• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Desember 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Koordinator Invest, Ahmad Daryoko: “Permasalahan Utama Kelistrikan itu di System Bukan di Teknis!”

Redaksi oleh Redaksi
18 November 2021
di News, Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare
Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST

I. SYSTEM SPT APA YANG KONSTITUSIONAL ITU ?

Terbukti dalam Sidang MK tahun 2003-2004 bahwa Konstitusi telah meng amanah kan Pemerintah untuk mengelola Sektor Ketenagalistrikan dengan Pasal 33 ayat (2), “Cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara”. Dari sini kemudian Pemerintah memberi tugas ke PLN dng PP No 23/1994 ttg PT. PLN (PERSERO) untuk melaksanakan pengelolaan kelistrikan di Indonesia.

Dalam putusan MK No. 001- 021-022/PUU-I/2003 tgl 14 Desember 2004 dalam konteks pembatalan UU No 20/2002 ttg Ketenagalistrikan, pengelolaan kelistrikan yang konstitusional adalah melalui “Vertically Integrated System” dari pembangkit – transmisi – distribusi – ritail !

Advertisement. Scroll to continue reading.

Artinya PLN sbg sosok yg di serahi tugas melakukan infrastruktur kelistrikan untuk rakyat sesuai perintah Konstitusi diatas harus melakukannya secara “vertikal terintegrasi”. Tidak boleh dipecah pecah atau “Unbundling System”.

RelatedPosts

3500 Polantas Ikuti Uji Kompetensi, IJP Andry Wibowo: Fondasi Reformasi Kultural Polri

Pemerintah Luncurkan Kanal Debottlenecking Satgas P2SP, Solusi Cepat Kendala Dunia Usaha

Inovasi Layanan Rehabilitasi Kelompok Rentan Antar BNN Raih Penghargaan OPSI KemenPANRB

Kalau swasta ingin melakukan usaha kelistrikan hrs diluar System PLN yang sudah ada. Misalnya sebagai contoh adanya PT. Cikarang Listrisindo (di Cikarang – Jabar )  yang melakukan usaha kelistrikan dari mulai pembangkit – transmisi-distribusi-ritail di kawasan industri Cikarang.

Itulah permasalahan System yang hrs di anut oleh Pemerintah, yaitu “Vertically Integrated System” ( hrs vertikal ter integrasi)  bukan  “Unbundling System” (terpisah pisah dan tercampur antara milik PLN dan milik swasta). Swasta boleh memasuki System PLN tetapi hrs dibawah PLN sbg sub kontraktor.

Baca Juga  Almuthohir Dukung Erick Thohir "Bersih-Bersih BUMN"

Tetapi faktanya mulai 2020 pembangkit2 spt PLTU Celukan Bawang, Bali ,1086 MW (pemilik saham mayoritas Huadian China), PLTU JAVA 7 , Banten, 2000 MW (saham mayoritas Shenhua China ) memasuki System kelistrikan Jawa-Bali. Menyusul akhir 2021 PLTU Batang 2000 MW ( saham Adaro/Bimasena 34 %, Jawa Power Jepang 34%, Itochu Jepang 32%) masuk System Jawa-Bali juga.

Deretan PLTU2 IPP juga ada saham JK, Dahlan Iskan, Luhut BP, keluarga Erick dsb .

Sedang mulai 2010 Dahlan Iskan selaku DIRUT PLN/Menteri BUMN telah melakukan penjualan ritail PLN. Ritail yang besar di Jakarta  spt blok SCBD, Central Park , Pantai Indah Kapuk dll sdh dijual secara curah/bulk/”Whole sale market” ke Tommy Winata dan Taipan 9 Naga yang lain. Sedangkan retail “recehan”  berupa Token dijual ke pabriknya dan Taipan 9 Naga dan vouchernya dijual lewat Alfamart dll.

Artinya, dengan kondisi diatas maka System Ketenagalistrikan sdh di operasikan secara “Unbundling System” dengan melanggar pts MK baik 2004 maupun 2016 , bukan “Vertically Integrated System” mengikuti Konstitusi.

II. PEMBERITAAN-{EMBERITAAN KELISTRIKAN SAAT INI BERSIFAT TEKNIS, DENGAN TARGET “CUCI OTAK” RAKYAT !

Masalah utama kelistrikan / PLN itu sebagaimana angka Romawi I diatas, yaitu hrs mengikuti System Vertikal Ter Integrasi atau hrs “Vertically Integrated System” dari hulu (pembangkit) ke hilir (retail ).

Tetapi saat ini dalam konteks kelistrikan/PLN  dibanjiri dng berita2 adanya protokol Paris , EBT, RUPTL , rencana PLN mau pensiunkan PLTU batu bara, bahkan ada channel TV yang memberitakan bahwa Pemerintah telah siapkan dana AS$ 500 miliar guna investasi pembangunan pembangkit  EBT untuk PLN ( padahal cadangan devisa saja hanya AS$ 146,9 miliar ).

Sekali lagi semua itu hanya  bersifat teknis ! Yang bertujuan sebagai “cuci otak” bahwa PLN itu masih ada ! Tetapi dipenuhi masalah !

Kalau ada program macam2 spt diatas, sejatinya yg memiliki program itu bukan PLN, tetapi para pemilik jaringan ex PLN spt Shenhua , Huadian , Adaro , Tommy Winata, Prayoga Pangestu dll. Karena  sejatinya PLN secara “defacto” telah bubar dan saat ini namanya hanya dipakai sebagai “kedok” para pelaku Oligarkhi diatas guna mengeruk uang yang berasal dari hutang LN dng “modus” subsidi !

