• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Istana

Presiden RI Tandatangani Perpres Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Stranas Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024

Redaksi oleh Redaksi
25 Desember 2021
di Kabar Istana, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 pada tanggal 10 Desember 2021.

“Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat Stranas-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode lima tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional,” didefinisikan pada Pasal 1 ayat (1).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Stranas PPDT yang ditetapkan dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal secara nasional ini memuat: (1) isu, kebijakan, dan sasaran PPDT; (2) strategi PPDT; (3) program-kegiatan strategis PPDT; dan (4) strategi pembinaan daerah tertinggal terentaskan.

RelatedPosts

Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan, Hakim Perintahkan Polda Lanjutkan Penyidikan

Nadiem Pakai Jaket Gojek 001 di Sidang Chromebook, Kenang Awal Perjuangan

Arus Balik Long Weekend, 6 Jadwal Tambahan Whoosh dan 3.600 Kursi Ekstra Mayoritas Menuju Jakarta

“Penyusunan Stranas-PPDT Tahun 2020-2024 dimaksudkan untuk mendorong upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal menjadi daerah tertinggal entas, secara khusus, terencana, sistematis, dan berkelanjutan,” disebutkan dalam Stranas yang tercantum dalam lampiran Perpres.

Stranas-PPDT Tahun 2020-2024 memiliki empat tujuan;

Pertama, mempercepat pengurangan kesenjangan antardaerah dalam menjamin terwujudnya pemerataan dan keadilan pembangunan nasional.

Kedua, mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar serta sarana-prasarana dasar daerah tertinggal.

Ketiga, meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi. Keempat, menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan PPDT.

Adapun operasionalisasi kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal yang dimaksud meliputi tiga hal;

Pertama, memberikan pedoman tentang upaya-upaya strategis dan afirmasi yang perlu dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten serta pemangku kepentingan lain dalam menyusun program dan kegiatan PPDT yang berorientasi pada hasil (outcome) dan dampak (impact) bukan hanya keluaran kegiatan (output) dengan capaian yang terukur.

Baca Juga  Terkait Pencalonan Pilkada, KPU: Kedudukan Putusan MK itu Self Executing

Kedua, memberikan acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten dalam menyusun Strategi Daerah (Strada)-PPDT Provinsi dan Strada-PPDT Kabupaten.

Terakhir, memberikan acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten dalam menyusun Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD-PPDT) Provinsi dan Kabupaten.

Strategi PPDT yang tercantum dalam BAB III Stranas meliputi; integrasi PPDT serta strategi yang disusun berdasarkan wilayah, yaitu Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Sumatra.

Sedangkan program-kegiatan strategis PPDT yang tercantum dalam BAB IV meliputi program-kegiatan strategis kementerian/lembaga mendukung PPDT serta program-kegiatan strategis untuk masing-masing wilayah, yaitu Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Sumatra.

Sebagaimana ditegaskan pada Perpres 105/2021, Stranas-PPDT dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal (PDT), menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati sesuai dengan kewenangannya serta dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PDT.

“Pelaksanaan Stranas-PPDT sebagaimana dimaksud didukung oleh pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya,” ditegaskan pada Pasal 3 ayat (2).

Selanjutnya, ditegaskan pada Pasal 4, para kepala daerah menetapkan Strada-PPDT dengan ketentuan gubernur menetapkan Strada-PPDT Provinsi yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi dan memperhatikan Stranas-PPDT.

Sedangkan, bupati menetapkan Strada-PPDT Kabupaten yang merupakan penjabaran dari RPJMD kabupaten dan memperhatikan Strada-PPDT Provinsi dan Stranas-PPDT.

Pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat capaian Strada dan Stranas-PPDT dilaksanakan oleh bupati, gubernur, dan menteri sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan dan hasilnya dilaporkan kepada Presiden.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan dari status daerah tertinggal diberikan pembinaan oleh menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal) paling lama selama tiga tahun setelah terentaskan,” bunyi Pasal 6 ayat (1).

Baca Juga  2024, Pemerintah Pusat Komitmen Realisasikan Lima Proyek Infrastruktur di Jabar

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan daerah tertinggal yang telah terentaskan diatur dengan peraturan menteri.

Berikut daftar kabupaten tertinggal tahun 2020-2024 yang tercantum Stranas PPDT 2020-204:

A. Wilayah Papua (Sebanyak 30 Kabupaten)

Provinsi Papua Barat
1. Kabupaten Teluk Wondama
2. Kabupaten Teluk Bintuni
3. Kabupaten Sorong Selatan
4. Kabupaten Sorong
5. Kabupaten Tambrauw
6. Kabupaten Maybrat
7. Kabupaten Manokwari Selatan
8. Kabupaten Pegunungan Arfak

Provinsi Papua
9. Kabupaten Jayawijaya
10. Kabupaten Nabire
11. Kabupaten Paniai
12. Kabupaten Puncak Jaya
13. Kabupaten Boven Digoel
14. Kabupaten Mappi
15. Kabupaten Asmat
16. Kabupaten Yahukimo
17. Kabupaten Pegunungan Bintang
18. Kabupaten Tolikara
19. Kabupaten Keerom
20. Kabupaten Waropen
21. Kabupaten Supiori
22. Kabupaten Mamberamo Raya
23. Kabupaten Nduga
24. Kabupaten Lanny Jaya
25. Kabupaten Mamberamo Tengah
26. Kabupaten Yalimo
27. Kabupaten Puncak
28. Kabupaten Dogiyai
29. Kabupaten Intan Jaya
30. Kabupaten Deiyai

