• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Koordinator Invest, Ahmad Daryoko: “Permasalahan Utama Kelistrikan itu di System Bukan di Teknis!”

Redaksi oleh Redaksi
18 November 2021
di News, Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare
Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST

I. SYSTEM SPT APA YANG KONSTITUSIONAL ITU ?

Terbukti dalam Sidang MK tahun 2003-2004 bahwa Konstitusi telah meng amanah kan Pemerintah untuk mengelola Sektor Ketenagalistrikan dengan Pasal 33 ayat (2), “Cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara”. Dari sini kemudian Pemerintah memberi tugas ke PLN dng PP No 23/1994 ttg PT. PLN (PERSERO) untuk melaksanakan pengelolaan kelistrikan di Indonesia.

Dalam putusan MK No. 001- 021-022/PUU-I/2003 tgl 14 Desember 2004 dalam konteks pembatalan UU No 20/2002 ttg Ketenagalistrikan, pengelolaan kelistrikan yang konstitusional adalah melalui “Vertically Integrated System” dari pembangkit – transmisi – distribusi – ritail !

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Artinya PLN sbg sosok yg di serahi tugas melakukan infrastruktur kelistrikan untuk rakyat sesuai perintah Konstitusi diatas harus melakukannya secara “vertikal terintegrasi”. Tidak boleh dipecah pecah atau “Unbundling System”.

RelatedPosts

Kalau Kamu Punya Riwayat GERD/Maag: Checklist Ini Sebelum Minum Apa Pun

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

Kalau swasta ingin melakukan usaha kelistrikan hrs diluar System PLN yang sudah ada. Misalnya sebagai contoh adanya PT. Cikarang Listrisindo (di Cikarang – Jabar )  yang melakukan usaha kelistrikan dari mulai pembangkit – transmisi-distribusi-ritail di kawasan industri Cikarang.

Itulah permasalahan System yang hrs di anut oleh Pemerintah, yaitu “Vertically Integrated System” ( hrs vertikal ter integrasi)  bukan  “Unbundling System” (terpisah pisah dan tercampur antara milik PLN dan milik swasta). Swasta boleh memasuki System PLN tetapi hrs dibawah PLN sbg sub kontraktor.

Tetapi faktanya mulai 2020 pembangkit2 spt PLTU Celukan Bawang, Bali ,1086 MW (pemilik saham mayoritas Huadian China), PLTU JAVA 7 , Banten, 2000 MW (saham mayoritas Shenhua China ) memasuki System kelistrikan Jawa-Bali. Menyusul akhir 2021 PLTU Batang 2000 MW ( saham Adaro/Bimasena 34 %, Jawa Power Jepang 34%, Itochu Jepang 32%) masuk System Jawa-Bali juga.

Baca Juga  Dirut PDAM Garut: Tarif Progresif Diterapkan dengan Tujuan untuk Mendorong Efisiensi Penggunaan Air

Deretan PLTU2 IPP juga ada saham JK, Dahlan Iskan, Luhut BP, keluarga Erick dsb .

Sedang mulai 2010 Dahlan Iskan selaku DIRUT PLN/Menteri BUMN telah melakukan penjualan ritail PLN. Ritail yang besar di Jakarta  spt blok SCBD, Central Park , Pantai Indah Kapuk dll sdh dijual secara curah/bulk/”Whole sale market” ke Tommy Winata dan Taipan 9 Naga yang lain. Sedangkan retail “recehan”  berupa Token dijual ke pabriknya dan Taipan 9 Naga dan vouchernya dijual lewat Alfamart dll.

Artinya, dengan kondisi diatas maka System Ketenagalistrikan sdh di operasikan secara “Unbundling System” dengan melanggar pts MK baik 2004 maupun 2016 , bukan “Vertically Integrated System” mengikuti Konstitusi.

II. PEMBERITAAN-{EMBERITAAN KELISTRIKAN SAAT INI BERSIFAT TEKNIS, DENGAN TARGET “CUCI OTAK” RAKYAT !

Masalah utama kelistrikan / PLN itu sebagaimana angka Romawi I diatas, yaitu hrs mengikuti System Vertikal Ter Integrasi atau hrs “Vertically Integrated System” dari hulu (pembangkit) ke hilir (retail ).