Baca Juga  Gelaran Istiqosah Serentak, Paslon Nomor Urut 01: Berharap, Berjuang, dan Berdoa Bersama Minta Ridho Allah SWT

PLN Jawa-Bali hanya urus kabel2 Transmisi dan Distribusi saja, alias hanya menjadi “Penjaga Tower” atau hanya sebagai “Kuli panggul” yg membawa “stroom” dari pembangkit ke ritail.

Semua ini baru akan terbongkar setelah Rezim tdk mampu lagi memberi subsidi listrik yang sesungguhnya ratusan triliun (tetapi di “rampok” Oligarkhi). Dan tarip listrik akan melejit berlipat lipat !

Innalillahi wa Inna ilaihi roojiuunn !!

JAKARTA, 13 NOPEMBER 2021

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Menteri BUMNPT. PLN (PERSERO)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Penetapan Upah Minimum Hanya Untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Post Selanjutnya

KPK Gelar Kelas Antikorupsi Bagi Penyelenggara dan Pemilih Pemilu Berintegritas DIY

RelatedPosts

IJP Dr. H. Andry Wibowo, SIK., MH., M.Si., Anjak Utama Biro Pengkajian dan Jianbang Lemdiklat Polri dalam Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Petugas Polantas Serentak Seluruh Indonesia

3500 Polantas Ikuti Uji Kompetensi, IJP Andry Wibowo: Fondasi Reformasi Kultural Polri

17 Desember 2025
Konferensi Pers Peluncuran Kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025)

Pemerintah Luncurkan Kanal Debottlenecking Satgas P2SP, Solusi Cepat Kendala Dunia Usaha

17 Desember 2025
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Menerima Simbolis Penyerahan Penghargaan OPSI dari Menteri PANRB, Rini Widyantini, di Aula Kementerian PANRB, Jakarta Selatan

Inovasi Layanan Rehabilitasi Kelompok Rentan Antar BNN Raih Penghargaan OPSI KemenPANRB

16 Desember 2025
DPP FAKTA mendorong evaluasi penugasan perwira Polri di kementerian dan lembaga agar sesuai dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

DPP FAKTA Minta Evaluasi Penugasan Perwira Polri di Kementerian Sesuai Perpol 10/2025

16 Desember 2025
Diskusi KBM UNINDRA menegaskan kesejahteraan guru dan dosen sebagai fondasi mutu pendidikan serta pentingnya keberlanjutan program pendidikan nasional.(Ist)

Diskusi KBM UNINDRA Tekankan Kesejahteraan Guru dan Dosen sebagai Fondasi Mutu Pendidikan

16 Desember 2025
Posko Nasional untuk Sumatera (WALHI-YLBHI)

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

14 Desember 2025
Post Selanjutnya

KPK Gelar Kelas Antikorupsi Bagi Penyelenggara dan Pemilih Pemilu Berintegritas DIY

KPK Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Masih Berjalan

Discussion about this post

KabarTerbaru

IJP Dr. H. Andry Wibowo, SIK., MH., M.Si., Anjak Utama Biro Pengkajian dan Jianbang Lemdiklat Polri dalam Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Petugas Polantas Serentak Seluruh Indonesia

3500 Polantas Ikuti Uji Kompetensi, IJP Andry Wibowo: Fondasi Reformasi Kultural Polri

17 Desember 2025
Konferensi Pers Peluncuran Kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025)

Pemerintah Luncurkan Kanal Debottlenecking Satgas P2SP, Solusi Cepat Kendala Dunia Usaha

17 Desember 2025
Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada acara Peluncuran RAPPP Tahun 2025–2029 di Kantor Kementerian PPN)/Bappenas, Jakarta, Selasa (16/12/2025)

RAPPP 2025-2029 Jadi Grand Design Papua, Mendagri Dorong Peran Aktif Kepala Daerah

16 Desember 2025
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Menerima Simbolis Penyerahan Penghargaan OPSI dari Menteri PANRB, Rini Widyantini, di Aula Kementerian PANRB, Jakarta Selatan

Inovasi Layanan Rehabilitasi Kelompok Rentan Antar BNN Raih Penghargaan OPSI KemenPANRB

16 Desember 2025
Update banjir dan longsor di Sumatra: BNPB mencatat korban meninggal dunia mencapai 1.053 jiwa, ratusan hilang, dan lebih dari 600 ribu warga mengungsi.

Update Banjir Longsor Sumatra: Korban Meninggal Tembus 1.053 Jiwa

16 Desember 2025
DPP FAKTA mendorong evaluasi penugasan perwira Polri di kementerian dan lembaga agar sesuai dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

DPP FAKTA Minta Evaluasi Penugasan Perwira Polri di Kementerian Sesuai Perpol 10/2025

16 Desember 2025
Diskusi KBM UNINDRA menegaskan kesejahteraan guru dan dosen sebagai fondasi mutu pendidikan serta pentingnya keberlanjutan program pendidikan nasional.(Ist)

Diskusi KBM UNINDRA Tekankan Kesejahteraan Guru dan Dosen sebagai Fondasi Mutu Pendidikan

16 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan PPK BTP Medan, Tersangka Kasus Suap Pengondisian Proyek Jalur Kereta DJKA

15 Desember 2025

Presiden Didampingi Wapres Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Respons Terpadu Tangani Bencana

15 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3500 Polantas Ikuti Uji Kompetensi, IJP Andry Wibowo: Fondasi Reformasi Kultural Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walhi Sebut Pelepasan Hutan Terbesar di Era SBY, Saat Zulkifli Hasan Menjabat Menhut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com