bersih dari korupsi. Tapi KPK sangat menyadari bahwa pemberantasan tidak dapat dilakoni oleh satu lembaga atau satu orang. Perlu kerja dan andil seluruh rakyat Indonesia serta segenap kamar kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan partai politik beserta segenap anak bangsa. Mari kita wujudkan Indonesia yang terbebas dan bersih dari korupsi,” pungkasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati Penajam Paser UtaraOTT KPK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Inovasi SARIBAN PUPR Garut Raih Anugrah PNS Berprestasi Employe of The Month 2022 dari Pemprov Jabar

Post Selanjutnya

IPB University Raih Tujuh Penghargaan Anugerah Diktiristek 2021 Kemendikbudristek

RelatedPosts

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026
KPK menghentikan penyelidikan korupsi MBG karena Kejagung telah menyidik dan menetapkan tersangka.(Istimewa)

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

18 Juni 2026
KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026
Post Selanjutnya

IPB University Raih Tujuh Penghargaan Anugerah Diktiristek 2021 Kemendikbudristek

RS Medina Klarifikasi Terkait Penahanan KTP Milik WS

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026
Oplus_131072

Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Desak Penegak Hukum Usut Korupsi

22 Juni 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Minta Percepatan Transformasi BUMN dan Pengelolaan Aset Negara

22 Juni 2026

Soal Rencana Kemendikti Tutup 122 Prodi, Politisi PKS Ungkap Akar Masalah Ada di Kesejahteraan Dosen

22 Juni 2026

Politisi Nasdem Irma Chaniago: PDIP Lebih Bagus Jadi Oposisi di Luar Pemerintah

22 Juni 2026

Wamensos Agus Jabo: Saya Gunakan Jabatan untuk Perjuangkan Rakyat dari Penindasan

22 Juni 2026

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo : SIM Digital Inovasi Baru Permudah Masyarakat

22 Juni 2026

Polsek Cisauk Salurkan Paket Sembako untuk Mahasiswa Perantau, Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80

22 Juni 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Minta Percepatan Transformasi BUMN dan Pengelolaan Aset Negara

22 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com