B. Wilayah Maluku (Sebanyak 8 Kabupaten)

Provinsi Maluku
1. Kabupaten Kepulauan Tanimbar
2. Kabupaten Kepulauan Aru
3. Kabupaten Seram Bagian Barat
4. Kabupaten Seram Bagian Timur
5. Kabupaten Maluku Barat Daya
6. Kabupaten Buru Selatan

Provinsi Maluku Utara
7. Kabupaten Kepulauan Sula
8. Kabupaten Pulau Taliabu

C. Wilayah Nusa Tenggara (Sebanyak 14 Kabupaten)

Provinsi Nusa Tenggara Barat
1. Kabupaten Lombok Utara

Provinsi Nusa Tenggara Timur
2. Kabupaten Sumba Barat
3. Kabupaten Sumba Timur
4. Kabupaten Kupang
5. Kabupaten Timor Tengah Selatan
6. Kabupaten Belu
7. Kabupaten Alor
8. Kabupaten Lembata
9. Kabupaten Rote Ndao
10. Kabupaten Sumba Tengah
11. Kabupaten Sumba Barat Daya
12. Kabupaten Manggarai Timur
13. Kabupaten Sabu Raijua
14. Kabupaten Malaka

Baca Juga  Lapas Kelas 1 Tangerang Terbakar, Ini Penjelasan Menkumham Yasonna

D. Wilayah Sulawesi (Sebanyak 3 Kabupaten)

Provinsi Sulawesi Tengah
1. Kabupaten Donggala
2. Kabupaten Tojo Una-una
3. Kabupaten Sigi

E. Wilayah Sumatra (Sebanyak 7 Kabupaten)

Provinsi Sumatra Utara
1. Kabupaten Nias
2. Kabupaten Nias Selatan
3. Kabupaten Nias Utara
4. Kabupaten Nias Barat

Provinsi Sumatra Barat
5. Kabupaten Kepulauan Mentawai

Provinsi Sumatra Selatan
6. Kabupaten Musi Rawas Utara

Provinsi Lampung
7. Kabupaten Pesisir Barat

Perpres 105/2021 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly  tanggal 10 Desember 2021.

Peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini menindaklanjuti ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2014 tentang Pembangunan Daerah Tertinggal.

*Sumber: Humas/setkab.go.id

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KemenhumhamPresiden Republik Indonesia
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Diskominfo Garut Pasang CCTV di 13 Titik untuk Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Post Selanjutnya

Sikapi Laporan Jalan Rusak, Wakil Bupati Garut: “Dinas PUPR Harus Respon Cepat Keluhan Warga”

RelatedPosts

PN Jaksel kabulkan sebagian praperadilan Andrie Yunus, penyidikan berlanjut.(Istimewa)

Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan, Hakim Perintahkan Polda Lanjutkan Penyidikan

2 Juni 2026
Nadiem Makarim mengenakan jaket Gojek 001 saat menghadiri sidang kasus Chromebook. (Istimewa)

Nadiem Pakai Jaket Gojek 001 di Sidang Chromebook, Kenang Awal Perjuangan

2 Juni 2026

Arus Balik Long Weekend, 6 Jadwal Tambahan Whoosh dan 3.600 Kursi Ekstra Mayoritas Menuju Jakarta

2 Juni 2026

Istana Angkat Bicara soal Lawatan Presiden ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Seskab Teddy

2 Juni 2026

Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

1 Juni 2026

Presiden Prabowo Tutup Kunjungan Kenegaraan dengan Momen Hangat Bersama Pengawal Prancis

31 Mei 2026
Post Selanjutnya

Sikapi Laporan Jalan Rusak, Wakil Bupati Garut: "Dinas PUPR Harus Respon Cepat Keluhan Warga"

Menanggapi Pernyataan Bupati Garut Terkait Tuntutan D'RAGAM.

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden merombak jajaran Badan Gizi Nasional dan memberhentikan Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN.(Istimewa)

Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

2 Juni 2026
dok Ist Khairul/Kabariku.com

Tiga Dosen STIKOM Tunas Bangsa Pematangsiantar Masuk Daftar Elite Ilmuwan Dunia Versi SciRank Global 2025

2 Juni 2026

Bandung Kota Darurat Sampah, Farhan Tegaskan Penanganan Perlu Dukungan Pemprov Jabar

2 Juni 2026
PN Jaksel kabulkan sebagian praperadilan Andrie Yunus, penyidikan berlanjut.(Istimewa)

Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan, Hakim Perintahkan Polda Lanjutkan Penyidikan

2 Juni 2026
Nadiem Makarim mengenakan jaket Gojek 001 saat menghadiri sidang kasus Chromebook. (Istimewa)

Nadiem Pakai Jaket Gojek 001 di Sidang Chromebook, Kenang Awal Perjuangan

2 Juni 2026

Arus Balik Long Weekend, 6 Jadwal Tambahan Whoosh dan 3.600 Kursi Ekstra Mayoritas Menuju Jakarta

2 Juni 2026

Istana Angkat Bicara soal Lawatan Presiden ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Seskab Teddy

2 Juni 2026

KPK: Pancasila sebagai Pandu Pemberantasan Korupsi dan Fondasi Moral Pemerintahan yang Bersih

2 Juni 2026

Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

1 Juni 2026

Istana Angkat Bicara soal Lawatan Presiden ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Seskab Teddy

2 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkukuh Pemberantasan Korupsi, KPK Terima Kunjungan ACB Brunei Darussalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com