Tetapi saat ini dalam konteks kelistrikan/PLN  dibanjiri dng berita2 adanya protokol Paris , EBT, RUPTL , rencana PLN mau pensiunkan PLTU batu bara, bahkan ada channel TV yang memberitakan bahwa Pemerintah telah siapkan dana AS$ 500 miliar guna investasi pembangunan pembangkit  EBT untuk PLN ( padahal cadangan devisa saja hanya AS$ 146,9 miliar ).

Sekali lagi semua itu hanya  bersifat teknis ! Yang bertujuan sebagai “cuci otak” bahwa PLN itu masih ada ! Tetapi dipenuhi masalah !

Kalau ada program macam2 spt diatas, sejatinya yg memiliki program itu bukan PLN, tetapi para pemilik jaringan ex PLN spt Shenhua , Huadian , Adaro , Tommy Winata, Prayoga Pangestu dll. Karena  sejatinya PLN secara “defacto” telah bubar dan saat ini namanya hanya dipakai sebagai “kedok” para pelaku Oligarkhi diatas guna mengeruk uang yang berasal dari hutang LN dng “modus” subsidi !

Baca Juga  Terdakwa Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Anak Pidanakan Ibu Kandung

PLN Jawa-Bali hanya urus kabel2 Transmisi dan Distribusi saja, alias hanya menjadi “Penjaga Tower” atau hanya sebagai “Kuli panggul” yg membawa “stroom” dari pembangkit ke ritail.

Semua ini baru akan terbongkar setelah Rezim tdk mampu lagi memberi subsidi listrik yang sesungguhnya ratusan triliun (tetapi di “rampok” Oligarkhi). Dan tarip listrik akan melejit berlipat lipat !

Innalillahi wa Inna ilaihi roojiuunn !!

JAKARTA, 13 NOPEMBER 2021

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Menteri BUMNPT. PLN (PERSERO)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Penetapan Upah Minimum Hanya Untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Post Selanjutnya

KPK Gelar Kelas Antikorupsi Bagi Penyelenggara dan Pemilih Pemilu Berintegritas DIY

RelatedPosts

Ilustrasi sakit lambung

Kalau Kamu Punya Riwayat GERD/Maag: Checklist Ini Sebelum Minum Apa Pun

12 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

12 Februari 2026

BNN Edukasi P4GN di Pameran Kampung Hukum MA 2026, Wujudkan Indonesia Bersinar

12 Februari 2026

Rapim Polri 2026: Siap Kawal Inflasi, Ekonomi hingga Koperasi Desa Merah Putih

12 Februari 2026
Ahmad Ramdani, Camat Pangatikan

Saatnya Pengelolaan Desa Yang Partisipatif, Akuntabel dan Berwawasan Lingkungan

12 Februari 2026
Post Selanjutnya

KPK Gelar Kelas Antikorupsi Bagi Penyelenggara dan Pemilih Pemilu Berintegritas DIY

KPK Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Masih Berjalan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ilustrasi sakit lambung

Kalau Kamu Punya Riwayat GERD/Maag: Checklist Ini Sebelum Minum Apa Pun

12 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

12 Februari 2026

Macan Tutul Yang Melukai Dua Warga Bandung Kini Dalam Perawatan Taman Satwa Cikembulan Garut

12 Februari 2026
IMM Maluku menilai kritik pengamat terkait anggaran perjalanan dinas Gubernur Maluku tidak berbasis data.(Foto:Istimewa)

IMM Maluku Nilai Kritik Soal Dinas Gubernur Keliru dan Tak Berbasis Data

12 Februari 2026
Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka dan Bahlil Lahadalia dalam acara "Suara Muda Indonesia untuk Prabowo-Gibran" di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Sabtu, 27 Januari 2024.

Golkar All Out Dukung Prabowo Dua Periode: Bahlil Disiapkan Nyaleg DPR RI di 2029

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

12 Februari 2026
Sejumlah warga Pati menggelar aksi syukuran di depan Gedung Merah Putih KPK atas penangkapan Bupati non-aktif Pati Sudewo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Syukuran di Depan Gedung KPK, Warga Pati Rayakan Harapan Baru Tanpa Korupsi

12 Februari 2026

Presiden Prabowo Ajak Dunia Usaha Wujudkan Kedaulatan Ekonomi dan Energi Nasional

12 Februari 2026

BNN Edukasi P4GN di Pameran Kampung Hukum MA 2026, Wujudkan Indonesia Bersinar

12 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com